Studi Kebijakan
Penguatan Tenurial Masyarakat
Dalam Penguasaan Hutan
Kurnia Warman, Idris Sardi, Andiko, Gamma Galudra
World Agroforestry Centre
Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum yang
Berbasiskan Masyarakat dan Ekologis (HuMa)
Packard Foundation
Studi Kebijakan
Penguatan TenurialM asyarakat
D alam Penguasaan H utan
Kurnia Warman, Idris Sardi, Andiko, Gamma Galudra
World Agroforestry Centre
Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum yang
Berbasiskan Masyarakat dan Ekologis (HuMa)
Packard Foundation
Sitasi
Warman K, Sardi I, Andiko, Galudra G. 2012. Studi Kebijakan Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam
Penguasaan Hutan. Bogor, Indonesia. World Agroforestry Centre - ICRAF, SEA Regional Office and
Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum yang Berbasiskan Masyarakat dan Ekologis (HuMa). 111p.
Buku ini diterbitkan atas kerjasama World Agroforestry Center, Perkumpulan untuk Pembaruan
Hukum yang Berbasiskan Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Packard Foundation.
H ak cipta
The World Agroforestry Centre (ICRAF) mempunyai hak cipta untuk publikasi dan halaman webnya
namun mendorong duplikasi, tanpa perubahan, dari materi yang bertujuan tidak ekonomi (non-
komersial). Diperlukan kutipan yang tepat dalam semua hal. Informasi yang dimiliki oleh orang lain
yang memerlukan izin harus ditandai . Informasi yang disediakan oleh ICRAF, berdasarkan
pengetahuan yang terbaik, adalah benar namun kami tidak menjamin informasi tersebut dan kami
juga tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang ditimbulkan dari penggunaan penggunaan
informasi tersebut.
Link situs yang ICRAF sediakan memiliki kebijakan sendiri yang harus dihormati/dihargai. ICRAF
menjaga database pengguna meskipun informasi ini tidak disebarluaskan dan hanya digunakan untuk
mengukur kegunaan informasi tersebut. Tanpa pembatasan, silahkan menambah link ke situs kami
www.worldagroforestrycentre.org pada situs anda atau publikasi.
ISBN 978 979 3198 61 3
Tim penulis
Kurnia Warman (Kurnia_Warman@yahoo.com), Idris Sardi (awanhalimun@yahoo.com),
Andiko (andiko@huma.or.id) dan Gamma Galudra (g.galudra@cgiar.org)
W orld Agroforestry Centre
ICRAF Asia Tenggara
Jl. CIFOR, Situ Gede, Sindang Barang, Bogor 16115
PO Box 161, Bogor 16001, Indonesia
Ph: +62 251 8625415
Fax: +62 251 8625416
Email: icraf-indonesia@cgiar.org
http://www.worldagroforestry.org/sea
Foto sampul: Asep Ayat
Kredit foto: Asep Ayat, Putra Agung, Vidya Fitrian
Disain dan tata letak: Tikah Atikah (t.atikah@cgiar.org)
Ringkasan eksekutif
Studi yang bertema “Studi Kebijakan Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam
Penguasaan Hutan” ini hadir ketika mekanisme Reducing Emissions from
Deforestation and Forest Degradation (REDD) dan ekspektasi pasar karbon
membawa pemahaman baru tentang hak atas tanah dan sumber daya alam.
Isu pokok dalam perdebatan REDD adalah: i) siapa yang memiliki, atau
dapat mengklaim, hak untuk mengemisi, menjual karbon, atau menawarkan
investasi bagi upaya penurunan emisi; dan ii) siapa yang memiliki, atau
dapat mengklaim, hak untuk menerima imbalan penurunan emisi, sehingga
perdebatan REDD ini juga memperdebatkan mengenai kepastian tenurial
hutan.
Berdasarkan hal itu, sebagai upaya pengembangan dan perbaikan instrumen
tenurial yang menjamin masyarakat adat dan lokal untuk menguasai tanah
dan lansekap serta memastikan sistem imbalan bagi masyarakat, khususnya
dalam praktek REDD, studi ini dimulai dengan mencoba mencari jawaban
dari pertanyaan-pertanyaan berikut: 1) Seperti apa bentuk sistem tenurial
yang saat ini disediakan oleh hukum dan kebijakan pemerintah, serta yang
ada dan berkembang pada tingkat masyarakat, baik di dalam maupun di luar
kawasan hutan? Analisis ini mencakup bentuk pengelolaan dan penguasaan
tanah, beserta persoalan tumpang tindih klaim. 2) Bagaimana kesenjangan
antara tujuan kebijakan dan praktek kebijakan di lapangan? 3) Bagaimana
kebijakan mekanisme dan imbal jasa lingkungan berjalan, khususnya REDD?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, studi ini kemudian
mengulas secara singkat pemikiran-pemikiran tentang tenure, hak atas
tenure dan kepastian tenurial. Selanjutnya, buku ini juga mengulas
pengaturan hukum mengenai pengaturan tenure atas tanah dan hutan,
khususnya ruang-ruang hukum yang tersedia untuk masyarakat adat
ataupun masyarakat lokal. Dalam kerangka berpikir mekanisme imbal jasa
lingkungan, khususnya REDD, buku ini akan menggambarkan secara singkat
salah satu perdebatan hukum penting mengenai hak atas karbon. Ulasan hak
atas karbon ini penting dibahas dalam kerangka kompensasi atas kegiatan-
kegiatan penyimpanan dan penyerapan karbon dalam skema REDD. Selain
mengenai kajian-kajian normatif teori maupun kebijakan, buku ini juga akan
membawa pembaca kepada temuan-temuan studi lapangan yang dilakukan
di propinsi Sumatra Barat dan Jambi. Akan dijelaskan cara kerja seperangkat
aturan normatif. Temuan-temuan studi ini akan dianalisis dalam pendekatan
kepastian tenurial menurut hukum.
Studi ini menemukan bahwa dalam kacamata teori hukum, masyarakat tidak
memiliki kepastian tenurial yang penuh untuk melindungi tanah-tanah
ii • STUDI KEBIJAKAN
komunal mereka di bawah aturan pertanahan yang ada. Hal serupa terjadi di dalam ruang
perizinan pemanfaatan hutan yang ada. Dalam konteks kehutanan, setiap perizinan
pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak memiliki mekanisme keluhan yang singkat dan
sederhana serta murah untuk menyelesaikan setiap masalah dan sengketa yang timbul.
Masyarakat juga tidak memiliki ruang yang cukup untuk menentukan arah kebijakan
pengelolaan hutan, begitu juga halnya dengan durasi hak yang terbatas. Sehingga dalam
situasi demikian akan sulit memastikan bahwa hak atas karbon dalam kerangka REDD itu
akan secara efektif dimiliki oleh masyarakat.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
Daftar isi
R ingkasan eksekutif i
K ata pengantar ix
Bab 1.Pendahuluan 1
1.1. Latar belakang 1
1.2. Metode penelitian 3
1.3. Kerangka analisis 3
Bab 2.Selintas tentang tenure dan kepastian tenurial 7
2.1. Tenure dan hak tenurial 7
2.2. Kepastian tenurial 12
Bab 3.Pengaturan tenurialm asyarakatdalam kebijakan pertanahan dan kehutanan 17
3.1. Tanah ulayat dalam hukum pertanahan 17
3.1.1. Konsep penguasaan tanah 17
3.1.2. Tanah komunal dan tanah privat 18
3.1.3. Penguasaan dan pemilikan tanah menurut Hukum Agraria Indonesia 19
3.1.4. Pengakuan tanah komunal di Indonesia 20
3.2. Hak masyarakat untuk mengelola hutan dalam hukum kehutanan 23
3.3. Hak atas karbon dalam hukum Indonesia 30
Bab 4. A nalisis kepastian tenurialdalam kebijakan pertanahan dan kehutanan 39
4.1. Penerapan kebijakan di lapangan 39
4.1.1. Sumatera Barat 39
4.1.1.1. Konsep penguasaan dan pemilikan tanah 39
1.Penguasaan dan pem ilikan tanah m enurutH ukum A datM inangkabau 39
2.Struktur m asyarakatdan pola penguasaan dan pem ilikan tanah 40
4.1.1.2. Model pengakuan tanah komunal di Sumatera Barat 45
1.Tanah kom unaldiSum atera Barat 45
iv • STUDI KEBIJAKAN
2.Tanah kom unaldan kaw asan hutan 47
3.Pengakuan tanah adatm elaluisertifikasitanah kom unal 49
4.1.2. Jambi 54
4.1.2.1. Kebijakan Kabupaten Merangin dalam pengelolaan ruang dan
sumberdaya alam 54
1.Kebijakan Kehutanan Kabupaten M erangin 57
2.Kebijakan Perkebunan Kabupaten M erangin 63
3.Kebijakan Pertam bangan Kabupaten M erangin 67
4.1.2.2. Penguasaan dan pemanfaatan lahan serta pohon pada tingkat desa 68
A. Desa Tuo 68
1.D efinisiW ilayah D esa 68
2.Penguasaan lahan dan pohon 69
a) Struktur penguasaan lahan dan pohon 69
b) Perubahan pola penguasaan lahan dan pohon 71
3.Pem anfaatan lahan dan pohon 73
a) Struktur pemanfaatan lahan dan pohon 73
b) Perubahan pola pemanfaatan lahan dan pohon 74
4.SocialInsurance 75
B. Desa Baru Pangkalan Jambu 76
1.D efinisiW ilayah D esa 76
2.Penguasaan lahan dan pohon 78
a) Struktur penguasaan lahan dan pohon 78
b) Perubahan pola penguasaan lahan dan pohon 79
3.Pem anfaatan lahan dan pohon 81
a) Struktur pemanfaatan lahan dan pohon 81
b) Perubahan pola pemanfaatan lahan dan pohon 81
4.SocialInsurance 83
4.1.2.3. Issue pokok berkenaan dengan penguasaan dan pemanfaatan
lahan dan pohon di tingkat desa 84
1.D ilem a “H ukum D ualistik” 84
2.D om inasipola produksiberbasis sum berdaya alam 86
3.Posisidesa yang lem ah dalam pengendalian sistem tenurial 86
4.Bentuk pengakuan negara terhadap H ak A dat/U layat 87
4.2. Analisis temuan lapangan 88
4.2.1. Cara pandang kebijakan dan aktor terhadap hak komunal 88
4.2.2. Keamanan tenurial pilihan-pilihan kebijakan mengenai tanah komunal 98
Bab 5. K esim pulan dan rekom endasi 103
5.1. Kesimpulan umum 103
5.2. Rekomendasi umum 104
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • v
5.2.1. SUMATERA BARAT 104
5.2.1.1. Kesimpulan 104
5.2.1.2. Rekomendasi 105
5.2.2. JAMBI 106
5.2.2.1. Kesimpulan 106
5.2.2.2. Saran 107
D aftar pustaka 109
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
vi • STUDI KEBIJAKAN
Daftar tabel
Tabel 1. Elemen Keamanan Tenure Menurut Hukum 4
Tabel 2. Types of Property-Right Regime with Owners, Rights, and Duties 11
Tabel 3. Peluang Pemanfaatan Hutan Oleh Masyarakat 26
Tabel 4. Jumlah dan Luas Kecamatan serta jumlah desa dan kelurahan dalam
masing-masing kecamatan dalam Kabupaten Merangin 55
Tabel 5. Daftar perusahaan pertambangan yang memperoleh izin di Kabupaten Merangin 68
Tabel 6. Pola penguasaan lahan di Desa Tuo dari masa pemerintahan kolonial Belanda
hingga masa reformasi 71
Tabel 7. Pola Pemanfaatan lahan di Desa Tuo dari masa pemerintahan kolonial Belanda
hingga sekarang 74
Tabel 8. Pola penguasaan lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu dari masa pemerintahan
kolonial Belanda hingga sekarang 80
Tabel 9. Pola pemanfaatan lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu sejak masa pemerintahan
kolonial Belanda hingga sekarang 82
Tabel 10. Tabel Kesempurnaan Hak 99
Tabel 11. Identifikasi Keamanan Tenure Menurut Hukum 101
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
Daftar gambar
Gambar 1. Sengketa pertanahan klaim adat di Desa Senyerang, Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, Jambi mendorong masyarakat setempat berdemo dan melawan
pemerintah 23
Gambar 2. Gagasan untuk mendapatkan ijin pengelolaan HKm, sekaligus pengakuan
atas pengelolaan masyarakat atas hutan di Sesaot, Lombok, malah
mendapatkan penentangan dari pihak Dinas Kehutanan Propinsi. Konflik
kepentingan dan kewenangan di tingkat pemerintahan menjadi ancaman atas
pengajuan ijin ini 30
Gambar 3. Kepentingan pemerintah untuk mendapatkan bagian dari skema REDD telah
mendorong Departemen Kehutanan menerbitkan ijin pengelolaan hutan desa
pertama di Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo, Jambi. 32
Gambar 4. Skematis Tatanan Masyarakat Hukum Adat di Minangkabau 45
Gambar 5. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merangin 57
Gambar 6. Peta Kawasan Hutan Kabupaten Merangin 58
Gambar 7. Peta IUPHHK-HT PT. Jebus Maju 60
Gambar 8. Peta Usulan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa di Kabupaten Merangin 63
Gambar 9. Kawasan hutan produksi eks HPH di Desa Tuo yang sedang dirambah dan
ditanami kopi oleh pendatang 71
Gambar 10. Akibat pengaruh pendatang, sebagian warga setempat mengkonversi tanaman
kayu manis mereka dengan tanaman kopi. Kondisi ini berdampak pada
perubahan penguasaan pohon di tingkat lokal 75
Gambar 11. Peta Penggunaan Lahan Desa Baru Pangkalan Jambu 77
Gambar 12. Desa Pangkalan Jambu yang berbatasan dengan wilayah Taman Nasional
Kerinci Seblat. 79
Gambar 13. Proses diskusi dengan aparat dan tokoh Desa Pangkalan Jambu mengenai
aturan adat 83
Gambar 14. Hak-hak atas tanah masyarakat adat, termasuk perkampungan masih sebatas
pernyataan saja tanpa ada bukti legalitas yang dapat melindungi hak tersebut
seperti hak-hak adat kasepuhan di dalam Taman Nasional Gunung
Halimun-Salak 95
Kata pengantar
Dalam 10 tahun terakhir ini, pertanyaan mengenai legalitas di Indonesia telah
menjadi inti dari perdebatan pengelolaan hutan lestari dan penegakan
hukum kehutanan. World Agroforestry Centre (ICRAF), bersama mitranya
HUMA dan Q-BAR secara berkelanjutan melakukan penelitian yang telah
mejadi suatu perdebatan yang substantif. Dengan munculnya REDD dan
kesempatan untuk meningkatkan aliran dana kepada lanskap yang kaya
akan karbon, pertanyaan mengenai legalitas atau pertanyaan mengenai siapa
yang mempunyai hak milik atas suatu lanskap menjadi suatu hal yang lebih
penting dari sebelumnya.
Kondisi tersebut di atas mejadi dasar dari penelitian “Studi Kebijakan:
Penguatan Tenurial Masyarakat dalam Penguasaan Hutan”. Hasil studi ini
terfokus pada perkembangan dialog dan instrumen kepemilikan/
penguasaan lahan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Planologi
Departemen Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional sebagai bagian dari
upaya untuk mendefinisikan dan mengimplementasikan hak yang tertera
dalam hukum pertanahan dan kehutanan. Penelitian legalitas dan kebijakan
nasional ini dilengkapi pula oleh analisis di tingkat provinsi dan kabupaten
yang terdiri dari informasi proses legislasi pada tingkat lokal dan kerangka
untuk deliniasi hak kolektif di dalam maupun di luar kawasan hutan yang
ditetapkan oleh Negara.
Penelitian yang dilakukan oleh ICRAF dan beberapa mitranya diharapkan
berkontribusi secara langsung terhadap kualitas negosiasi multi-pihak dalam
rancangan definisi lanskap politik dan biofisik ini. Hasil spesifik
dimaksudkan kepada definisi yang jelas mengenai hak kolektif pada tingkat
nasional dan lokal serta implementasinya. Semua hal ini bertujuan untuk
menetapkan hak kepemilikan untuk melengkapi jasa lingkungan terutama
pengurangan CO2.
Beberapa pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab dalam buku ini adalah:
1. Seberapa jauh 'legalitas' batas kawasan hutan di Indonesia diakui
oleh berbagai pemangku kepentingan, khususnya oleh masyarakat
maupun dari pemerintah daerah?
2. Apa saja tantangan dan problem yang dihadapi dalam penegakan
'legalitas' batas kawasan hutan?
3. Bagaimana dan instrumen apa saja yang dapat digunakan
terhadap berbagai bentuk klaim akses dan kepemilikan oleh
masyarakat atas tanah, baik hak kepemilikan individu maupun
komunal?
x • STUDI KEBIJAKAN
4. Bagaimana isu kepastian legalitas berdampak pada isu hak karbon?
5. Sejauh mana kepastian legalitas akan berdampak kepada bisa atau tidaknya
implementasi REDD di Indonesia?
Tim Penulis
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
Bab 1. Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Pemahaman tentang “imbal jasa lingkungan”, mekanisme Reducing Em issions
from D eforestation and ForestD egradation (REDD), dan ekspektasi pasar karbon
membawa pemahaman baru tentang hak atas tanah dan sumber daya alam.
Isu pokok dalam perdebatan REDD adalah: i) siapa yang memiliki, atau
dapat mengklaim, hak untuk mengeluarkan emisi, menjual karbon, atau
menawarkan investasi untuk upaya-upaya penurunan emisi; dan ii) siapa
yang memiliki, atau dapat mengklaim, hak untuk menerima imbalan
penurunan emisi. Perdebatan REDD ini menuntut kepastian tenurial.
Sayangnya, bentuk instumen tenurial yang diakui secara hukum (sebagai
jawaban atas kepastian tenurial) belum mampu menjawab beragamnya
bentuk pengelolaan dan penguasaan tanah masyarakat lokal/adat.
Di dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 36/2009 dijabarkan beberapa
instrumen tenurial berupa pemegang ijin/hak pengelolaan di dalam kawasan
hutan untuk masyarakat, seperti hutan desa, HKm (hutan kemasyarakatan),
dan sebagainya. Selanjutnya, pemegang ijin/hak pengelolaan hutan tersebut
dapat mengajukan IUP RAP-KARBON (ijin usaha pemanfaatan penyerapan
karbon) dan/atau IUP PAN-KARBON (ijin usaha pemanfaatan penyimpanan
karbonuntuk dapat menerima imbalan penurunan emisi1. Namun, kesesuaian
bentuk-bentuk pengakuan tenurial melalui hak pengelolaan hutan dengan
bentuk pengelolaan dan penguasaan masyarakat yang ada di lapangan perlu
dipertanyakan. Model-model hak pengelolaan hutan untuk masyarakat yang
ditawarkan oleh negara dapat mengancam keberadaan bentuk pengelolaan
dan penguasaan masyarakat lokal/adat. Selain itu model-model hak
pengelolaan hutan tersebut dapat menjadi ranjau bagi pengembangan skema
REDD dan pasar karbon. Kondisi ini juga berlaku di luar kawasan hutan.
Bentuk penguasaan tanah dan hutan masyarakat yang bersifat komunal
belum terakomodasi dalam peraturan nasional, sehingga dirasakan adanya
kebutuhan kejelasan untuk bentuk penguasaan seperti ini. Pengembangan
hak atas hutan sebagai jawaban yang ditawarkan oleh pemerintah
memerlukan pengujian lebih lanjut untuk melihat apakah jawaban ini sesuai
dengan ekspektasi dan keberadaan pengelolaan dan penguasaan masyarakat.
1
Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan No. 36/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan
Penyerapan Dan/Atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi Dan Hutan Lindung menyatakan
bahwa; Usaha pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon (UP RAP- KARBON
dan/atau UP PAN-KARBON) merupakan salah satu jenis usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada
hutan produksi dan hutan lindung.
2 • STUDI KEBIJAKAN
Begitu pula halnya dengan sertifikat komunal (kolektif) yang ditawarkan. Bukan hanya
patut diuji, sertifikat ini perlu juga dipertanyakan karena telah menyebabkan konflik di
dalam kelembagaan adat, seperti kasus yang terjadi di Sumatra Barat.
Syafitri (2005) mencatat telah banyak kebijakan yang dibuat pemerintah untuk melibatkan
masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan. Mulai dari tumpang sari, HPH (hak
pengusahaan hutan) Bina Desa, Pengembangan Masyarakat Desa Hutan (PMDH), hutan
desa, pemungutan hasil hutan, hutan kemasyarakatan, dan socialforestry (perhutanan
sosial). Meskipun demikian, ada tiga catatan menarik dalam hal penyediaan kepastian
tenurial bagi masyarakat lokal. Pertam a, pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan
cenderung mempertahankan posisi sebagai pemegang hak kuasa tunggal atas seluruh
kawasan hutan. Kedua, belum ada kepercayaan penuh dari pemerintah kepada masyarakat
lokal untuk melakukan pengelolaan kawasan hutan. Hal ini tampak dari kebijakan uji coba
ataupun pemberian izin sementara untuk mengelola kawasan hutan. Implementasi elemen
waktu yang menjadi prasyarat penting pada perwujudan kepastian tenurial belum
dilakukan dengan baik. Bagaimana waktu tiga sampai lima tahun dapat menjadi insentif
dalam investasi waktu dan tenaga guna melestarikan hutan? Ketiga, sebagai implikasi dari
catatan pertam a maka kepastian tenurial hanya ada pada derajat yang terbatas. Hal ini tidak
cukup mendukung upaya pengembangan pluralisme hukum2.
Sementara itu, di luar kawasan hutan, tempat UUPA (undang-undang pokok agraria)
berlaku, kepastian tenurial masyarakat juga terancam. Maria menjelaskan alasan UUPA
menjadi penyumbang utama kehancuran sistem penguasaan tanah masyarakat adat. Ada
tiga unsur yang saling berkaitan, yakni konsepsi Hak Menguasai dari Negara (pasal 2
UUPA), Pengakuan bersyarat atas apa yang disebut “tanah ulayat” (pasal 3 UUPA), dan
Hukum Adat (pasal 5 UUPA)3.
Berdasarkan hal itu, untuk mengembangkan dan memperbaiki instrumen tenurial yang
menjamin masyarakat adat dan lokal dalam menguasai tanah dan bentang lahan, juga
memastikan sistem imbalan bagi masyarakat, khususnya dalam praktek REDD, dibutuhkan
riset sebagai berikut: 1) analisis berbagai bentuk sistem tenurial yang saat ini disediakan
oleh hukum dan kebijakan pemerintah, serta yang ada dan berkembang pada tingkat
masyarakat, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Analisis ini mencakup bentuk
pengelolaan dan penguasaan tanah, beserta persoalan tumpang tindih klaim; 2) memahami
kesenjangan antara tujuan kebijakan dan praktik kebijakan di lapangan; 3) memahami
kebijakan mekanisme dan imbal jasa lingkungan, khususnya REDD.
Ketiga pertanyaan ini mengarahkan kita pada satu pokok masalah penting yang
didiskusikan dalam implementasi REDD, yaitu mengenai tenure kawasan-kawasan yang
menjadi uji coba REDD. Studi ini berusaha untuk menguji seberapa jauh kepastian tenurial
masyarakat secara hukum.
2
Syafitri, Myrna, 2005. Menegaskan Penguasaan Masyarakat Lokal Pada Kawasan Hutan, Sebuah Arena Bagi Pluralisme
Hukum: Analisis Kebijakan Pasca Reformasi dalam Tanah masih Dilangit, Penyelesaian Masalah Penguasaan tanah dan
kekayaan Alam Indonesia Yang Tak Kunjung Tuntas Di Era Reformasi, Yayasan Kemala, Jakarta, Halaman 275
3
Maria Rita Ruwiastuti, dalam Noer Fauzi, 1998. “ Pengakuan Sistem Penguasaan Tanah Masyarakat Adat: Suatu
Agenda Ngo Indonesia : Respons Terhadap Studi Tanah Adat- Proyek Administrasi Pertanahan”,
http://w w w .geocities.com /CapitolH ill/Lobby/4297/index.htm l
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 3
1.2 M etode penelitian
Kerangka jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut disusun berdasarkan serangkaian
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
mengumpulkan dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dengan
penguasaan dan pengelolaan hutan dan tanah, beserta dengan literatur-literatur
pendukungnya.
Penelitian lapangan dilakukan di dua propinsi, yaitu Sumatra Barat dan Jambi. Peneliti
lapangan mengumpulkan informasi tentang penguasaan tanah dan hutan di propinsi
masing-masing untuk dibandingkan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan
nasional terkait.
1.3 Kerangka analisis
Untuk menganalisis hasil-hasil studi tersebut, tim mengambil elemen-elemen kepastian
tenurial secara hukum yang dikembangkan oleh Myrna Syafitri. Menurut Safitri (2010),
kepastian hukum tenurial mengacu pada adanya peraturan hukum dan institusi/lembaga-
lembaga negara yang memungkinkan/mengizinkan para anggota masyarakat untuk
memiliki hak kepemilikan yang kuat atas tanah dan sumber daya hutan dalam jangka
waktu/durasi yang tepat, dan memiliki perlindungan atas hak-hak mereka. Place, Roth dan
Hazell (1994), dan Lindsay (1998) telah mengembangkan tiga unsur kepastian tenurial yang
berguna untuk mengamati tingkat keamanan hukum di dalam suatu situasi tertentu. Sesuai
dengan kepentingan studinya, Safitri fokus pada hak pemilikan dari masyarakat hutan dan
menggunakan ketiga unsur di atas untuk mendefinisikan unsur-unsur kepastian hukum
tenure hutan sebagai berikut4:
(i) kuatnya hak pem ilikan m asyarakat, yang berarti hak-hak tersebut harus memiliki
dasar hukum yang jelas dan kuat, diberikan oleh pihak-pihak yang secara
hukum memiliki wewenang (prinsip legalitas); hak-hak tersebut harus
terformulasikan secara jelas dalam hal kriteria dan status hukum para
pemegang hak, cakupan hak dan kewajiban, jenis dan batas-batas objek hak,
sekaligus cara-cara para pemegang hak dapat mengeksklusikan (mengeluarkan)
atau mengendalikan pihak-pihak luar dari dan pada tanah, serta sumber daya
hutan mereka (prinsip kejelasan). Kemudian, hak-hak tersebut harus diberikan
dalam suatu kumpulan hak (bundel) dengan cakupan paling luas, yang
mengkombinasikan seluruh bentuk hak, mulai dari hak pemilikan, penggunaan,
pengalihtanganan (transfer), hingga kemampuan untuk memanfaatkan tanah
dan sumber daya sebagai jaminan kredit (prinsip hak dengan cakupan paling
luas);
(ii) tepatnya jangka w aktu/durasihak, yang berarti para masyarakat pemegang hak
memiliki hak atas tanah dan sumber daya hutan dalam jangka waktu yang cukup
panjang agar mendapatkan insentif untuk berinvestasi di tanah dan sumber daya
hutan mereka sehingga dapat memetik manfaatnya;
4
Myrna Safitri, 2010, Forest Tenure In Indonesia: The Socio-Legal Challenges of Securing Communities' Rights,
Universiteit Leiden, Hlm 28-29
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
4 • STUDI KEBIJAKAN
(iii) perlindungan hukum bagihak pem ilikan m asyarakat, yang merujuk pada
mekanisme yang dapat memberikan pemulihan hak yang efektif sebagai tanggapan
atas permohonan masyarakat yang hak pemilikannya sedang (terancam akan)
ditimpa oleh individu-individu lain atau negara secara tidak adil. Untuk
mewujudkan perlindungan hukum, harus ada tiga kondisi kumulatif sebagai
berikut:
- adanya legislasi (undang-undang) yang mengandung ketentuan-ketentuan
partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintah mengenai hak
pemilikan mereka, baik yang mendukung atau yang merintangi hak tersebut;
- adanya mekanisme-mekanisme keluhan yang dapat diakses dan efektif di
institusi atau lembaga-lembaga negara untuk menangani berbagai keluhan
masyarakat mengenai perlakuan yang tidak adil dari para petugas negara/orang
lain berkaitan dengan hak-hak mereka;
- adanya mekanisme resolusi konflik termasuk proses yudisial yang dapat diakses,
murah, dan adil.
Selanjutnya, untuk memudahkan analisis, tim studi kemudian membuat tabel untuk
menganalisis temuan-temuan studi tersebut. Tabel tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Elemen Kepastian tenurial Menurut Hukum
ELEMEN Hutan Hutan Hutan Hutan Hutan Sertifikat
Adat Untuk Desa Kem asyara Tanam an Tanah
Tujuan katan Rakyat Kom unal
Khusus
DasarHukum kriteria dan status
(legalitas) hukum pemegang hak
ruang lingkup hak
dan kewajiban
jenis dan batas-
batas objek hak
cara menerapkan
eksklusivitas hak
Jangka W aktu
yang Cukup
Panjang
Perlindungan Hak peraturan yang
Milik berisi ketentuan
partisipasi
masyarakat dalam
pengambilan
keputusan
Mekanisme
menangani keluhan
masyarakat
Mekanisme resolusi
konflik yang mampu
diakses, terjangkau
dan wajar
keberadaannya,
termasuk proses
peradilan
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 5
Bagian pertama dari buku ini memberikan gambaran tentang latar belakang, metode, dan
kerangka analisis yang digunakan untuk menganalisis hasil-hasil studi lapangan. Pada
bagian kedua, pemikiran-pemikiran tentang tenure, hak atas tenure dan kepastian tenurial
akan diulas secara singkat. Selanjutnya bagian ketiga akan mengulas pengaturan hukum
mengenai pengaturan tenure atas tanah dan hutan, khususnya ruang-ruang hukum yang
tersedia untuk masyarakat adat atau masyarakat lokal. Bagian ini juga akan mengulas secara
singkat mengenai hak atas karbon dalam kacamata hukum. Penting untuk membahas hak
atas karbon ini dalam kerangka kompensasi atas kegiatan-kegiatan penyimpanan dan
penyerapan karbon dalam skema REDD. Pada bagian keempat, buku ini akan membawa
pembaca kepada temuan-temuan studi lapangan yang dilakukan di propinsi Sumatra Barat
dan Jambi. Temuan-temuan studi ini akan dianalisis dalam pendekatan kepastian tenurial
menurut hukum dengan elemen-elemen yang tergambar di bagian atas. Bagian kelima akan
memberikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi atas hasil studi ini.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
Bab 2. Selintas tentang tenure
dan kepastian tenurial
2.1.Tenure dan hak tenurial
Pembahasan-pembahasan hak masyarakat yang terkait dengan sumber daya
alam dan lingkungan, serta agraria berada di dalam lingkaran besar satu
konsep tenure. Kerapkali pembahasan tenure ini dikaitkan dengan kata hak,
menjadi hak tenurial. Hak tenurial menjadi perbincangan yang populer
ketika hak tersebut dihubungkan dengan masalah-masalah hak tenurial
masyarakat adat atas sumber-sumber agraria dan sumber daya alam,
berhadapan dengan klaim tenurial atas objek yang sama yang dibuat oleh
negara dengan legitimasi hukum positif yang berlaku.
Ketika membicarakan konteks hak masyarakat dengan sumber daya alam
dan lingkungan serta agraria yang berada di dalam satu lingkaran besar
konsep tenure tersebut, kita harus membahas sedikit mengenai subjek hak
tersebut yaitu masyarakat dan definisi masyarakat tersebut. Sandra Moniaga
menjabarkan cara mendefinisikan satu faktor penting untuk membahas hak-
hak tenurial, terutama hak tenurial komunal, yaitu masyarakat adat.
Apa yang membuat sekelompok orang dapat disebut sebagai “masyarakat”?
Kesatuan di dalam sekelompok orang di dalam suatu ikatan sosial tertentu
dapat dilandaskan pada kekerabatan, namun kedekatan tempat tinggal dan
lahan dapat juga menimbulkan ikatan yang menciptakan masyarakat. Di
dalam masyarakat yang bersifat heterogen, seperti yang ditemui di wilayah-
wilayah perkotaan, kesatuan masyarakat dapat dibangun melalui
kepentingan bersama, asosiasi profesional, pengelompokkan berdasarkan
umur, dan etnisitas. Di wilayah-wilayah pedesaan misalnya di pedalaman
Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua, masyarakat biasanya bersifat
lebih homogen dan bersama-sama berbagi suatu wilayah kehidupan. Pada
dasarnya, masyarakat adalah sekelompok orang yang berbagi suatu hal yang
sama. Secara tradisional, para sosiolog mendefinisikan masyarakat sebagai
suatu bentuk organisasi sosial tertentu yang dilandaskan pada kelompok
kecil, misalnya rukun tetangga, kota kecil, atau lokalitas yang terikat pada
ruang. Sementara itu, kaum antropolog menerapkan konsep tersebut bagi
kelompok yang didefinisikan secara kultural. Masyarakat juga digunakan di
dalam dimensi politik, yang menekankan kewarganegaraan, pemerintahan
mandiri, masyarakat sipil, dan identitas bersama.
Berbagai kajian filosofis dan historis lebih terfokus pada gagasan masyarakat
sebagai ideologi atau tujuan utopis (Delanty, 2003). Sebagai contoh,
mengikuti skema Weberian, Cotterrell (1997) berargumen bahwa masyarakat
dapat diasosiasikan dengan setidaknya empat konteks interaksi ideal dan
8 • STUDI KEBIJAKAN
keterlibatan kolektif. Tipe masyarakat yang pertama menurut Cotterrell adalah masyarakat
tradisional, yang seringkali dirujuk sebagai masyarakat lokal oleh kaum sosiologis.
Masyarakat lokal berdasarkan definisi kaum sosiologis adalah masyarakat yang hidup
secara berdampingan dalam suatu ruang yang ditentukan secara geografis, misalnya rukun
tetangga. Jenis kedua menurut Cotterrell adalah masyarakat instrumental atau masyarakat
dengan kepentingan bersama tertentu. Jenis ketiga adalah masyarakat keyakinan, yaitu
kelompok masyarakat yang terbentuk berdasarkan kepercayaan atau nilai-nilai yang
menekankan solidaritas dan hubungan saling ketergantungan yang dianut bersama-sama.
Dan yang terakhir adalah masyarakat dan kesatuan di antara individu-individu yang
disebabkan oleh kasih sayang atau kepedulian terhadap satu sama lain; oleh karena itu
disebut sebagai masyarakat afektif atau masyarakat dengan kepedulian bersama (Cotterrell,
1997).
Untuk memahami keberadaan berbagai masyarakat adat Kasepuhan, sebagai subjek utama
di dalam tulisan ini, kita harus mencermati berbagai definisi masyarakat adat dalam
perdebatan-perdebatan internasional. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Bab I, dalam
bahasa Inggris, buku ini menggunakan istilah “adatcom m unity” sebagai terjemahan istilah
“masyarakat adat” (yang dipilih oleh berbagai masyarakat dan organisasi non-pemerintah
di Indonesia) atau masyarakat hukum adat sebagaimana digunakan dalam konstitusi dan
hukum Indonesia. Apakah ciri-ciri masyarakat adat sama dengan ciri-ciri masyarakat
tradisional/lokal sebagaimana yang didefinisikan oleh Cotterell? Dapatkah mereka
disamakan dengan masyarakat/bangsa pribumi? Untuk menjawab berbagai pertanyaan ini,
marilah kita memulai dengan membandingkannya dengan masyarakat pribumi.
Salah satu definisi masyarakat pribumi yang paling sering dikutip adalah definisi dari Jose
Martinez-Cobo, Pelapor Khusus Sub-Komisi mengenai Pencegahan Diskriminasi dan
Perlindungan Kaum Minoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa. Definisi tersebut lazim dikenal
sebagai “definisi Cobo.” Cobo menyatakan bahwa: “masyarakat dan bangsa-bangsa
pribumi” adalah “mereka yang, karena memiliki kesinambungan historis dengan
masyarakat pra-invasi dan pra-kolonial yang berkembang di wilayah mereka, menganggap
diri mereka berbeda dari sektor-sektor lain di dalam masyarakat yang menduduki wilayah
atau bagian-bagian tertentu dari wilayah tersebut. Mereka saat ini membentuk sektor non-
dominan dalam masyarakat dan bertekad akan melestarikan, mengembangkan, dan
meneruskan wilayah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi-generasi
selanjutnya, sebagai dasar pijakan kesinambungan eksistensi mereka sebagai masyarakat
atau bangsa, berdasarkan pola-pola kebudayaan, institusi-institusi sosial, dan sistem-sistem
hukum mereka sendiri.” Istilah masyarakat hukum adat tercantum di dalam UUD Indonesia
tahun 1945 dan telah ada amendemennya, juga tercantum di dalam hukum kolonial, berasal
dari istilah Belanda: rechtgem eenschappen. Terjemahan istilah itu ke dalam bahasa Inggris
adalah “adatlaw com m unity” atau “masyarakat hukum adat.” Sayangnya, UUD tersebut
tidak memberikan satu pun definisi mengenai masyarakat hukum adat. Berbagai definisi
sosiolog dan antropolog mengenai masyarakat dirasakan masih relevan untuk kasus
Kasepuhan di Lebak. Seorang akademisi Indonesia, Adimihardja (1998), mendefinisikan
Kasepuhan sebagai sebuah masyarakat atau kelompok sosial di mana seluruh anggota
kelompok tersebut melandaskan kegiatan-kegiatan sosial mereka pada kebiasaan-kebiasaan
lama atau tradisional. Berdasarkan apa yang saya ketahui mengenai masyarakat adat
Kasepuhan Citorek, definisi Adimihardja bersifat terlalu umum; begitu pula definisi
Cotterrell mengenai masyarakat tradisional. Definisi Cobo mengenai masyarakat pribumi
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 9
relatif lebih dapat diterapkan ketika mendefinisikan masyarakat adat di Indonesia;
meskipun demikian, definisi tersebut harus dilengkapi oleh dua jenis masyarakat dari
Cotterell: masyarakat tradisional dan masyarakat keyakinan. Lebih jauh lagi, kita harus
menyesuaikan istilah “sistem hukum” dengan “hukum adat” dan dominasi berbagai
masyarakat atau pihak lain yang menduduki wilayah mereka, baik sebagian maupun
seluruhnya. Semua ini adalah alasan-alasan yang mengkonfirmasi ulang pilihan untuk
menggunakan istilah “masyarakat adat” atau “masyarakat hukum adat” daripada
“indigenous com m unities” atau “indigenous peoples.” UUD Indonesia tahun 1945 mengakui
keberadaan masyarakat hukum adat; meskipun demikian, UUD tersebut tidak menyediakan
definisi yang jelas. Akan tetapi, beberapa peraturan perundangan memuatkan beberapa
definisi.5
Mengenai tenure, Noer Fauzi menguraikan, kata tenure berasal dari bahasa Latin tenere
yang mencakup arti: memelihara, memegang, memiliki. Menurut Wiradi (1984), istilah ini
biasanya dipakai dalam uraian-uraian yang membahas masalah mendasar dari aspek
penguasaan suatu sumber daya yaitu mengenai status hukum. Dengan kata lain,
membicarakan persoalan tenurial sumber daya hutan adalah membicarakan soal status
hukum suatu penguasaan tanah dan segala tanam-tumbuh yang ada di atasnya. Karena itu,
tidaklah berlebihan jika Ridell (1987) mengatakan “tenure system is a bundle ofrights”, sistem
tenure sebagai sekumpulan (bundel) atau serangkaian hak-hak. Ini berarti, sistem tenure
adalah sekumpulan atau serangkaian hak untuk memanfaatkan tanah dan sumber daya
alam lainnya, yang terdapat di dalam suatu masyarakat yang secara bersamaan juga
memunculkan sejumlah batasan-batasan tertentu dalam proses pemanfaatan tanah dan
sumber daya alam lain. Ridell lebih jauh mengemukakan bahwa dengan pengertian
sekumpulan atau serangkaian, maka masing-masing hak dapat dipisahkan dari ikatannya
lalu tidak lagi diletakkan di dalam ikatan asalnya; dengan kata lain, hak-hak tersebut bisa
diletakkan di dalam konteks yang berbeda. Ikatan asal itu sendiri menunjukan adanya suatu
sistem (Ridell, 1987). Kita bisa menambahkan pengertian adanya suatu sistem dalam
serangkaian hak-hak ini juga berdasarkan kenyataan bahwa kemunculan suatu
hak—apalagi sudah terikat dalam suatu rangkaian—akan disertai dengan kemunculan
sejumlah batasan-batasan atau kewajiban yang menyeimbangkan hak-hak tadi, dan suatu
masyarakat akan membuat keteraturan sosial (socialorder) berdasarkan hubungan hak dan
kewajiban dan/atau batasan-batasan tersebut yang saling mempengaruhi.
Pada setiap sistem tenure, masing-masing hak termaksud setidaknya mengandung tiga
komponen, yakni:
1. Subjek hak, yang berarti pemangku hak atau pada siapa hak tertentu dilekatkan.
Subjek hak itu bervariasi: individu, rumah tangga, kelompok, komunitas,
kelembagaan sosial-ekonomi, bahkan lembaga politik setingkat negara.
2. O bjek hak, yang berupa persil tanah, barang-barang atau juga benda-benda yang
tumbuh di atas tanah, barang-barang tambang atau mineral yang berada di dalam
tanah atau perut bumi, perairan, kandungan barang-barang atau makhluk hidup
dalam suatu kawasan perairan, maupun suatu kawasan atau wilayah udara
tertentu. Objek hak tersebut harus bisa dibedakan dengan objek lain. Objek hak
yang berupa suatu persil tanah atau kawasan perairan, batas-batasnya diberi
5
Moniaga, Sandra. Masyarakat Kasepuhan Adat di Lebak. Draft. 2011. Hal. 1-2.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
10 • STUDI KEBIJAKAN
suatu simbol, yang dapat saja berupa benda fisik tertentu. Objek hak bisa bersifat
total atau parsial. Misalnya, seseorang yang mempunyai hak atas pohon sagu,
tidak berarti dia mempunyai hak atas tanah tempat pohon sagu itu berdiri.
3. Jenis hak, yang membedakan satu hak dengan hak lain adalah penjelasan batasan
hak tersebut. Dalam hal ini, jenis-jenis hak mencakup hak milik, hak sewa, hak
pakai, dan lain sebagainya, tergantung bagaimana masyarakat yang bersangkutan
menentukannya. Setiap jenis hak ini memiliki hubungan khusus dengan
kewajiban tertentu yang dilekatkan oleh pihak lain (mulai dari individu lain
hingga pemerintah) dan keberlakuan dalam kurun waktu tertentu.6
Apa itu hak? Perdebatan tentang hak selalu menyandingkan hak masyarakat dengan hak
negara yang diwakili oleh pemerintah, terutama dalam lingkup penguasaan dan
pemanfaatan sumber-sumber agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Tetapi hak
sebagai sebuah kata, yang merupakan pangkal permasalahan itu, sering tidak dibahas
dengan baik, karena pembahasan hak seringkali dilakukan di dalam lingkup kajian filsafat.
Hak baru dibicarakan dalam lingkup konkret setelah disandingkan dengan kata hukum dan
menjadi hak hukum, atau lebih populer disandingkan dengan azazi manusia, menjadi hak
azazi manusia. Namun demikian, persandingan ini cenderung menegasikan makna yang
dikandung kata hak, karena pada posisi persandingan itu, para pembahas seperti sepakat
bahwa mereka tahu dan memiliki pengertian yang sama akan definisi hak.
Secara etimologi, hak diartikan sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu atau suatu
tuntutan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah dibenarkan oleh undang-undang.
Selain itu, kata hak juga diartikan sebagai kewenangan, dan dapat diartikan sebagai milik
atau kepunyaan.7
Selanjutnya, Ian Shapiro menguraikan mereka yang bicara hak atau membuat asumsi
mengenai hak, sesungguhnya berbicara atau membuat asumsi mengenai salah satu bagian
dari sekumpulan konsep moral dan politik yang pada dasarnya bersifat formal dan saling
berhubungan. Konsep-konsep ini mengungkapkan hubungan inti yang kompleks antara
berbagai istilah atau variabel berbeda. Suatu klaim atas hak pada umumnya menyangkut
empat pernyataan: mengenai subyek, substansi, landasan, dan tujuan hak. Oleh karena itu,
untuk mengetahui suatu hak lebih lanjut, penting untuk mengajukan pertanyaan: siapa
yang berhak, berhak untuk apa, atas dasar apa, dan untuk tujuan apa.8
Pembahasan mengenai hak kebendaan (property right) yang menjadi bagian penting dari
kehidupan manusia banyak berkembang dalam ilmu ekonomi. Seiring dengan waktu,
terjadi perkembangan pembahasan mengenai tipe-tipe hak kebendaan. Tipe-tipe hak
kebendaan ini dibagi berdasarkan pendekatan rezim hak. Susan Hanna (1996) mencoba
memberikan matriks sederhana tentang rezim hak kebendaan ini. Menurutnya, berdasarkan
tipe hak serta hak-hak dan kewajiban yang dikandungnya, rezim hak kebendaan dapat
dirangkum dalam tabel sebagai berikut:
6
Fauzi, Noer. Konflik Tenurial: Yang Diciptakan, Tapi Tak Hendak Diselesaikan dalam Anu Lounela dan R. Yando
Zakaria (eds), Berebut Tanah: Beberapa Kajian Berperspektif Kampus dan Kampung. Insist Press, Yogyakarta, 2002.
7
Poerwadarminta, W. J. S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1976, Hal 339
8
Saphiro, Ian. Evolusi Hak Dalam Teori Liberal, Jakarta, Yayasan Obor, 2006, hlm 15
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 11
Tabel 2. Types of Property-Right Regime with Owners, Rights, and Duties9
Regim eType Owner OwnerRights OwnerDuties
PrivateProperty Individual Sociallyacceptableuses, Avoidanceofsocially
controlofaccess unacceptableuses
Com m on Property Collective Exclusionofnoowners Maintenance;constrainrates
ofuse
Stateproperty Citizens Determinerules Maintainsocialobjectives
OpenAccess None Capture None
Menurut Sandra Moniaga, pendekatan yang dipakai dalam memilah “Types ofProperty-Right
Regim e” yang dipakai oleh Susan Hanna di atas adalah klasifikasi klasik mengenai hak
kebendaan. Banyak kritik diajukan terhadap pendekatan ini karena membagi hak
kebendaan dengan kriteria yang tidak sebanding, misalnya menyatukan antara kriteria
publik-privat dengan kriteria penguasaan tak bertuan (open access), juga menyatukan antara
publik-privat-kekuasaan faktual dengan tipe subjek (com unal). Yang bisa dibandingkan
adalah kebendaan privat versus negara, individual versus kolektif/komunal, penguasaan
tak bertuan versus akses tertutup (closed access).10
Menurut Iin Ihwandi, pada hakikatnya terdapat empat jenis hak kebendaan atas sumber
daya yang sangat berbeda satu dengan yang lain, yaitu : milik pribadi (private property),
milik umum atau bersama (com m on property), milik negara (state property), penguasaan tidak
bertuan (open access). Dalam pandangan teori ekonomi, khususnya setelah dikemukakan
konsep “tragedy ofthe com m ons” oleh Garret Hardin yang menyatakan bahwa mengingat
sumber daya alam milik bersama akan cepat rusak (fugitive), harus segera ditentukan siapa
yang mempunyai hak atas sumber daya hutan yang merupakan sumber daya publik dan
biasanya berada di dalam rezim hak com m on property,state property,dan open access, agar
para penunggang gratis (free rider) yang bersifat oportunis dapat dihindari.
Efisiensi alokasi sumber daya mampu memastikan berjalannya perekonomian pasar (m arket
econom y). Oleh karena itu dibutuhkan privatisasi sumber daya publik yang tampaknya
menjadi satu-satunya pilihan jalan keluar yang diusulkan teori ekonomi sampai saat ini.
Berdasarkan penjelasan tersebut, private land adalah hak kebendaan yang dianggap paling
efisien karena mempunyai sifat-sifat hak yang mendekati sempurna (perfectrights), yaitu; (a)
com pleteness, yang berarti hak-hak didefinisikan secara lengkap, (b) exclusivity, yang berarti
semua manfaat dan biaya yang timbul menjadi tanggungan pemegang hak secara ekslusif,
(c) transferable, yang berarti hak dapat dialihkan kepada pihak lain baik secara penuh (jual-
beli) maupun secara parsial (sewa, gadai), dan (d) enforcebility, yang berarti hak-hak tersebut
dapat dilaksanakan (Alchian dan Demsetz, 1973).
Pemberian hak kebendaan kepada seseorang akan memberikan insentif baginya untuk
menggunakan lahan secara efisien serta melakukan investasi bagi konservasi lahan dan
peningkatan kualitas lahan. Dalam perkembangannya, banyak com m on property, seperti
9
S. Hanna, Susan, Carl Folke, Karl-Goran Maler, Right to Nature, Ecological, Economic, Cultural, and Political
Principles of Institutions for the Environment, Island Press, Wasington DC, 1996
10
Sandra Moniaga, wawancara tanggal 31 Januari 2011
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
12 • STUDI KEBIJAKAN
com m unalland cenderung menjadi private land akibat adanya tekanan pertambahan
penduduk dan komersialisasi lahan (Fedel, G dan Feeny, D, 1991). Hal yang terpenting dari
masalah hak kebendaan adalah cara menegakkan hak tersebut. Penegakan hak kebendaan
dapat dilakukan melalui sistem hukum formal (form alprocedurs) dan penegakan aturan yang
ada dalam masyarakat (socialcustom s) (Taylor, 1988). Jika hal tersebut tidak dapat
dilakukan, misalnya karena biaya penegakan (enforcem ent) atau pengasingan (exclution)
terlalu mahal dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh, maka sumber daya akan
menuju ke open access.11
Akhirnya, Devlin (2001), membedakan hak kebendaan dengan hak tenurial. Hak kebendaan
merujuk pada kekuasaan penuh terhadap sesuatu termasuk hak untuk memperdagangkan,
membeli, menjual, menyewakan, dan menggunakan. Sedangkan hak tenurial biasanya
tidak merujuk pada kekuasaan penuh, dan ini berarti ada pembatasan hak akses terhadap
sumber daya seperti hutan, termasuk jangka waktu kepemilikan hak antar periode dan
generasi.12
2.2.Kepastian tenurial
Dalam rezim hukum hak asasi manusia, kepastian tenurial adalah salah satu dari tujuh
komponen hak atas perumahan yang layak, berkaitan langsung dengan hak atas tanah.
U nder internationalhum an rights law ,secure tenure is one ofthe seven
com ponents of the rightto adequate housing,w hich again is linked to the right
to land.The other six com ponents are:(1)availability ofservices,m aterials,
facilities and infrastructure,(2)affordability;(3)habitability;(4)accessibility;
(5)location;and (6)culturaladequacy.A llhum an rights apply equally to
w om en and m en,and w om en's equalrightto adequate housing,land and
property is firm ly entrenched in internationallaw .13
Secara hukum, kepastian tenurial juga dapat dianalisis. Safitri (2010) menulis bahwa
kepastian hukum tenurial mengacu pada adanya peraturan hukum dan institusi/lembaga-
lembaga negara yang memungkinkan/mengizinkan para anggota masyarakat untuk
mempunyai hak pemilikan yang kuat atas tanah dan sumber daya hutan dalam jangka
waktu/durasi yang tepat dan memiliki perlindungan atas hak-hak mereka. Place, Roth dan
Hazell (1994:20), dan Lindsay (1998) mengembangkan tiga unsur kepastian tenurial yang
berguna untuk mengamati tingkat keamanan hukum dalam situasi tertentu. Untuk
kepentingan studinya, Syafitri yang memfokuskan diri pada hak kepemilikan masyarakat
hutan menggunakan ketiga unsur di atas dan mendefinisikan elemen keamanan hukum
tenure hutan sebagai berikut14:
11
Iin Ichwandi. Kegagalan Sistem Tenurial Dan Konflik Sumber daya Hutan: Tantangan Kebijakan Kehutanan Masa
Depan, Makalah Falsafah Sains (PPs 702) Program Pasca Sarjana /S3 Institut Pertanian Bogor Mei 2003
12
iirc.ipb.ac.id/.../Kuliah%20AF-14.%20SOCIOCULTURAL%20CONSIDERATIONS.ppt, 27-04-2011
13
UN-Habitat, SECURITY OF TENURE - BEST PRACTICES - Regional Seminar on Secure Tenure Safari Park Hotel,
Nairobi 12 - 13 June 2003
14
Myrna Safitri, 2010, Forest Tenure In Indonesia: The Socio-Legal Challenges of Securing Communities' Rights,
Universiteit Leiden, Hlm 28-29
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 13
(i) kuatnya hak pem ilikan m asyarakat, yang berarti bahwa hak-hak tersebut harus
memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, yang diberikan oleh pihak-pihak
yang secara hukum memiliki wewenang (prinsip legalitas); kriteria dan status
hukum para pemegang hak, cakupan hak dan kewajiban, jenis dan batas-batas
objek hak, sekaligus cara-cara para pemegang hak dapat mengeksklusikan
(mengeluarkan) atau mengendalikan pihak-pihak luar dari dan pada tanah, serta
sumber daya hutan mereka (prinsip kejelasan) harus terformulasikan secara jelas
dalam hal kriteria dan status hukum. Kemudian, hak-hak tersebut harus
diberikan dalam kumpulan hak yang memiliki cakupan paling luas,
mengkombinasikan seluruh bentuk hak: mulai dari hak pemilikan, penggunaan,
pengalihtanganan (transfer), hingga kemampuan untuk memanfaatkan tanah
dan sumber daya sebagai jaminan kredit (prinsip hak dengan cakupan paling
luas);
(ii) tepatnya jangka w aktu/durasihak, yang berarti masyarakat pemegang hak memiliki
hak atas tanah dan sumber daya hutan dalam jangka waktu yang cukup panjang
agar mereka mendapatkan insentif untuk berinvestasi di tanah dan sumber daya
hutan mereka sehingga mereka akan mendapatkan manfaat dari investasi
tersebut;
(iii) perlindungan hukum bagihak pem ilikan m asyarakat, yang merujuk pada mekanisme
yang dapat memberikan pemulihan (rem edy) yang efektif sebagai tanggapan atas
permohonan masyarakat dengan hak pemilikan yang (terancam akan) ditimpa
oleh individu-individu lain atau negara secara tidak adil. Untuk mewujudkan
perlindungan hukum, harus ada tiga kondisi kumulatif sebagai berikut:
- adanya legislasi (undang-undang) yang memuat ketentuan-ketentuan
partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintah mengenai
hak pemilikan mereka, baik yang mendukung ataupun yang merintangi hak
tersebut;
- adanya mekanisme-mekanisme pengaduan yang dapat diakses dan efektif di
institusi atau lembaga-lembaga negara untuk menangani berbagai keluhan
masyarakat mengenai perlakuan yang tidak adil dari para petugas
negara/orang lain berkaitan dengan hak-hak mereka;
- adanya mekanisme resolusi konflik yang dapat diakses, murah, dan adil,
yang juga melingkupi proses yudisial.
Dengan membaca konflik sebagai sebuah proses, sebagaimana telah dikonsepkan oleh
Nader dan Todd (1978: 14), Safitri berargumen bahwa kita harus menyadari adanya
berbagai kemungkinan untuk melindungi hak-hak pada tahap-tahap awal. Sebagai contoh,
kita tidak perlu menunggu hingga masyarakat pergi ke pengadilan jika para petugas
pemerintah dapat memberikan perlindungan setelah anggota masyarakat menyampaikan
keluhan-keluhannya kepada mereka. Dengan demikian, kita bisa menggunakan mekanisme
“peringatan dini” untuk menghindari pertumbuhan dan peningkatan konflik.
Sandra Moniaga, dalam wawancara, menyatakan bahwa kepastian tenurial tidak hanya
didefinisikan berdasarkan pada keberadaan hukum dan lembaga negara, tetapi juga pada
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
14 • STUDI KEBIJAKAN
sistem norma dan otoritas lokal dalam komunitas yang menjamin warga masyarakat
mempunyai hak kebendaan dan akses.15
Lynn Ellsworth and Andy White (2004) mengutip J.M. Lindsay, 1998. Dalam ”Creating Legal
Space for Com m unity-Based M anagem ent:Principles and D ilem m as”, mengungkapkan bahwa
Characteristics ofSecure Com m unity Tenure yaitu:
(1) Kepastian tenurial mengharuskan adanya kejelasan mengenai hak tersebut.
Kebingungan akan hak seseorang dapat secara signifikan mengurangi
efektivitas dan antusiasme pelaksanaan hak-hak tersebut.
(2) Kepastian tenurial membutuhkan kepastian bahwa hak-hak tidak dapat
diambil atau diubah secara sepihak dan tidak adil. Dalam hampir semua
situasi, tentu saja, ada beberapa situasi saat hak-hak dapat diambil atau
berkurang, tapi kondisi untuk mengambil atau mengurangi hak harus
dilakukan secara adil dengan penjelasan yang memadai. Prosedur pengambilan
atau pengurangan hak ini harus adil dan transparan, juga menangani isu
kompensasi.
(3) Kepastian tenurial ditingkatkan jika durasi hak ditentukan untuk selama-
lamanya atau jangka waktu dinyatakan dengan jelas dan cukup lama agar
masyarakat dapat sepenuhnya meraih manfaat partisipasi. Jika hak-hak harus
berlaku hanya untuk jangka waktu tertentu---seperti di dalam beberapa
pengaturan manajemen bersama atau sewa masyarakat kehutanan---
pengawasan oleh kedua belah pihak harus dilakukan untuk memastikan
bahwa perjanjian yang dibuat setidaknya memiliki jangka waktu yang realistis
agar partisipasi dapat menjadi bermanfaat.
(4) Kepastian tenurial berarti hak harus dilaksanakan terhadap negara (termasuk
lembaga pemerintah lokal). Itu berarti sistem hukum harus mengakui
kewajiban pihak negara untuk menghormati hak-hak tersebut.
(5) Kepastian tenurial mensyaratkan bahwa hak bersifat eksklusif. Pemegang hak
harus mampu untuk mengecualikan atau mengontrol akses dari luar ke sumber
tempat mereka memiliki "hak."
(6) Konsekuensi dari eksklusivitas adalah keharusan untuk memiliki kepastian
mengenai batas-batas sumber daya yang berlaku dan penjabaran tentang siapa
yang berhak untuk mengklaim keanggotaan dalam kelompok.
(7) Berlainan dengan ekslusivitas pengelolaan bersama (co-m anagem ent) di tanah
pemerintah, badan pemerintah yang terikat di dalam suatu perjanjian harus
memiliki kewenangan yang jelas untuk menepati perjanjian tersebut. Sebuah
kesepakatan harus mencerminkan janji-janji pihak pemerintah yang
bertanggung jawab dan kewenangan pemerintah untuk memenuhi janji-janji
tersebut.
(8) Kepastian tenurial mensyaratkan hukum mengakui pemegang hak. Artinya,
hukum harus menyediakan cara bagi pemegang hak untuk memperoleh
kepribadian hukum, yang mengijinkan para pemegang hak untuk mengambil
15
Wawancara tanggal 31 Januari 2011
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 15
berbagai langkah, seperti mengajukan permohonan kredit, subsidi,
menandatangani kontrak dengan pihak luar, mengumpulkan biaya, dll.
(9) Akhirnya, kepastian tenurial membutuhkan jalan yang dapat diakses,
terjangkau, dan adil untuk mencari perlindungan hak, memecahkan
perselisihan, serta menarik keputusan dari pejabat pemerintah.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
Bab 3. Pengaturan tenurial masyarakat
dalam kebijakan pertanahan dan kehutanan
3.1.Tanah ulayatdalam hukum pertanahan
3.1.1.K onsep penguasaan tanah
Pada awalnya manusia tidak melihat tanah sebagai aset, investasi, dan faktor
produksi, tetapi hanya sebagai kepemilikan bebas seperti halnya udara dan
air, serta sebagai lingkungan biasa seperti sungai atau binatang liar. Namun,
tanah kemudian dilihat terkait erat dengan tempat kehidupan dan tempat
tinggal, sehingga perlu dipertahankan. Kepemilikan tanah pada awalnya
berada pada masing-masing kelompok atau kaum tertentu, secara kolektif
dan merupakan anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dilestarikan. Oleh
karena itu, tanah, masyarakat, pemerintahan, dan agama harus dikaji sebagai
satu kesatuan.16
Kegunaan tanah terasa semakin penting, ketika perkembangan penduduk
telah terasa semakin tinggi. Ketika jumlah penduduk semakin meningkat,
penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah semakin tidak terkendali dan
hampir tidak lagi mempertimbangkan kelestarian tanah. Kondisi ini sudah
terjadi sejak 8000-3500 SM. Yang terjadi selanjutnya adalah masyarakat
kekurangan tanah untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini mengarahkan
masyarakat untuk menaklukan kawasan asing lain sebagai upaya perluasan
kepemilikan tanah bagi pemenuhan kebutuhan penduduk. Perluasan ini
pada awalnya dimulai pada area sepanjang aliran sungai, kemudian upaya
itu terus dilakukan untuk mencari dan mendapatkan tanah yang lebih baik.17
Pada 4500 SM, peradaban bangsa Egalitarian menguasai dan memanfaatkan
tanah sebagai tempat tinggal dan menjadikannya sebagai aset kehidupan
mereka. Nilai aset itu telah dipertimbangkan dari faktor lokasi dan investasi.
Tanah telah menjadi aset penting bagi masyarakat. Efek sampingan dari hal
ini adalah masyarakat miskin ternyata memiliki tanah lebih sedikit dan
terbatas untuk dapat memanfaatkan hak atas tanah mereka.18
Hubungan manusia dengan tanah yang bersifat hakiki merupakan hubungan
penguasaan dan penggunaan tanah untuk memperoleh manfaat bagi
16
John P. Powelson, The Story ofLand,A W ord H istory ofLand Tenure and Agrarian Reform ”,
Professor of Economics University of Colorado, A Lincoln Institute of Land Policy Book, 1988.
Cambridge, MA02138 U.S.A., hlm. 3.
17
Ibid, hlm. 3.
18
Ibid, hlm. 3.
18 • STUDI KEBIJAKAN
kehidupan baik untuk bersama maupun kepentingan pribadi. Di Amerika penguasaan itu
digambarkan dalam suatu puisi “The G iftO utright”oleh Robert Frost (1941) :”The land w as
ours before w e w ere the land's;She w as our land m ore than a hundred years;Before w e w ere her
people”. Lebih lanjut Muchtar Wahid mengemukakan bahwa ada ungkapan mengenai
penguasaan tanah di dalam masyarakat Bugis: ”narekko m ualaipale,nam autona sipolo tana
tudangekku tekkualangisoro ritettongekku nam o tetticera paccappurekku” (jika orang merampas
tanahku walaupun sepotong, akan aku pertahankan sampai titik darah penghabisan). Di
dalam masyarakat Jawa ada ungkapan: ”sadum uk batuk sanyaribum i,den labuhilutahing ludiro
lan ditohipato (jika dahinya dipegang orang lain, sama dengan jika tanahnya dirampas, akan
dipertahankan dengan mempertaruhkan nyawanya”.19
Maka setelah ada penguasaan atas tanah, manusia berupaya untuk tetap mempertahankan
penguasaan atas tanah tersebut, bahkan terus berupaya menguasai dan memiliki tanah lebih
luas lagi.
3.1.2.Tanah kom unaldan tanah privat
Van Vollenhoven dalam bukunya: Een adat-w etboekje voor hetIndonesie, 1925, menegaskan
bahwa hak komunal (beschikkingsrecht) hanya dapat dimiliki oleh persekutuan hukum
(gem eenschappen), berupa kepunyaan bersama masyarakat hukum adat dan tidak dapat
dimiliki perseorangan. Hak komunal selamanya tidak dapat dilepaskan. Jika dilepaskan
untuk sementara kepada orang “asing” dan berakibat kerugian, maka orang asing tersebut
harus membayar ganti kerugian kepada persekutuan hukum yang memiliki tanah.20
Para anggota masyarakat hukum adat sebagai individu diperbolehkan untuk mendapatkan
hak atas sebagian tanah komunal. Penguasaan tanah komunal berada di tangan penguasa
persekutuan hukum. Aturan-aturan mengenai tanah komunal yang akan dimanfaatkan dan
digunakan oleh perseorangan akan dibatasi untuk kepentingan persekutuan. A turan
internalmengatur hal-hal mengenai tanah komunal sedemikian rupa, sehingga setiap
anggota masyarakat persekutuan hukum mendapat bagian dari tanah komunal tersebut.
Hak perorangan ini dibatasi oleh kepentingan-kepentingan masyarakat persekutuan. A turan
eksternalmenyatakan bahwa “orang asing” di luar persekutuan pada prinsipnya tidak
diperbolehkan untuk menggarap tanah komunal, kecuali setelah mendapat ijin dari
penguasa adat dengan membayar uang pengakuan (recognitie).
Lahirnya hak privat (tanah privat), umumnya diawali dengan pemberitahuan pembukaan
tanah kepada kepala persekutuan hukum dan menandai bahwa tanah itu akan digarap
(tanda magis religius), sehingga hasilnya hanya diperuntukkan dan dapat diambil oleh yang
berkepentingan, dan orang lain tidak diperbolehkan mengambilnya.21 Ketika proses
pemilikan tanah menurut hukum adat, yang terjadi pada saat hubungan hak atas tanah
(hubungan yang terbentuk ketika masyarakat mengolah atau memanfaatkan tanah sesuai
dengan bentuk pemanfaatannya) mulai dijalin, pengaruh kewenangan masyarakat hukum
adat masih kuat dan penuh, tetapi setelah intensitas penggunaan tanah berlangsung cukup
lama, kewenangan subyek hak menjadi lebih kuat dan pada saat yang bersamaan
19
Muchtar Wahid, 2008, M em aknaiKepastian H ukum H ak M ilik atas tanah, Republika, Jakarta, hlm. 1-2.
20
Edi Ruchiyat,1999, Politik Pertanahan N asionalsam paiO rde Reform asi, Penerbit Alumni, Bandung, hlm 34.
21
Rustandi Ardiwilaga, 1962, H ukum Agraria Indonesia, Masa Baru, Jakarta, hlm. 47-48.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 19
kewenangan masyarakat menjadi semakin lemah, sekalipun tidak lenyap sama sekali.22
23
Proses kelahiran hak privat pada dasarnya meliputi unsur-unsur:
a. Penguasaan secara individu dan turun temurun.
b. Penguasaan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup individu
tersebut.
c. Pemanfaatan tanah tetap memelihara keselarasan kepentingan individu dan
masyarakat.
d. Memperoleh pengakuan dari penguasa adat dan dihormati oleh tetangga dan
masyarakat adat sekitarnya.
e. Penguasa adat mempunyai kewenangan mengatur peruntukkan dan
penguasaan tanah.
f. Adanya hubungan yang bersifat “magis-religius” antara manusia dan tanah.
3.1.3.Penguasaan dan pem ilikan tanah m enurutH ukum A graria Indonesia
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang
disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria (selanjutnya disingkat UUPA) mengatur
hal-hal pokok mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di
Indonesia.
UUPA menganut konsepsi hak tanah yang bersumber dari hukum adat, yaitu mempunyai
dasar komunalistik dan mengandung corak privat serta diliputi suasana religius. Hal ini
sesuai dengan sifat manusia yang dwitunggal yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Oleh karena itu, hak milik atas tanah yang terkuat dan terpenuh itu tidak berarti
bersifat mutlak, tidak terbatas, dan tidak dapat diganggu gugat sebagaimana sifat hak
eigendom (hak mutlak atas suatu barang, kepunyaan, milik), namun senantiasa dilekati oleh
kepentingan yang lebih tinggi dengan sifat sosialnya untuk mewujudkan kemakmuran bagi
seluruh rakyat Indonesia.24
Dualisme hukum tanah nasional telah diakhiri dengan unifikasi hukum tanah nasional
dengan menjadikan UUPA sebagai hukum tanah nasional. Segala hak yang ada sebelum
UUPA berlaku harus dan akan dikonversi menjadi hak baru yang sesuai menurut UUPA.
UUPA telah menetapkan ketentuan-ketentuan konversi terhadap hak-hak barat (hak tanah
yang ditetapkan pada zaman penjajahan Belanda) maupun hak-hak Indonesia atas tanah
sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua UUPA. Dalam pelaksanaan ketentuan konversi,
untuk memperoleh kepastian status pemilik tanah, UUPA menyatakan bahwa hanya warga
negara Indonesia yang dapat menyandang status pemilik tanah. Pelaksanaan konversi
(bekas) hak barat ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960
tentang Pelaksanaan beberapa ketentuan UUPA, sedangkan konversi bekas hak-hak
Indonesia menggunakan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria (PMPA) No. 2 Tahun
22
Herman Soesangobeng, 2003, Kedudukan H akim dalam H ukum Pertanahan dan Perm asalahannya diIndonesia,
Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Yogyakarta, hlm. 50.
23
Ibid, hlm. 14-15.
24
Ibid, hlm. 22
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
20 • STUDI KEBIJAKAN
1962 tentang Ketentuan Mengenai Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak
Indonesia atas Tanah sebagai pedoman.
Menyadari kenyataan bahwa (bekas) hak-hak Indonesia pada umumnya tidak memiliki
surat tanda bukti hak, maka tanda bukti hak didasarkan pada bukti surat pajak hasil
bumi/landrente, V erponding Indonesia atau bukti surat pemberian hak oleh instansi yang
berwenang. Menurut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.SK.26/DDA/1970, tanda
bukti hak tersebut adalah:
a. Surat pajak hasil bumi/Landrente atau Verponding Indonesia yang
dikeluarkan sebelum 24 September 1960 dan/atau sebelum berlakunya PP No.
10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
b. Surat jual beli, hibah, atau tukar menukar yang dibuat di hadapan dan
disaksikan oleh Kepala Desa/Adat yang bersangkutan, sebelum 24 September
1960 dan/atau sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1961, diperluas menjadi
sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 (pengganti PP No. 10 Tahun 1961).
c. Surat keputusan pemberian hak oleh instansi yang berwenang.
d. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja.
Dengan berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Permenag/KBPN
No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997, maka PMPA No. 2
Tahun 1962 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sejalan dengan itu, ketentuan konversi hak-hak
lama (terdiri dari hak-hak barat dan Indonesia) disempurnakan berdasarkan penguasaan
fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut (Pasal 24 ayat [2] PP No.
24 Tahun 1997).
Seseorang dapat memperoleh hak atas tanah dengan memenuhi aspek fisik, aspek yuridis,
dan aspek administrasi. A spek fisik bidang tanah meliputi letak, luas, batas-batas, dan
penggunaan/pemanfaatan tanah. Hal ini lebih menekankan aspek teknis operasional.
A spek yuridis meliputi status kepemilikan, subjek hak atas tanah, dan kepentingan pihak
ketiga. Aspek ini lebih menekankan legalitas dan hak perdata pihak lain atas tanah yang
bersangkutan. Sedangkan aspek adm inistrasimeliputi permohonan hak dan data
pendukung lain, seperti bukti pemilikan/penguasaan, riwayat penguasaan tanah, proses
penerbitan surat keputusan hak atas tanah, sampai dengan penerbitan sertifikat.
3.1.4.Pengakuan tanah kom unaldiIndonesia
Tanah merupakan benda yang mempunyai nilai ekonomis dan dipandang sebagai “m agis
religio kosm is” (mengandung nilai-nilai spiritual dan religius kehidupan sehari-hari) dibagi
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tanah akan dapat memberikan goncangan dalam
kedamaian dan tidak jarang pula di dalam masyarakat, bahkan sering pula dilihat sebagai
penghambat pelaksanaan pembangunan.25 Tanah dan masyarakat yang hidup berdasarkan
hukum adat di Indonesia mempunyai hubungan yang sangat erat. Hubungan tersebut
melahirkan suatu hak untuk menggunakan, menguasai, memelihara, dan sekaligus
mempertahankan hak atas tanah bagi kelompok masyarakat hukum adat. Hak masyarakat
25
John Salindeho, 1987, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 14.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 21
atas tanah merupakan hak asli dan utama dalam hukum tanah adat, yang lebih dikenal
sebagai hak ulayat. Hak ulayat itu adalah sumber hukum bagi hak atas tanah yang lain,
seperti hak memungut hasil dan yang lain, berlaku bagi seluruh anggota masyarakat hukum
adat yang bersangkutan.26
Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia banyak ditemukan istilah
“pengakuan” atas tanah ulayat, namun sampai sekarang belum ada pengertian yuridis
terhadap istilah pengakuan ini. Penjelasan UUPA menggunakan istilah recognitie sebagai
padanan recognition (Inggris), yang berarti pengakuan. Menurut hukum adat, istilah ini
dipakai apabila ada orang “dari luar anggota persekutuan adat” hendak menggunakan
tanah ulayat, orang tersebut diperbolehkan menggunakan tanah ulayat tersebut apabila ia
telah “memberikan sesuatu”. Makna “pengakuan” adalah pernyataan penerimaan dan
pemberian status keabsahan oleh negara dan pemerintah, putusan pengadilan, maupun
kesepakatan-kesepakatan individu atau masyarakat yang mengikat dengan menggunakan
kontrak atau perjanjian.27
Rumusan yang diatur pada Pasal 18 UUD, diatur lebih lanjut di dalam UUPA. Pengakuan
atas keberadaan tanah ulayat dirumuskan dengan jelas di dalam Pasal 3 dan 5 UUPA.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tanah ulayat ini yang dikeluarkan paling terakhir oleh
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
BPN No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat
Hukum Adat. Dengan orientasi yang berbeda, bentuk pengakuan dan pengaturan terkait
tanah komunal (ulayat) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia juga dijumpai
pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Uraian pengaturan tanah ulayat secara
yuridis formal, pengaturan kriteria, dan pengakuan keberadaan tanah ulayat secara singkat
dapat dikemukakan sebagai berikut:
1) Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 dalam konteks pembentukan pemerintahan
daerah, dan Pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 dalam ranah perlindungan hak asasi
manusia (HAM). Namun, ketentuan ini menetapkan syarat-syarat untuk
keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya yaitu: (1) sepanjang
masih ada; (2) sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, (3)
diatur dalam undang-undang; dan (4) selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.
2) UUPA menyatakan,”Hukum Tanah Nasional disusun berdasarkan Hukum
Adat”. Penjelasan Umum Angka III (1) UUPA menyatakan, ”..., maka Hukum
Agraria baru tersebut akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum
adat itu sebagai hukum asli yang disempurnakan dan disesuaikan dengan
kepentingan masyarakat dalam negara modern dan dalam hubungannya
dengan dunia internasional serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia....”
Pasal 5 UUPA menyatakan, ”Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan
ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan
26
Hermayulis, Pelaksanaan KonsolidasiTanah dan pengaruhnya terhadap penguasaan tanah diSum atera Barat,
Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 1995, hlm. 22.
27
A.Latief Fariqun, 2007, “Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat atas sumberdaya alam dalam politik Hukum
Nasional”, Desertasi S3, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, hlm. 81.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
22 • STUDI KEBIJAKAN
kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,
dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum
dalam UUPA dan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan
mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.” Pasal 56
UUPA juga menyatakan, ”selama UU mengenai Hak Milik belum terbentuk,
maka yang berlaku adalah ketentuan hukum adat setempat... sepanjang tidak
bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA.”
3) Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan
Penjelasan juga memberi kedudukan terhadap hutan dan masyarakat hukum
adat. Namun, ketentuan ini menyatakan masyarakat hukum adat diakui
keberadaannya jika masyarakat hukum adat itu pada realitasnya memenuhi
unsur-unsur antara lain:
a. Masyarakat tersebut masih dalam bentuk paguyuban (rechts gem eenschap).
b. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat.
c. Ada wilayah hukum adat yang jelas.
d. Ada pranata dan perangkat hukum (khususnya peradilan adat) yang
masih ditaati.
e. Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya
untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Pasal 67 Ayat (2) UU No.41 Tahun 1999 menegaskan lagi bahwa pengukuhan
keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
4) Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 5 Tahun 1999 mengemukakan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat
dianggap masih ada apabila:
a. Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan
hukum adat sebagai warga suatu persekutuan hukum tertentu, yang
mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut
dalam kehidupan sehari-hari.
b. Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para
warga persekutuan hukum tersebut dan tanah ulayat itu menjadi tempat
mengambil keperluan hidup sehari-hari.
c. Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan
penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga
persekutuan hukum tersebut.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 23
Gambar 1.
Sengketa pertanahan klaim
adat di Desa Senyerang,
Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, Jambi mendorong
masyarakat setempat
berdemo dan melawan
pemerintah
Pada Pasal 5 dari Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pemerintah Nasional
No 5 Tahun 1999 disebutkan bahwa pembuktian keberadaan ketiga unsur tersebut
dilakukan dengan penelitian oleh tim peneliti. Pembentukan tim penelitian dan penentuan
keberadaan tanah ulayat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah terkait. Di Sumatra Barat, penelitian ini dilakukan pada
tahun 2000 oleh tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 593-114-
2000 mengenai Tim Pembahasan, Perumusan, dan Sosialisasi Ranpeda Tanah Ulayat. Hasil
penelitian ini membuktikan bahwa tanah ulayat Minangkabau di Sumatra Barat memang
masih ada.
3.2.H ak m asyarakatuntuk m engelola hutan dalam hukum kehutanan
Sejak awal, ketika negara (pemerintah) mengambil alih kepemilikan hutan masyarakat
(masyarakat lokal maupun adat), hal tersebut banyak menimbulkan masalah lapangan yang
terjadi pada saat proses pengambilalihan kepemilikan hutan. Misalnya Pasal 6 Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 1970 mengenai Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan
Hasil Hutan menyatakan bahwa pelaksanaan hak-hak masyarakat hukum adat dan
anggota-anggotanya untuk memungut hasil hutan yang didasarkan atas suatu peraturan
hukum adat, sepanjang menurut kenyataan hukum adat (berdasarkan bukti fisik yang
didapatkan dari penelitian dan pengakuan dari masyarakat dan pemerintah) masih ada,
perlu ditertibkan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pengusahaan hutan.
Pelaksanaan pemungutan hasil hutan oleh masyarakat hukum adat tersebut harus seijin
Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang diwajibkan meluluskan pelaksanaan hak
pemungutan hasil hutan. Pelaksanaan hak ini diatur oleh suatu tata tertib yang merupakan
hasil musyawarah antara Pemegang Hak dan Masyarakat Hukum Adat dengan bimbingan
dan pengawasan dari Dinas Kehutanan. Selain itu pasal ini menyatakan bahwa demi
keselamatan umum, pelaksanaan hak rakyat untuk memungut hasil hutan dibekukan di
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
24 • STUDI KEBIJAKAN
dalam areal hutan yang sedang digarap dalam rangka pengusahaan hutan.
Pencabutan hak-hak masyarakat adat atas hutan adat mereka menimbulkan masalah yang
berkepanjangan. Tarik-menarik berbagai kepentingan melahirkan UU Kehutanan baru yaitu
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) yang berusaha membuat kompromi atas
seluruh masalah lapangan. Karena itulah awal Pasal 2 UUK menyatakan bahwa
penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan,
kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Penyelenggaraan kehutanan berasaskan
kebersamaan bertujuan agar penyelenggaraan kehutanan tersebut menerapkan pola usaha
bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan yang sinergis antara
masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD dan BUMS Indonesia, dalam rangka
pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.28
Tuntutan masyarakat baik berupa pengembalian hak mereka atas hutan yang telah diambil
alih selama ini, maupun tuntutan terhadap tertutupnya akses mereka atas hutan dijawab
dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan. UU Kehutanan memuat bab
khusus mengenai ini yaitu BAB X tentang Peran Serta Masyarakat. Pasal 68 pada bab ini
menyatakan bahwa masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang
dihasilkan hutan. Selain itu, masyarakat bisa:
a. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan
informasi kehutanan;
c. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan;
dan
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena kehilangan akses terhadap
hutan di sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat
penetapan kawasan hutan. Selanjutnya, pasal ini juga menentukan bahwa setiap orang
berhak memperoleh kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku karena kehilangan hak atas tanah miliknya sebagai akibat penetapan kawasan
hutan.
UU Kehutanan juga membuka ruang bagi model-model pengelolaan hutan yang dapat
diakses masyarakat, termasuk masyarakat adat. Model-model ini merupakan hak berian
dan bukan pemulihan dari hak-hak bawaan yang ada dan diambil oleh negara.
Dalam wacana politik-hukum, ada dua macam konsep hak yang berdasarkan asal usul.
Masing-masing hak memiliki perbedaan. Pertama, hak yang bersifat berian (hak berian),
dan kedua adalah hak yang merupakan bawaan yang melekat pada sejarah asal usul unit
yang memiliki otonomi itu (hak bawaan). Dengan menggunakan dua pembedaan ini,
28
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang berhubungan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 25
otonomi daerah yang dibicarakan banyak orang tergolong sebagai otonomi yang bersifat
berian. Karena itu, wacana yang ada bergeser dari hak ke wewenang (authority).
Kewenangan selalu merupakan pemberian dan selalu harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, konsep urusan rumah tangga daerah hilang dan digantikan dengan konsep
kepentingan masyarakat. Dengan demikian, otonomi daerah merupakan kewenangan
pemerintah daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah. Hak yang bersifat
berian bertolak belakang dengan hak yang bersifat bawaan, yang telah tumbuh berkembang
dan terpelihara oleh suatu kelembagaan (institution) yang menangani urusan rumah
tangganya sendiri. Dalam UUD 1945, konsep hak yang bersifat bawaan inilah yang melekat
pada “daerah yang bersifat istimewa” yang memiliki “hak asal-usul”. Karena itu, berbeda
dengan “pemerintah daerah”, desa dengan otonomi desa, yang muncul sebagai akibat
pengakuan hak asal-usul dan maka karena itu bersifat istimewa, memiliki hak bawaan.29
Negara bersikukuh bahwa sebagian besar hutan adalah milik negara, di luar itu adalah
hutan hak yang tanahnya telah memiliki dasar hak yang merujuk pada aturan pertanahan.
Penguasaan negara ini ditegaskan pada Pasal 4 UU Kehutanan yang menyatakan bahwa:
(1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan hutan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi
wewenang kepada pemerintah untuk:
a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau
kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang
dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai
kehutanan.
(3) Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum
adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional.
Tindak lanjut melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan yang diimplementasikan di
dalam berbagai kebijakan pemerintah, adalah:
29
R. Yando Zakaria, 'Merebut Negara', khususnya Bab 3 tentang 'Otonomi Desa', Yogyakarta, Lapera Pustaka Utama
dan KARSA, 2004 dalam Draft Naskah Akademik RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat | Maret
2011, AMAN
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
26 • STUDI KEBIJAKAN
Tabel 3. Peluang Pemanfaatan Hutan oleh Masyarakat
Peluang Pem anfaatan Hutan oleh Masyarakat
Nam a HutanAdat
Pengaturan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Bab IX Pasal 67
Penerim a Hak Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, apabila memenuhi unsur -unsur, antara lain:
1. masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap),
2. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat,
3. ada wilayah hukum adat yang jelas,
4. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati, dan
5. masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk
pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Hak Masyarakat 1. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari
masyarakat adat yang bersangkutan;
2. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
3. mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Jangka W aktu Izin Tidak dijabarkan
Pem beriIzin Tidak dijabarkan
Nam a Hutan Untuk Tujuan Khusus
Pengaturan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 8
Penerim a Hak 1. masyarakat hukum adat,
2. lembaga pendidikan,
3. lembaga penelitian,
4. lembaga sosial dan keagamaan.
Hak Masyarakat Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta untuk kepentingan sosial
budaya, dan penerapan teknologi tradisional (indigenous technology).
Jangka W aktu Izin Tidak dijabarkan
Pem beriIzin Tidak dijabarkan
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 27
Peluang Pem anfaatan Hutan oleh Masyarakat
Nam a Hutan Kem asyarakatan (HKM)
Pengaturan 1. Pasal 93 ayat (2), Pasal 94 ayat (3), Pasal 95 ayat (2), Pasal 96 ayat (8), dan Pasal 98
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan ini,
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan
Kemasyarakatan.
3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 18/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/MENHUT-II/2007 Tahun 2007 Tentang
Hutan Kemasyarakatan
4. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 13/Menhut-II/2010
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-
II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan
Penerim aHak Kelompok masyarakat yang berbentuk koperasi
HakMasyarakat 1. Pada hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa
lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu.
2. Pada hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa
lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan
kayu dan bukan kayu.
Jangka W aktu Izin 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Pem beriIzin Menteri Kehutanan
1. Menetapkan areal kerja hutan kemasyarakatan.
2. Menrbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Kemasyarakatan
(IUPHHK HKm) yang penerbitannya dapat ditugaskan kepada Gubernur
Gubernur atau Bupati/Walikota
1. Mengajukan usulan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan kepada Menteri
setelah diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
2. Gubernur memberikan IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan),
pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas kabupaten/kota yang ada di dalam
wilayah kewenangannya
3. Bupati/Walikota, memberikan IUPHKm pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang
ada di dalam wilayah kewenangannya
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
28 • STUDI KEBIJAKAN
Peluang Pem anfaatan Hutan oleh Masyarakat
Nam a Hutan Desa
Pengaturan 1. PP No. 6 Tahun 2007
2. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 ini diterbitkan sebelum Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P. 49/Menhut -II/2008 Tentang Hutan Desa.
3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 14/Menhut-II/2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-
II/2008 Tentang Hutan Desa
Penerim aHak Lembaga desa
HakMasyarakat a. hutan lindung:
1) memanfaatkan kawasan,
2) jasa lingkungan,
3) pemungutan hasil hutan bukan kayu;
b. hutan produksi
1) memanfaatkan kawasan,
2) jasa lingkungan,
3) pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
4) pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Jangka W aktu Izin 35 tahun dan dapat diperpanjang
Pem beriIzin Kepala KPH atau Kepala DinasKabupaten/Kota
Rekomendasi areal kerja hutan desa dari kepala KPH atau kepala dinas kabupaten/kota
Gubernuratau Bupati/W alikota
Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa
MenteriKehutanan
1. Penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan
Bupati/Walikota.
2. Memberikan IUPHHK dalam hutan desa yang terdiri dari IUPHHK Hutan Alam atau
IUPHHK Hutan Tanaman
3. Menteri dapat melimpahkan wewenang penerbitan IUPHHK Hutan Alam Dalam
Hutan Desa kepada Gubernur.
4. Menteri dapat melimpahkan wewenang penerbitan IUPHHK Hutan Tanaman
Dalam Hutan Desa kepada Bupati/Walikota.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 29
Peluang Pem anfaatan Hutan oleh Masyarakat
Nam a Hutan Tanam an Rakyat
Pengaturan 1. PP Nomor 6 Tahun 2007
2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 23/Menhut-II/2007 Tentang Tata Cara
Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman
Rakyat Dalam Hutan Tanaman jo to Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-
II/2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2007
Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada
Hutan Tanaman Rakyat Dalam hutan Tanaman.
3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.5/Menhut-II/2008 Tentang Perubahan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2007 Tentang Tata Cara
Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
Rakyat Dalam Hutan Tanaman
4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 14/MENHUT II/2009 Tentang Perubahan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 Tentang Rencana Kerja
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Dan Hutan Tanaman
Rakyat
Penerim aHak 1. perorangan; atau
2. Koperasi
Hak Masyarakat Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR
1. tanaman sejenis; dan
2. tanaman berbagai jenis.
Jangka W aktu Izin Paling lama seratus tahun dengan evaluasi sekali dalam lima tahun.
IUPHHK-HTR diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) tahun.
Pem beriIzin Menteri Kehutanan
Menetapkan Alokasi dan Penetapan areal HTR
Gubernur
Keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau Kelompok atas nama Menteri.
Bupati/Walikota
mengusulkan areal kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai areal HTR
Uraian-uraian di atas memberikan gambaran singkat tentang ruang-ruang yang tersedia
untuk masyarakat dalam pengelolaan hutan. Secara umum ruang tersebut berdasarkan
pada hak pengelolaan dan didasarkan pada satu syarat penting yaitu wilayah tersebut tidak
dibebani hak pengelolaan oleh pihak lain seperti perusahaan.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
30 • STUDI KEBIJAKAN
Gambar 2.
Gagasan untuk mendapatkan
ijin pengelolaan HKm,
sekaligus pengakuan atas
pengelolaan masyarakat atas
hutan di Sesaot, Lombok,
malah mendapatkan
penentangan dari pihak Dinas
Kehutanan Propinsi. Konflik
kepentingan dan kewenangan
di tingkat pemerintahan
menjadi ancaman atas
pengajuan ijin ini.
3.3.H ak atas karbon dalam hukum Indonesia30
Dalam sistem hukum Indonesia, properti masuk ke kategori hukum perdata yang mengatur
hukum benda. Pengertian benda secara yuridis menurut Pasal 499 KUHPerdata (BW)
adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan hak atau menjadi objek hak milik. Sementara
Subekti membagi pengertian benda menjadi tiga, yaitu:31
1. Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan hak seseorang;
2. Benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja; dan
3. Benda sebagai objek hukum.
Mengacu pada definisi yang dikeluarkan oleh BW maupun pendapat Subekti, dapat
disimpulkan bahwa segala sesuatu yang dapat dijadikan hak baik yang dapat
terlihat/berwujud maupun yang tidak dapat dilihat/tidak berwujud dapat dikategorikan
sebagai benda.
Selanjutnya BW membedakan benda ke dalam beberapa klasifikasi, diantaranya adalah
benda bergerak dan benda tak bergerak. Benda bergerak adalah benda-benda yang karena
sifat, tujuan, atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak32, misalnya
kendaran, alat-alat perkakas, surat-surat berharga, dan lain sebagainya, diatur di dalam
Pasal 509, 510, dan 511 BW. Sementara benda tak begerak adalah benda-benda yang karena
sifat, tujuan, atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak33.
30
Bagian yang membahas mengenai hak atas karbon ini diambil dari Kertas Posisi Ephistema Institute tahun 2010,
belum diterbitkan.
31
Subekti, Pokok-pokok H ukum Perdata,Jakarta:Internusa, 2002 hlm. 60.
32
Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H., H ukum Perdata dalam Sistem H ukum N asional, Kencana 2008, hlm. 147.
33
Ibid
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 31
Contoh benda yang termasuk golongan benda tak bergerak misalnya tanah, segala sesuatu
yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang, segala sesuatu
yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas tanah, dan lain sebagainya, diatur
dalam Pasal 506, 507, dan 508 BW.
BW juga meletakkan dasar peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan-
hubungan hukum antara seseorang atau badan hukum dengan benda. Namun berlakunya
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan
bahwa semua hak yang bertalian dengan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang ada di
dalamnya diatur oleh undang-undang tersebut. Kemudian hak-hak atas sumber daya alam
tersebut diatur lebih rinci oleh peraturan perundang-undangan sektoral, yaitu peraturan
mengenai pertambangan, kehutanan, perikanan, dan lain sebagainya.
Dari uraian di atas, untuk mengatur hak-hak atas karbon di Indonesia terlebih dahulu perlu
ditentukan apakah karbon adalah benda yang dapat “dijadikan hak” atau dapat dimiliki
orang sesuai dengan BW. Segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang tidak termasuk
pengertian benda, seperti bulan, matahari, bintang laut, udara, dan lain-lain34. Maka perlu
ada kajian tersendiri apakah karbon dapat dikategorikan sebagai benda. Beberapa contoh
jenis benda yang diatur di dalam BW yang dapat dihubungkan dengan karbon, yaitu:
“segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang”
dan “hak memetik hasil dan hak memakai”. Terkait dengan contoh pertama yang
disebutkan, karbon dapat dianggap sesuatu yang bersatu dengan tanah, namun apakah
karbon tumbuh dan berakar serta bercabang? Sementara, hak untuk menanam dan menjaga
tanaman seperti yang dikenal dalam kegiatan penyerapan karbon dapat dihubungkan
dengan hak memetik hasil dan memakai, namun apakah menyimpan karbon dapat
disamakan dengan memetik hasil?
Apabila ditentukan bahwa karbon adalah sesuatu yang tidak dapat dijadikan hak, seperti
halnya udara dan laut, maka karbon tidak dapat dimasukan ke pengaturan hak kebendaan.
Namun sebaliknya, apabila karbon telah diputuskan sebagai benda yang dapat dijadikan
hak, maka harus ditetapkan apakah karbon digolongkan sebagai sumber daya hutan
sehingga diatur oleh peraturan perundang-undangan kehutanan, atau dianggap sebagai
mineral yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait dengan pertambangan.
Bahkan karena keunikannya, ketentuan mengenai hak-hak atas karbon dapat diatur sendiri
terlepas dari peraturan-perundang-undangan yang ada.
Namun dalam praktiknya, karbon seakan-akan sudah dikategorikan sebagai benda karena
dapat dijadikan hak. Sementara hak-hak atas karbon yang telah diatur adalah hak-hak atas
karbon di hutan. Oleh karena itu, peraturan mengenai hak yang berlaku adalah peraturan
perundang-undangan mengenai kehutanan sebagai lex specialis35 dari KUHPerdata dan
UUPA. Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, negara memegang
penguasaan dan pengelolaan sumber daya hutan. Pasal 4 menyebutkan bahwa semua
hutan termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara meliputi pengaturan dan
penetapan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta perbuatan hukum
34
Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H., hlm. 143
35
Lex specialis derogatlegigeneralis adalah ketentuan-ketentuan khusus yang mengenyampingkan ketentuan-ketentuan
umum
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
32 • STUDI KEBIJAKAN
mengenai kehutanan. Dalam Penjelasan Umum, undang-undang tersebut jelas
menyebutkan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak
kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
Izin dan hak berkaitan dengan karbon kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
serta Pemanfaatan Hutan. Pasal 25 dan Pasal 33 dari peraturan pemerintah tersebut
memberi wadah bagi pemanfaatan karbon. Ketentuan tersebut merupakan ketentuan
pelaksana dari ketentuan mengenai kegiatan usaha jasa lingkungan yang diatur dalam
Undang-Undang Kehutanan. Pasal 25 menyebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha yang
termasuk dalam kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan adalah penyerapan dan/atau
penyimpanan karbon. Karbon sebagai properti selanjutnya diatur dalam Permenhut No. 30
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
(REDD) serta Permenhut No. 36 Tahun 2009 Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan
Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Gambar 3.
Kepentingan pemerintah
untuk mendapatkan bagian
dari skema REDD telah
mendorong Departemen
Kehutanan menerbitkan ijin
pengelolaan hutan desa
pertama di Lubuk Beringin,
Kabupaten Bungo, Jambi.
Hak atas karbon dalam Permenhut No. 30 adalah hak untuk “melakukan kegiatan REDD”.
Sementara yang dapat memegang hak tersebut disebut sebagai entitas nasional dan entitas
internasional. Entitas nasional terdiri dari: pemegang IUPHHK-HA (Ijin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam), pemegang IUPHHK-HT (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu-Hutan Tanaman), pemegang IUPHH-HKM (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan-Hutan Kemasyarakatan); pemegang IUPHHK-HTR (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan-Hutan Tanaman Rakyat); pemegang IUPHHK-RE (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan-Restorasi Ekosistem), KPHP (Kepala Pengelolaan Hutan Produksi), KPHL (Kepala
Pengelolaan Hutan Lindung) dan KPHK (Kepala Pengelolaan Hutan Konservasi), Kepala
Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumberdaya Alam atau kepala Unit Pelaksana Teknis
Taman nasional, Pengelola Hutan Adat, pemilik atau Pengelola Hutan Hak serta Pengelola
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 33
Hutan Desa36. Ketentuan mengenai cara memperoleh hak tersebut serta isi dari hak tersebut
diatur secara ringkas di dalam Pasal 12 dan 14 Permenhut tersebut.
Sementara itu di dalam Permenhut No. 36, hak atas karbon diterjemahkan sebagai hak
untuk “melakukan usaha pemanfaatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon pada
hutan produksi dan hutan lindung”. Isi dari hak atas karbon tersebut (sub rights) diatur
dalam Pasal 3, di antaranya adalah hak untuk melakukan penanaman dan pemeliharaan
sampai daur tanaman pada seluruh areal, bagian hutan, atau blok hutan pada izin usaha
pemanfaatan kawasan hutan, atau izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dan
hutan desa; peningkatan produktivitas melalui peningkatan tiap tegakan dengan penerapan
teknik silvikultur. Pihak-pihak yang dapat diberikan hak sesuai dengan Permenhut No. 36
adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-HTR, Izin
Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung, izin usaha pemanfaatan hutan
kemasyarakatan, dan pengelola hutan desa37; dan untuk areal yang tidak dibebani izin hak
dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (PT, CV, Firma)38.
Adapun tata cara untuk memperoleh hak tersebut diatur di dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 13.
Terkait dengan penjelasan konsep tentang karbon di atas, pemerintah Indonesia jelas
memanfaatkan penguasaan negara untuk mengatur hak-hak atas karbon. Namun
sayangnya, pola kebijakan yang ditetapkan oleh Indonesia membuktikan kondisi yang
diuraikan oleh Kenneth L. Rosenbaum, Dieter Schoene & Ali Mekouar dalam Clim ate Change
and the ForestSector:Possible N ationaland SubnationalLegislation, yaitu negara lebih memilih
membangun sistem yang sederhana hanya untuk menarik pembeli karbon. Oleh karena itu,
pembuat kebijakan biasanya lebih memilih untuk mengacu pada kebijakan dan hukum yang
ada, ketimbang membuat sesuatu yang revolusioner. Hasilnya, ketentuan mengenai hak-
hak atas karbon yang diatur dalam kedua permenhut tersebut tidak rinci dalam bentuk, isi,
dan cakupan yang mewadahi keunikan seluruh kepentingan yang berhubungan dengan
karbon. Terlebih lagi dari kedua permenhut tidak menjelaskan hubungan antara hak-hak
atas karbon dengan kepemilikan atau penguasaan yang telah ada terlebih dahulu dan
kemungkinan adanya konflik dengan hak-hak tersebut.
Sesungguhnya bentuk pengaturan hak-hak atas karbon tidak harus “ditempelkan” pada
peraturan perundang-undangan atas sumber daya alam. Negara berhak mengatur secara
khusus demi kepentingan masyarakat. Paling tidak, ada tiga pilihan cara untuk mengatur
hak-hak atas karbon. Pertam a, karbon ditetapkan sebagai benda yang dapat dijadikan hak
dan pengaturan mengenai property rights-nya ditempatkan sebagai bagian dari hak-hak
yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan sumber daya alam yang telah
ada. Kedua, karbon ditetapkan sebagai benda yang dapat dijadikan hak namun diatur secara
khusus terlepas dari hak-hak yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan
36
Pasal 4 Permenhut No. 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
(REDD)
37
Pasal 5 Permenhut No. 36 Tahun 2009 Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan
Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung umum
38
Ibid, Pasal 7
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
34 • STUDI KEBIJAKAN
sumber daya alam yang telah ada. Ketiga, karbon ditetapkan sebagai sumber daya alam open
access seperti halnya udara sehingga tidak dapat dijadikan hak oleh seseorang.
Pilihan pertam a merupakan pilihan termudah, namun kelemahannya adalah apabila
peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur mengenai kepemilikan dan
penguasaan secara jelas, dan dalam penerapannya banyak menimbulkan konflik, maka
masalah yang sama akan terjadi pada pelaksanaan hak-hak atas karbon. Sedangkan pilihan
kedua lebih membuka peluang untuk mewujudkan sistem kepemilikan dan penguasaan atas
karbon yang sesuai dengan kepentingan masyarakat, karena tidak harus mewarisi berbagai
masalah dari hak-hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai sumber
daya alam yang telah ada.
Namun, penyusunan konsep kepemilikan dan penguasaan atas karbon yang benar-benar
baru memerlukan berbagai kajian, tenaga ahli, waktu yang lebih banyak, dan biaya yang
lebih besar. Pilihan ketiga yaitu membiarkan karbon sebagai sumber daya alam open access39
menghambat upaya penyimpanan dan penyerapan karbon karena tidak ada keuntungan
ekonomi dari upaya tersebut.
Mengingat kompleksitas dalam menentukan hak atas karbon, diperlukan kajian profesional
yang melibatkan ahli dengan pengetahuan keilmuan dan teknis seperti ahli hukum,
sosiologi, antropologi, biologi, geologi, dan lain sebagainya. Di samping itu, meskipun
penentuan hak-hak atas karbon menjadi kewenangan pemerintah, harus ada kepastian
terhadap transparansi pada setiap proses penentuan pemanfaatan karbon, perlindungan
terhadap SDA dan lingkungan, serta keadilan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Posisim asyarakat adat dan lokaldalam pengaturan hak-hak atas karbon
Masyarakat adat berada di dalam dilema: haruskah mereka mendukung perlindungan
hutan berdasarkan Protokol Kyoto atau berusaha menentangnya? Apabila hutan dilindungi
untuk keberadaan karbon maka masyarakat adat dapat kehilangan haknya menjaga budaya
tradisional40. Dilema tersebut akan luntur apabila sistem pemanfaatan karbon yang
dibangun dapat memastikan pemenuhan kepentingan masyarakat adat dan lokal.
Pengaturan terhadap hak-hak atas karbon akan berpengaruh terhadap posisi masyarakat
adat dan lokal. Kewenangan pemerintah dalam pengaturan properti, termasuk hak-hak
yang berkaitan dengan karbon, menghasilkan berbagai kemungkinan dampak yang
berbeda. Tiga pilihan pengaturan hak-hak atas karbon pada bab di atas memberi
konsekuensi yang berbeda pada masyarakat adat dan lokal. Apabila pemerintah memilih
untuk menetapkan ketentuan mengenai hak-hak atas karbon sesuai atau bahkan identik
dengan hak-hak atas hutan yang telah ada, maka masalah berkaitan dengan hak-hak atas
hutan akan diwarisi oleh hak-hak atas karbon. Salah satunya adalah perlakuan tidak adil
yang diterima oleh masyarakat adat dan lokal. Di sisi lain, apabila pemerintah
39
Dalam rezim open access tidak ditentukan siapa yang dapat menggunakan suatu sumber daya. Keuntungan dari
sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan oleh setiap orang. Setiap individu tidak memiliki keuntungan atau kewajiban
lebih untuk menjaga sumber daya tersebut (Manuel Pacheco Coelho, Tragedies on N aturalResources A Com m ons and
Anticom m ons Approach , School of Economics and Management Technical University Of Lisbon. 2009)
40
Donald M Goldberg And Tracy Badua ,D o People H ave Standing? Indigenous Peoples,G lobalW arm ing,And H um an
Rights, Barry L. Rev, (2008) hlm 59
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 35
menggunakan pilihan kedua, yaitu mengatur hak-hak atas karbon terlepas dari hak-hak
yang telah ada, maka masih ada peluang terwujudnya sistem kepemilikan dan penguasaan
hak atas karbon yang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Namun, apabila pemerintah
menetapkan karbon sebagai sumber daya alam open access, hal itu akan menutup peluang
pemanfaatan karbon secara ekonomi.
Sayangnya, kebijakan perdagangan karbon di Indonesia menggunakan sistem
pengalokasian hak-hak yang sama dengan sumber daya hutan lainnya, bahkan dikaitkan
dengan hak-hak atas hutan yang telah ada. Padahal penetapan hak-hak atas hutan tersebut
telah lama menimbulkan konflik. Kondisi demikian berpotensi untuk terus meminggirkan
masyarakat adat dan lokal karena masyarakat adat telah lama terabaikan dalam konteks
sistem pemilikan dan penguasaan sumber daya alam lain. Dengan begitu, pengaturan
mengenai hak-hak atas karbon yang saat ini berlaku sangat sedikit memberi manfaat bagi
masyarakat adat dan lokal.
Sangat disayangkan juga bahwa diskusi-diskusi global mengenai perubahan iklim tidak
melibatkan hak masyarakat sebagai prioritas. Lebih jauh, hanya ada sedikit atau malah tidak
ada ketertarikan terhadap isu implikasi masyarakat adat terhadap eksploitasi sumber daya
alam untuk penyerapan karbon.
Pada bagian ini, kita melihat bagaimana hak komunal masyarakat diatur secara normatif
dalam kebijakan negara. Tak kalah pentingnya adalah bagaimana hak komunal
diperdebatkan secara teoretis. Selain itu dalam kerangka REDD, bagian ini mencoba
menguraikan secara singkat mengenai hak atas karbon yang tentunya akan juga mengarah
pada wacana mengenai hak komunal. Perlu kita garis bawahi, dari semua uraian ini, secara
normatif hak-hak komunal masyarakat atas agraria dan kekayaan alam memang mendapat
pengakuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, hak ini kemudian
mengalami hambatan dalam tataran implementasi, karena kelemahan aturan teknis yang
juga berakar dari aturan-aturan normatif. Bahkan lebih dari itu, banyak dari aturan-aturan
yang diperlukan untuk implementasi hak komunal tersebut tidak tersedia. Situasi ini juga
berdampak pada bagaimana hak-hak komunal masyarakat diakui dalam kegiatan-kegiatan
REDD.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
36 • STUDI KEBIJAKAN
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 37
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
38 • STUDI KEBIJAKAN
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
Bab 4. Analisis kepastian tenurial dalam
kebijakan pertanahan dan kehutanan
4.1.Penerapan kebijakan dilapangan
4.1.1. SUMATRA BARAT
4.1.1.1.K onsep penguasaan dan pem ilikan tanah
1.Penguasaan dan pem ilikan tanah m enurut H ukum A dat M inangkabau
Sebagaimana masyarakat pada umumnya, penguasaan tanah di
Minangkabau berkaitan erat dengan sistem sosial dan budaya, karena tanah
merupakan simbol keutuhan dan eksistensi suatu kaum di dalam
masyarakat. Pola penguasaan tanah di Minangkabau diawali dengan
pembukaan tanah dan penetapan batas daerah atau tanah tidak
bertuan/kosong (res nullius). Proses penguasaan pertama tersebut dinamakan
menempati (occupatie), kemudian disusul dengan pendudukan melalui cara
m anaruko (membuka tanah yang masih perawan). Selanjutnya tanah yang
sudah dibuka diturunkan kepada kepada ahli waris melalui warisan. Bahkan
ada yang dibagi dalam bentuk “gadang m anyim pang” yaitu pembagian tanah
kepada suatu kaum karena jumlah anggota kaum yang semakin meningkat
dan memerlukan satu kepemimpinan penghulu. Hal ini menyebakan
terjadinya pembagian tanah yang dikuasai.41
Penentuan batas tanah ulayat dikiaskan dengan pepatah adat: “ka lurah ba
anak sungai,ka bukik baguliang batu,rum puik sahalaialah bam iliak,capo sabatang
alah bapunyo” (ke lurah mempunyai anak sungai, ke bukit berguling batu,
rumput sehelai sudah ada yang memiliki, dan capo sebatang sudah ada yang
punya). Semua ini merupakan tanda batas ulayat di dalam suatu nagari.42
Pola penguasaan tanah pada masyarakat Hukum Adat Minangkabau secara
umum sesuai dengan pernyataan teori “mengembang dan mengempisnya”
penguasaan tanah oleh masyarakat atas hak ulayatnya. Penguasaan atas
tanah ulayat nagari akan melemah pada saat suku-suku menguasai tanah
secara intensif. Penguasaan tanah ulayat suku akan melemah pula pada saat
kaum adat berhubungan secara intensif terhadap tanah ulayat sukunya;
penguasaan kaum akan semakin melemah apabila penguasaan oleh paruik
(akan didefinisikan lebih lanjut) semakin intensif. Selanjutnya, penguasaan
41
Yulia Mirwati, 2002, “Konflik-konflik Mengenai Tanah Ulayat dalam Era Reformasi di Daerah
Sumatra Barat”, D isertasi, Universitas Sumatra Utara, Medan, hlm. 101-102.
42
Imran Manan, 1995, Komunitas Masyarakat Minangkabau, PT. Remaja Karya, Bandung, hlm. 95.
40 • STUDI KEBIJAKAN
tanah oleh paruik akan semakin melemah pula apabila penguasaan tanah oleh keluarga inti
semakin intensif dilakukan, berhubungan dengan tanah yang bersangkutan.
Sebaliknya apabila penguasaan tanah oleh suatu kaum semakin melemah dan tidak intensif,
maka posisi tanah suku akan kembali menguat berkaitan dengan hubungan antara anggota
suku dengan tanah ulayat suku tersebut. Keadaan ini juga akan berlaku di dalam hubungan
antara tanah ulayat nagari dengan anggota masyarakat hukum adatnya.
Secara umum pola penguasaan tanah pada masyarakat Minangkabau terkait erat dengan
sistem kekerabatan matrilineal (penarikan keturunan menurut garis ibu). Berdasarkan itu,
uraian penguasaan tanah pada masyarakat hukum adat Minangkabau dapat dikemukakan
sebagai berikut: kesatuan masyarakat hukum adat tertinggi dan terkuat adalah nagari.
Nagari mempunyai wilayah tertentu, norma-norma adat tertentu yang berlaku positif di
nagari yang bersangkutan (adatsalingka nagari), dan mempunyai perlengkapan nagari.
Terdapat dua pola penguasaan tanah ulayat nagari, yaitu: Pertam a, pada saat dilakukan
pembukaan tanah kosong dan penetapan batas daerah pada tanah tak bertuan (res nullius).
Pada tahap ini terjadi penguasaan tanah tak bertuan yang dilakukan dengan jalan
menempati (occupy). Kemudian, dilanjutkan dengan pendudukan dan pembagian.
Pendudukan dilakukan dengan jalan m anaruko (mengolah tanah yang belum pernah diolah
oleh orang lain). Sementara itu, proses pembagian dijumpai ketika terjadi pewarisan. Kedua,
terjadi pada saat masyarakat telah berkembang dan terjadi proses merantau. Daerah ini
dijuluki dengan nama rantau dekat, seperti daerah di sekitar luhak nan tigo dan daerah yang
dijuluki dengan ekor rantau, yaitu Solok Selayo, Sawahlunto Sijunjung, Alahan Panjang,
Muaro Labuh, Alam Surambi Sungai Pagu sampai ke perbatasan Riau dan Jambi.
Penguasa (subjek hak) pada tanah ulayat suku dan tanah ulayat kaum dapat dikemukakan
melalui pepatah adat sebagai berikut: nan bahinggo jo babateh;nan balantak basupadan;harato
penghulu salakuak;harato rajo sa antakan;H ak nan bapunyo;ganggam bauntuak;H ak sipenghulu;
ganggam bam asiang dikam anakan (yang berhingga berbatas, yang bertanda sepadan, harta
penghulu selekuk, harta raja seantakan, hak ada yang punya, genggam sudah
diperuntukkan, haknya ada pada penghulu, genggamnya ada pada masing-masing
kemenakan). G anggam bauntuak untuk masing-masing kemenakan akan ditentukan dan
diketahui dengan pasti oleh penghulu yang bersangkutan.43
2.Struktur m asyarakat dan pola penguasaan dan pem ilikan tanah
Tatanan masyarakat hukum adat di Sumatra Barat (Minangkabau) sangat erat kaitannya
dengan penguasaan dan pemilikan tanah (ulayat). Organisasi sosial masyarakatnya diatur
mulai dari “rumah gadang” atau rumah adat. Rumah gadang diwarisi oleh bundo kanduang
(ibu kandung) dan dimiliki secara bersama oleh semua keturunan yang biasanya disebut
paruik (perut). Paruik berarti keluarga luas yang terdiri atas beberapa keluarga inti (beberapa
pasangan suami-istri dan anak-anak yang belum dewasa). Keluarga inti tadi disebut dengan
istilah paruik. Paruik adalah persekutuan hukum yang dapat disamakan dengan keluarga
dalam Bahasa Indonesia. Definisi keluarga ada di dalam pengertian keluarga besar yang
43
Idrus Hakimi Dt. Rajo Penghulu, 1972, M akalah Bandingan Terhadap Sengketa Tanah, pada Seminar Tanah Ulayat
Dalam Pembangunan, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Andalas, Padang, hlm. 51.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 41
dihimpun atau ditarik dari garis ibu (pihak perempuan), sedangkan para suami dari
anggota paruik tidaklah termasuk di dalamnya.44
Paruik bertambah banyak dan besar, kemudian berkembang menjadi beberapa paruik dan
satu kesatuan beberapa paruik tersebut akan membentuk “kaum”. Gabungan dari beberapa
kaum akan menjadi sebuah suku. Suku lebih ditentukan oleh ikatan pertalian darah
(genealogis), tidak mesti terikat, dan tidak dibatasi oleh teritorial. Maka dari itu, suku di
Minangkabau merupakan kesatuan masyarakat, yang para anggotanya merasa terhubung di
dalam pertalian darah menurut garis perempuan, sehingga mereka merasa badunsanak
(bersaudara) dan dapat menempati nagari yang berbeda-beda. Kelompok “sesuku”
dikepalai oleh seorang penghulu suku.
Orang Minangkabau mengetahui mereka berasal dari ada empat suku asal yaitu Koto,
Piliang, Bodi, dan Caniago. Keempat suku tersebut terbagi atas 2 “kelarasan” (sistem) yaitu
Kelarasan Koto Piliang dan Kelarasan Bodi Caniago. Hubungan kekerabatan antara sesama
anggota dalam suatu suku menurut Adat Minangkabau dapat dibagi atas:
a. Hubungan batalidarah (bertali darah) yaitu hubungan antara anggota suku
yang berasal dari satu keturunan menurut garis ibu.
b. Hubungan batalibudi(bertali budi) yaitu hubungan baik yang tercipta antara
orang-orang sesuku sekalipun mempunyai nagari yang berbeda, atau orang
yang pernah mempunyai hubungan budi baik di antara sesama. Hal ini
diungkapkan dalam pepatah sebagai “hinggap m encekam ,terbang bersitum pu;
resap air kem balike air,dan resap m inyak kem balike m inyak;suku tidak boleh dianjak,
m alu tidak boleh dibagi.”
c. Hubungan bataliam eh (bertali emas) yaitu hubungan yang tercipta berdasarkan
atas pemberian atau semacam upeti berbentuk uang atau emas.
Bila perkembangan dan pertumbuhan anggota suku sudah cukup pesat dan jumlahnya
sudah cukup besar, sehingga perlu dilakukan pemekaran suku, ada beberapa cara dan
proses pemekaran suku yaitu:45
a. “G adang m enyim pang” yaitu bila kemenakan bertali darah atau kemenakan di
bawah dagu (kemenakan kandung) sudah berkembang lebih pesat, sehingga
dipandang perlu dibentuk beberapa pecahan suku baru dengan penghulu baru
pula. Kalau suku asal bernama Jambak dengan penghulu bergelar Datuk
Tumenggung, suku baru itu akan, misalnya, diberi nama “Jam bak H ilir”, karena
kebanyakan kemenakan suku baru tersebut berdomisili di bagian hilir dari
pemukiman asalnya. Penghulu suku baru tersebut memakai gelar Datuk
Tumenggung dengan tambahan, misalnya, Sati, sehingga menjadi Datuk
Tumenggung Sati. Penambahan tersebut hanya bermakna untuk membedakan
dari suku asal dan bukan untuk membedakan kedudukan. Kedua penghulu
memiliki kedudukan yang sama dengan kedua suku tersebut, seperti yang
44
Kurnia Warman, 1998, “Konversi Hak Atas Tanah Ganggam Bauntuak menurut UUPA di Sumatra Barat”, Tesis S2,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 41.
45
Amir M S, 1999, AdatM inangkabau,Pola dan Tujuan H idup O rang M inangkabau, PT Mutiara Sumber Widya,
Jakarta, hlm. 64-66.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
42 • STUDI KEBIJAKAN
diungkapkan oleh pepatah: “duduk sama rendah dan tegak sama tinggi
dengan penghulu asal”.
b. “M angguntiang sibar baju” mengandung frasa sibar baju yang berarti pinggiran
atau tepi baju. Apabila kemenakan batalibudiatau kemenakan dibaw ah pusat
sudah berkembang dengan pesat, maka suku baru dapat dibentuk dengan
penghulu yang baru. Penamaannya sama seperti pada uraian huruf a di atas.
c. “Baju sahalaidibagidua” yaitu apabila terjadi tungganai (paman yang dituakan)
berebut untuk menjadi penghulu, kemudian tidak bisa mendapatkan kata
sepakat dari para tungganaitersebut, untuk menghindari ketiadaan penghulu di
dalam persukuan tersebut (“gala balipek”), suku yang ada terpaksa dibagi dua.
Cara penamaan suku dan penghulunya sama seperti pada uraian huruf a di
atas.
d. “Suku baru” yaitu bagi kemenakan “bertali emas” atau kemenakan di bawah
lutut (berasal dari suku lain tapi masih dari satu kampung yang sama dan ingin
menggarap tanah suku) telah berkembang dengan pesat dan dipandang perlu
untuk membentuk suku baru. Suku dan penghulunya akan diberikan nama
baru. Misalnya, nama yang dipilih adalah D atuk Palim o Kayo karena penghulu
berasal dari keturunan Panglima Perang Aceh yang kaya raya. Untuk yang
berasal dari keturunan Maharaja Majapahit misalnya, penghulu baru itu bisa
saja diberi gelar D atuk SriM arajo D irajo.
e. “Belahan suku” terjadi jika suatu suku yang sudah bertambah besar dan
kemenakan yang ada ingin mencari penghidupan di tempat lain, maka mereka
mulai merintis taratak dan dusun baru di nagari lain. Di tempat baru ini mereka
memakai nama suku dan gelar penghulu dari daerah asalnya. Hubungan
mereka dengan dunsanak (saudara dari kemenakan) di daerah asal tetap
terpelihara dengan baik. Setidaknya menjelang hari baik pada bulan baik,
mereka saling mengunjungi. Suku baru di tempat baru/nagari baru itu disebut
dengan “balahan suku”.
Selanjutnya, himpunan beberapa suku akan membentuk satu nagari dalam bentuk satuan
organisasi pemukiman (biasanya terdiri atas sekurang-kurangnya tiga suku). Terbentuknya
nagari menunjukkan adanya ikatan masyarakat teritorial yang mengikat semua anggota
dari beberapa kelompok suku, sedangkan suku hanya menunjukkan adanya ikatan
genealogis. Nagari tampaknya sangat memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai
masyarakat hukum adat yang otonom. Hal itu dapat dicermati dari undang-undang nagari
sebagai hukum tata negara “nagari”. Secara keseluruhan, isi undang-undang tersebut
mengatur tentang persyaratan adanya suatu nagari, antara lain sebagai berikut:46
1. Babalaibam usajik (mempunyai balairung dan masjid), yang berarti balairung
digunakan sebagai tempat untuk menjalankan roda pemerintahan nagari
(bidang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif); sedangkan masjid adalah
tempat peribadatan seluruh penduduk nagari.
46
Kurnia Warman, O p cit, hlm. 45-46.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 43
2. Basuku banagari(mempunyai suku dan mempunyai nagari), artinya setiap
penduduk nagari terbagi ke dalam “suku” sebagai kelompok masyarakat.
Dengan pengaturan demikian setiap penduduk akan dapat diketahui asal
usulnya. Penentuan asal usul ini sangat penting bagi nagari, terutama dalam
penentuan hak dan kewajiban penduduk nagari.
3. Bakorong bakam puang (mempunyai tempat/wilayah, mempunyai kampung).
4. Bahum a babendang (berhuma berbendang) yang berarti adanya pengaturan
terhadap gangguan yang datang dari luar.
5. Balabuah batapian (mempunyai tempat berlabuh dan mempunyai tepian), yang
berarti adanya pengaturan perhubungan dan perdagangan.
6. Basaw ah baladang (mempunyai sawah dan ladang) yang berarti ada pengaturan
sistem usaha pertanian, harta benda, dan hukum pewarisan.
7. Bahalam an bapam edanan (mempunyai halaman dan medan/gelanggang) yang
berarti ada pengaturan rukun tetangga, aturan pesta, dan permainan anak
nagari.
8. Bapandam pakuburan (mempunyai tempat pemakaman) yang berarti ada tempat
pemakaman anak nagari serta aturan dan tata cara penyelenggaraan ketika ada
yang meninggal dunia.
Dari undang-undang nagari tadi, jelas tergambar suatu nagari di Minangkabau mempunyai
daerah dengan batas-batas tertentu, pemerintahan yang jelas, dan mempunyai kekayaan
sendiri lengkap dengan pengaturannya. Di samping istilah kaum, suku, dan nagari sebagai
unit organisasi masyarakat hukum adat di Minangkabau, dikenal sebutan lain yang cukup
penting untuk diketahui yaitu Luhak dan Kelarasan. Luhak adalah batas imajiner yang terdiri
dari beberapa nagari, sedangkan kelarasan adalah posisi dalam hierarki kekuasaan adat.
Sehubungan dengan itu Minangkabau terkenal pula dengan sebutan “Luhak nan tigo dan
Lareh nan duo” (Luhak yang tiga Laras yang dua).
Luhak menunjukkan pembagian daerah yang berdasarkan atas asal dan pengembangannya;
Luhak Tanah D atar sebagai Luhak nan tuo;Luhak A gam sebagai Luhak nan tangah; dan Luhak 50
Koto sebagai Luhak nan m udo. Sementara itu, Lareh (laras) menunjukkan pembagian
berdasarkan bentuk peraturan yang berlaku dan bentuk kepemimpinan (berkaitan dengan
ketatanegaraan, ini merupakan ciri-ciri bentuk pemerintahan); yang terdiri dari Kelarasan
Koto Piliang dan Kelarasan Bodi Caniago.
Pemerintahan nagari dengan Kelarasan Koto Piliang didasarkan pada otokrasi. Semua
keputusan ditentukan secara mutlak oleh pimpinan masyarakat (penghulu pucuak) dan
semua anggota harus tunduk di bawah kepemimpinannya. Salah satu ciri yang dapat
menunjukkan Sistem Kelarasan Koto Piliang ini adalah tipe rumah adat dengan lantai
bertingkat. Lantai bagian atas diperuntukkan bagi orang terhormat dan lantai bagian yang
lebih rendah untuk masyarakat umum. Walapun demikian, prinsip pemerintahan tetap
didasarkan pada musyawarah.
Sistem Kelarasan Bodi Caniago didasarkan pada demokrasi. Para penghulu mereka
(Penghulu Andiko) mempunyai kewajiban dan hak yang sama, sehingga tidak ada
pembedaan derajat di antara mereka. Pemerintahan nagari pada Kelarasan Bodi Caniago
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
44 • STUDI KEBIJAKAN
dilaksanakan secara bersama-sama oleh para Penghulu Andiko. Dalam kerapatan adat
nagari (KAN)---lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan tertinggi nagari
yang dapat diwariskan---masing-masing Penghulu Andiko mempunyai derajat yang sama.
Salah satu ciri yang dapat menunjukkan Sistem Kelarasan Bodi Caniago ini adalah tipe
rumah adatnya yang tidak mempunyai “ruangan baanjuang” (ruang ditinggikan/panggung)
seperti pada rumah adat Kelarasan Koto Piliang.47
Dasar utama tatanan masyarakat hukum adat di Minangkabau adalah sistem
kemasyarakatan yang didasarkan pada adat dan agama. Hal ini diungkapkan di dalam
falsafah hidup orang Minangkabau bahwa: ”adatbasandisyarak,syarak basandi kitabullah”.
Artinya, adat berdasarkan agama (Islam) dan agama berdasarkan pada Kitabullaah
(Alqur'an). Hal ini menunjukkan adanya keserasian antara adat dan agama di dalam
kehidupan masyarakat Minangkabau.
Walaupun demikian, sistem kekerabatan di Minangkabau adalah matrilineal. Garis
keturunan seseorang dengan segala aspeknya dihitung menurut garis keturunan ibu.
Individu kerabat ibu masuk menjadi anggota kerabat, sedangkan semua kerabat ayah jatuh
di luar batas anggota kerabat. Ciri-ciri sistem matrilineal di Minangkabau adalah sebagai
berikut:
1. Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2. Suku terbentuk menurut garis ibu.
3. Setiap orang diharuskan kawin dengan orang di luar sukunya.
4. Kekuasaan di dalam suku secara teoretis terletak di tangan “ibu”.
5. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki dari ibu.
6. Perkawinan bersifat “matrilokal” artinya suami mengunjungi rumah istri.
7. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh m am ak (paman) kepada keponakannya
yaitu dari saudara laki-laki kepada anak dari saudara perempuannya.
8. Harta pusaka hanya dimiliki oleh kaum ibu dan dinikmati secara bersama-
sama.
9. Wanita tertua di dalam sebuah kaum atau paruik disebut “Lim papeh rum ah nan
gadang” yang berarti orang yang menguasai harta milik kaum serumah gadang.
10. Laki-laki tertua mengepalai sebuah kaum dan disebut sebagai “tungganai” yang
bertugas sebagai “mamak kepala waris”.
11. Laki-laki dan perempuan dalam satu keturunan menurut garis ibu disebut
“sepesukuan” dan tidak boleh ada ikatan pernikahan di antara mereka.48
Kelompok kekerabatan terkecil adalah sam ande (satu ibu) yaitu mereka yang lahir dari satu
ibu yang sama, walaupun memiliki ayah berbeda, dengan dipimpin oleh saudara laki-laki
dari ibu (m am ak). Gabungan dari beberapa kekerabatan sam ande inilah disebut saparuik (satu
perut), dan seterusnya membentuk kaum dan suku seperti yang telah dijelaskan di atas.
47
Hermayulis, 1997, “Penerapan Hukum Pertanahan dan Dampaknya Terhadap Penguasaan Tanah dalam Masyarakat
Hukum Adat Minangkabau di Sumatra Barat”, D isertasiS3, Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 132-134.
48
Amir B, 1980, M inangkabau,M anusia dan Kebudayaannya, Fakultas Keguruan Pengetahuan Sosial, IKIP, Padang,
hlm, 13-14.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 45
Keberadaan suku sangat menentukan terbentuknya suatu nagari, karena nagari minimal
harus mempunyai empat suku. Ketentuan ini terungkap dari ungkapan adat: ”nagari
bakaam pek suku,am pek suku sakoto”. Di samping itu suku juga mempunyai arti penting dalam
hukum perkawinan menurut adat Minangkabau, karena kawin sesuku dilarang oleh adat
Minangkabau.
Secara skematis tatanan masyarakat hukum adat Minangkabau dapat digambarkan sebagai
berikut:
Gambar 4. Skematis Tatanan Masyarakat Hukum Adat di Minangkabau
Nagari
Suku Suku Suku Suku
Kampung Kampung Kampung
Sekaum
Paruik Paruik
Paruik
Jurai Jurai Jurai
Samande/Sainduak
4.1.1.2.M odelpengakuan tanah kom unaldiSum atra Barat
1.Tanah kom unaldiSum atra Barat
Dalam hukum adat, hubungan antara kesatuan masyarakat hukum dengan tanah yang
didudukinya sangat erat. Hubungan itu bersumber pada pandangan yang bersifat religio
m agis. Hubungan itulah yang menyebabkan masyarakat hukum tersebut memperoleh hak
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
46 • STUDI KEBIJAKAN
untuk menguasai, memanfaatkan, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup di
atas tanah itu, berburu, dan sebagainya. Hak masyarakat hukum itulah yang kemudian
dikenal dengan sebutan hak ulayat. Hak ulayat pada hakikatnya membatasi kebebasan
usaha atau gerak para warga perseorangan. Pembatasan ini dilakukan demi kepentingan
persekutuan. Ada hubungan timbal balik yang saling mengisi antara hak ulayat dan hak
individu. Ini berarti semakin intensif hubungan individual antara warga persekutuan
dengan tanahnya, maka semakin lemah kekuatan berlaku hak ulayat. Tetapi sebaliknya,
apabila hubungan individua dengan tanah semakin lemah dan kabur, tanah tersebut lambat
laun kembali ke dalam kekuasaan hak ulayat persekutuan.49
Pada mulanya hubungan antara manusia Minangkabau dengan tanah adalah sebatas
memenuhi kebutuhan, sehingga disebut sebagai, ”saw ah baru satam pang baniah” artinya
sawah hanya digunakan untuk menanam benih. Jumlah masyarakat yang masih sedikit
50
menghasilkan penguasaan tanah yang sedikit . Berkaitan dengan tanah ulayat nagari pada
sistem pemerintahan adat Koto Piliang, yang bertindak ke luar dan ke dalam adalah
Penghulu Pucuak, sedangkan pada sistem Pemerintahan adat Bodi Caniago, yang bertindak
ke luar dan ke dalam adalah penghulu-penghulu di nagari. Berkaitan dengan tanah ulayat
suku, yang bertindak ke luar dan ke dalam adalah penghulu suku, dan bagi tanah ulayat
kaum, yang bertindak ke luar dan ke dalam adalah mamak kepala waris.
Sistem kekerabatan di Minangkabau adalah matrilineal. Garis keturunan seseorang dengan
segala aspeknya dihitung menurut garis keturunan ibu. Individu kerabat ibu masuk
menjadi anggota kerabat. Sedangkan semua kerabat ayah, jatuh di luar batas itu. Dalam hal
pewarisan tanah ulayat, di Minangkabau berlaku aturan bahwa tanah ulayat tidak
diwariskan kepada anak dari penguasa tanah ulayat, melainkan kepada keponakan. Nagari
dan suku akan dapat menunjukkan dua bentuk ikatan masyarakat hukum adat
Minangkabau dengan tanah. Nagari, kampung, dan taratak (tempat yang digarap oleh
nenek moyang di Minangkabau) akan menunjukkan adanya ikatan teritorial yang mengikat
semua anggota dari beberapa kelompok genealogis; sedangkan suku, paruik, jurai, dan koto51
akan menunjukkan ikatan genealogis.
Asas pokok hukum kewarisan menurut hukum adat Minangkabau yaitu:
1) Asas unilateral, yang berarti hak kewarisan hanya berlaku dalam satu garis
keturunan yaitu garis keturunan perempuan. Sebagaimana diungkapkan dalam
pepatah adat, “darininiak turun ke m am ak,darim am ak turun ke kem anakan.”
2) Asas komunal, yang berarti tanah ulayat diwarisi secara utuh dan diterima
secara komunal. Tanah tidak dibagi-bagi di antara para ahli waris, tetapi juga
akan diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan utuh.
3) Asas keutamaan, yang berarti di dalam sistem kekerabatan Minangkabau
dikenal beberapa lapisan kekerabatan, seperti kekerabatan yang paling dekat
adalah kerabat bertali darah. Kemudian disusul oleh kerabat bertali adat yang
dilanjutkan dengan kerabat bertali budi, dan terakhir adalah kerabat bertali
49
Bushar Muhammad, 2002, Pokok-pokok hukum adat, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, hlm. 103-104.
50
M. Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu, 1978, Sejarah Perjuangan RakyatM inangkabau 1945-1950, PT. Mutiara,
Jakarta, hlm. 32.
51
Koto: sekumpulan rumah gadang yang diperkuat untuk menahan musuh; paruik: sekumpulan keluarga dalam kaum;
jurai: turunan dalam nagari
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 47
emas. Dalam hal pewarisan, yang selalu diutamakan adalah pewarisan
dilakukan secara hirarkis. Apabila masih ada kerabat bertali darah, maka
pewarisan belum akan diberikan kepada kerabat bertali adat, dan demikian
seterusnya.
Beradasarkan struktur masyarakat, terdapat beberapa jenis tanah komunal atau tanah ulayat
di Sumatra Barat (Minangkabau):
1) Tanah ulayat nagari, yaitu hutan ataupun tanah yang berada di bawah
pengelolaan nagari. Tanah komunal jenis ini belum dibagikan kepada suku
atau kaum yang penguasaannya berada pada “para penghulu di nagari yang
bersangkutan”, menurut barih jo balabeh secara tradisional. Pada tanah ulayat
inilah anak nagari mencari hasil hutan, pekayuan rum ah atau kayu untuk
membangun rumah, dan keperluan nagari lainnya. Biasanya tanah ulayat
nagari ini berbentuk bukit dan gunung, padang dan belukar, rawang dan
payau, sungai dan danau, laut dan telaga, padang rumput dan tabek.
2) Tanah ulayat suku, yaitu tanah-tanah yang dikelola dan hanya anggota suku
inilah yang dapat memperoleh dan menggunakan tanah tersebut. Ulayat suku
merupakan tanah cadangan yang dikuasai suku menurut “balabeh disetiap
nagari”. Wewenangnya dipegang oleh suku yang bersangkutan.
3) Tanah ulayat kaum (pusako tinggi), yaitu tanah yang dimiliki oleh kaum yang
merupakan milik bersama seluruh anggota kaum dan diperoleh secara turun
temurun di bawah pengawasan mamak kepala waris (MKW). Tanah ulayat
kaum biasanya berupa sawah/ladang yang digarap langsung oleh anggota
kaum dengan status ganggam bauntuak.
4) Tanah pusaka rendah, yaitu harta yang diperoleh seseorang atau suatu paruik
berdasarkan pemberian atau hibah maupun dimiliki oleh suatu keluarga
berdasarkan pencarian, pembelian, dan sebagainya.52
2. Tanah kom unaldan kaw asan hutan
Jenis-jenis tanah komunal di Sumatra Barat, seperti yang telah dikemukakan di atas, tidak
ditentukan berdasarkan apa yang ada di atas tanah tersebut, tetapi berdasarkan siapa yang
menguasai tanah tersebut. Oleh karena itu, jika di atas tanah tersebut kebetulan terdapat
hutan, maka tanah dan hutan itu termasuk di bawah kekuasaan penguasa tanah komunal
yang bersangkutan. Tentu saja kondisi tanah dan tanaman yang ada di atasnya berpengaruh
terhadap kebijakan peruntukan dan penggunaan kawasan tersebut. Misalnya tanah hutan:
sebagian besar daerah hutan terdapat di atas tanah ulayat nagari, sehingga kebijakan
kawasannya ditentukan oleh penguasa nagari. Pada umumnya, kawasan hutan di nagari
difungsikan sebagai daerah cadangan untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduknya.
Namun, daerah cadangan seperti ini hanya berlaku pada kawasan hutan yang memang bisa
diolah dan didiami oleh masyarakat. Jika kondisi kawasannya tidak memungkinkan untuk
52
Lihat antara lain Herman Sihombing, 1972, Penguasaan/pem akaian tanah,Tanah U layatdan Pem bangunan, Fakultas
Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Andalas, Padang, hlm. 78; dan Syafril, 1993, “Eksistensi dan
keududukan Hak Ulayat di Sumatra Barat setelah berlakunya UUPA”, Tesis S2, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,
hlm. 3.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
48 • STUDI KEBIJAKAN
diolah, biasanya masyarakat hukum adat nagari menjadikan kawasan tersebut sebagai
hutan (rim bo) larangan atau kawasan lindung. Hal ini ditemui di hampir setiap nagari yang
mempunyai kawasan hutan, seperti di Nagari Tanjuang Kabupaten Tanah Datar, Nagari
Paru Kabupaten Sijunjung, Nagari Simarasok Kabupaten Agam, Nagari Kambang
Kabupaten Pesisir Selatan, Nagari Simanau Kabupaten Solok, dan lain-lain.
Pada saat pemerintah membuat klaim sepihak atas kawasan hutan berdasarkan hukum
negara, hal ini jelas menimbulkan masalah di dalam masyarakat hukum adat. Hal inilah
yang terjadi di lapangan, Sumatra Barat tidak terkecuali. Berdasarkan Undang-Undang
Kehutanan, baik UU No. 5 Tahun 1967 maupun UU penggantinya yaitu UU No. 41 Tahun
1999, Kementerian Kehutanan dan jajarannya membuat pemetaan tersendiri untuk
menentukan kawasan hutan. Jika penentuan kawasan tersebut dilakukan berdasarkan
fungsi kawasan mungkin tidak terlalu bermasalah, karena bisa diselesaikan melalui
musyawarah dengan masyarakat hukum adat. Tetapi, karena pemetaan tersebut juga
mengubah status penguasaan dan pemilikan kawasan, yang terjadi kemudian adalah
tumpang tindih klaim atas kawasan hutan antara instansi kehutanan dan masyarakat
hukum adat nagari. Hal inilah yang sekarang juga terjadi di nagari-nagari yang disebutkan
sebelumnya.
Studi ini menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat tidaklah antipemerintah dalam
pembuatan peta kawasan hutan. Hal ini dibuktikan oleh nagari-nagari di Sumatra Barat
pada masa kolonial. Penentuan fungsi kawasan hutan sudah dilakukan oleh pemerintah
Hindia Belanda pada 1926, tetapi pelaksanaannya tidak berdasarkan klaim sepihak.
Berdasarkan kesepakatan dengan beberapa pemerintahan nagari-nagari yang mempunyai
hutan larangan, Pemerintah Hindia Belanda berhasil menetapkan kawasan hutan lindung.
Kesepakatan inilah yang dikenal dengan Solok Regeling. Sampai saat ini, khususnya di
nagari-nagari yang telah disebutkan sebelumnya, masyarakat masih bisa menunjukkan
tanda batas kawasan hutan yang dilindungi berdasarkan Solok Regeling. Ada dua istilah
yang mereka gunakan untuk penyebutan tanda batas tersebut yaitu “Pancang Merah” dan
“Pancang Belanda”.
Karena tidak semua kondisi hutan di nagari harus dilindungi, tidak semua kawasan hutan
nagari termasuk ke dalamnya. Masih banyak kawasan hutan yang tetap dikelola oleh nagari
untuk kesejahteraan anggota masyarakat hukum adatnya. Kebijakan ini relatif bisa
mengamankan hutan dari ancaman deforestasi. Ditambah dengan fakta bahwa kondisi
perdagangan kayu pada masa itu memang masih belum tinggi seperti sekarang.
Sejak hukum negara mengukuhkan pembagian sektor dalam pengaturan sumber daya
agraria, khususnya antara hutan dan tanah, hukum agraria dan hukum kehutanan menjadi
tidak sinkron. Akibatnya, status hutan adat menjadi tidak jelas dan tidak pasti. Hukum
agraria mengakui keberadaan hutan adat, tetapi hukum kehutanan menyatakan hutan adat
adalah hutan negara. Kemudian, reformasi pemerintahan di Sumatra Barat melahirkan
reformasi hukum pemerintahan daerah. Hukum pemerintahan daerah menyatakan bahwa
hutan adat termasuk ke dalam salah satu kekayaan nagari dalam bentuk ulayat nagari.
Kondisi seperti ini menggiring hutan adat berada di “persimpangan jalan”53. Penentuan
53
Kurnia Warman, 2009, “Pengaturan Sumberdaya Agraria pada Era Desentralisasi Pemerintahan di Sumatra Barat,
Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Perspektif Keanekaragaman dalam Kesatuan Hukum”, D isertasiS3,
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hlm. 377-380.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 49
status hutan adat menjadi tidak jelas, apakah berdasarkan hukum agraria, hukum
kehutanan, atau hukum pemerintahan daerah.
Pengakuan tanah komunal yang terkait dengan kawasan hutan sampai hari ini belum bisa
berjalan karena tarik-menarik kepentingan antara instansi kehutanan, pertanahan, dan
pemerintahan daerah (termasuk nagari). Langkah awal yang perlu dilakukan adalah
mendorong kesepakatan di antara ketiga instansi di atas untuk menentukan batas-batas
yurisdiksi masing-masing instansi, termasuk kejelasan kewenangan mereka. Sepanjang
pihak kementerian kehutanan juga berwenang menentukan status kawasan hutan, tidak
hanya fungsi, ketidakjelasan dan tumpang tindih penguasaan tanah komunal dan kawasan
hutan akan tetap berlangsung.
3. Pengakuan tanah adat m elaluisertifikasitanah kom unal
Salah satu bentuk interaksi hukum adat dan hukum negara dalam bidang pertanahan di
Sumatra Barat adalah pelaksanaan program pendaftaran tanah. Produk dari interaksi ini
adalah apa yang dikenal dengan sertifikat tanah kaum atau sertifikat komunal.
Kegiatan pendaftaran tanah di Sumatra Barat sudah berlangsung sejak 1961 melalui
penerapan PP No. 10 Tahun 1961. Untuk tanah-tanah hak barat kegiatan pendaftaran
bahkan sudah berjalan sejak zaman kolonial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
tahapan dalam proses lahirnya sertifikat tanah kaum (komunal) secara umum dapat
dibedakan menjadi dua tingkatan kegiatan:54
1) Kegiatan di tingkat adat. Untuk tanah milik kaum, kegiatan ini bertujuan untuk
melepaskan tanah milik adat dari kungkungan adat yang dipegang oleh
mamak kepala waris. Untuk tanah tanah ulayat nagari, proses ini bermaksud
untuk memperoleh izin dari penguasa nagari. Untuk tanah milik kaum (pusaka
tinggi), pendaftaran tanah menjadi sangat dominan dalam proses pembuatan
surat pernyataan pemilikan tanah yang dimohonkan sebagai alas hak atas
tanahnya. Untuk tanah yang berasal dari tanah ulayat nagari, kegiatan ini berisi
proses untuk mendapatkan izin pelacoan (membuka tanah) yang akan menjadi
syarat untuk mendapatkan izin pengajuan permohonan hak ke kantor
pertanahan setempat. Semua kegiatan pada tingkat ini dilakukan oleh si
pemohon melalui lembaga adat, mulai dari mamak kepala waris, penghulu
suku, sampai kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN).
2) Kegiatan di tingkat pemerintah, yang melibatkan aparat pemerintah mulai dari
desa (nagari)/kelurahan, camat, sampai ke kantor pertanahan. Mulai dari
pemberian persetujuan terhadap surat pernyataan pemilikan tanah, sampai
kepada penerbitan sertifikat hak (sertifikat komunal). Artinya, setelah proses
adat yang dilakukan oleh lembaga adat selesai, ada izin untuk melakukan
konversi tanah, atau permohonan hak atas tanah didaftarkan, barulah
pemerintah memulai proses sesuai prosedur yang berdasarkan hukum negara.
54
Lihat juga dalam Kurnia Warman, 2006, G anggam Bauntuak M enjadiH ak M ilik,Penyim pangan konversihak tanah
diSum atra Barat, Penerbit Unand Press, Padang hlm. 94-103.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
50 • STUDI KEBIJAKAN
Jika setelah permohonan konversi hak dan pendaftaran tanah diproses di kantor
pertanahan, ada sanggahan dari pihak lain, penyelesaiannya akan dilakukan dengan
bantuan KAN. Upaya ini dikuatkan oleh Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatra Barat No.
593.2/4268/PUH-83, 1 September 1983, perihal Penyelesaian Permohonan Penegasan Hak
Milik Adat yang Ada Gugatan.
SE Gubernur mengenai proses penyelesaian sengketa tanah itu juga diakomodasi oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Padang dengan Surat Edaran (SE) kepada seluruh ketua pengadilan
negeri di Sumatra Barat, No. W. 3. DA.HT.04.02-3663, 27 Mei 1985. Sebetulnya, SE ini tidak
terbatas hanya membahas sengketa tanah yang timbul dari proses penegasan hak, tetapi
mencakup seluruh sengketa tanah adat seperti yang telah dikemukakan sebelumnya.
Kemudian, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat juga
menyambut gembira kebijakan tersebut dengan menyurati seluruh KAN dan LKAAM
kabupaten/kota serta LKAAM kecamatan, melalui surat No. 07/LKAAM-SB/VI-85.
Kedua tingkatan kegiatan pendaftaran tanah yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat
serta melibatkan lembaga adat tersebut disebutkan secara detail di dalam SE Direktorat
Agraria Provinsi Sumatra Barat No. DA-6980/III2F/1983, 26 Agustus 1983, perihal Tertib
Prosedur Penyelesaian Permohonan Penegasan Hak atas Tanah yang Berasal dari Tanah
Adat.
Berikut dikemukakan urutan kegiatan dalam proses konversi dan pendaftaran hak tanah
adat di Sumatra Barat:
1) Pemohon mengajukan permohonan penegasan hak kepada kantor pertanahan
setempat. Permohonan ini dilengkapi dengan surat pernyataan pemilikan
tanah, surat keterangan kepala desa (nagari)/lurah, ranji/silsilah, gambar
situasi/surat ukur. Surat pernyataan pemilikan tanah harus ditandatangani
oleh pihak-pihak, baik lembaga adat maupun pemerintah nagari (desa) serta
camat.
2) Kantor pertanahan, setelah menerima permohonan tersebut, mengadakan
pemeriksaan berkas yang diperlukan dan jika syarat-syaratnya lengkap maka
dilakukan persiapan untuk menurunkan Panitia A (Panitia Pengukuran Tanah).
Untuk itu, pemohon harus membayar biaya kegiatan tersebut. Secara simultan,
proses dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengukuran tanah oleh Panitia A.
Semua pihak yang ikut menandatangani surat pernyataan pemilikan tanah
diminta hadir di lapangan saat pemeriksaan dilakukan.
3) Pengumuman dibuat di kantor pertanahan, kantor camat, kantor kepala desa
(nagari)/lurah, maupun tempat-tempat lain yang ditentukan, termasuk masjid
dan sebagainya. Pengumuman mengenai hasil pemeriksaan tanah yang
dimohonkan itu dilakukan selama 60 hari (2 bulan). Ini bertujuan untuk
memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk
mengajukan gugatan atau sanggahan.
4) Jika dalam jangka waktu pengumuman tidak ada gugatan, maka dilanjutkan
dengan proses penerbitan surat keputusan (SK) penegasan hak. Setelah itu,
diteruskan dengan pendaftaran hak karena konversi baru berlaku setelah hak
terdaftar. Untuk pendaftaran hak, pemohon dikenakan biaya atau uang
administrasi yang akan masuk ke kas negara.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 51
5) Penerbitan sertifikat hak milik yang berasal dari hak milik adat. Mekanisme
pelaksanaan konversi hak tanah milik kaum (pusako tinggi) dilakukan dengan
mengikuti ketentuan hukum negara. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh
kantor pertanahan di Sumatra Barat, sebagai hasil pendaftaran tanah adat
(pusako tinggi), bervariasi tergantung keinginan kaum pemohon. Dalam hal ini,
dikenal adanya sertifikat tanah komunal atau sertifikat tanah kaum.
Variasi sertifikat tanah terjadi karena ada perbedaan subyek atau pemegang hak atas tanah
yang didaftarkan. Hukum adat setempat menuntut adanya pengaturan tanah berbasis
komunal maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisiatif untuk mengeluarkan sertifikat
dengan pemegang hak yang beragam sesuai keinginan pemohon. Jika para pemilik tanah
pusako tinggiitu menginginkan sertifikat atas nama pribadi masing-masing untuk tanah
pusako, BPN akan mengeluarkan sertifikat atas nama pribadi. Begitu juga sebaliknya, jika
pemohon menginginkan pemegang hak yang dicantumkan di dalam sertifikat adalah kaum
atau bersama, BPN akan memberikan sertifikat sesuai dengan permintaan.
Surat pernyataan pemilikan tanah dapat juga memberi informasi apakah tanah kaum itu
dibagi-bagi terlebih dahulu atau tidak sebelum didaftarkan (didaftarkan atas nama kaum).
Dalam pelaksanaannya dikenal ada dua bentuk surat pernyataan pemilikan tanah, yaitu
surat pernyataan pemilikan tanah perorangan dan surat pernyataan pemilikan tanah kaum,
yang juga menghasilkan dua jenis sertifikat:55
1) Surat pernyataan pemilikan tanah perorangan dan sertifikat tanah perorangan.
Pernyataan ini berisikan keterangan bahwa ada seseorang yang mempunyai
sebidang tanah (perumahan atau pertanian), disertai dengan keterangan letak,
luas, dan batas-batasnya. Dalam pernyataan ini juga disebutkan bahwa tanah
tersebut tidak berada di dalam sengketa atau tergadai dan tidak ada pihak lain
yang berhak atas tanah itu. Pernyataan ini dimaksudkan untuk digunakan
sebagai alas hak dalam mengajukan permohonan konversi dan pendaftaran
tanah, menjadi milik perorangan sesuai dengan nama pemohon. Pemegang hak
dalam sertifikat hasil pendaftaran tanah jenis ini adalah perorangan atau nama
orang yang membuat pernyataan dan mengajukan permohonan konversi dan
pendaftaran tanah (sertifikat perorangan). Nama perorangan yang
dicantumkan sebagai pemegang hak bisa perempuan atau laki-laki.
Beberapa kemungkinan yang menyebabkan timbulnya surat pernyataan
pemilikan tanah perorangan ini, antara lain adalah:
a. berdasarkan jual beli (secara adat), hibah, dan lain-lain dengan
melampirkan fotokopi surat jual beli atau hibah yang sudah dilegalisir;
b. berdasarkan harta peninggalan hasil mata pencaharian orangtuanya
(harta warisan), dengan melampirkan juga bukti perolehan tanah (jual
beli) serta surat keterangan waris/penetapan waris dari pejabat yang
berwenang;
c. berdasarkan harta pusako tinggi atau pusako rendah (tanah milik kaum)
yang telah dibagi-bagi dengan melampirkan surat pernyataan
55
Lihat juga Kurnia Warman, 2006, O p Cit., hlm 110-113.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
52 • STUDI KEBIJAKAN
kesepakatan/persetujuan kaum tentang pembagian tersebut, juga ranji
kaum---uraian silsilah garis keturunan (sekurang-kurangnya sampai tiga
generasi ke atas).
2) Surat pernyataan pemilikan tanah kaum dan sertifikat tanah kaum. Surat
pernyataan jenis ini menyatakan seorang MKW yang bertindak atas nama
sendiri dan sekaligus nama kaum mempunyai sebidang tanah (perumahan atau
pertanian) yang diperoleh secara turun-temurun (pusaka tinggi/milik kaum)
dengan letak, luas, dan batas-batasnya. Tanah tersebut tidak berada di dalam
sengketa atau tergadai, dan tidak ada pihak atau kaum lain yang berhak.
Pernyataan ini juga dimaksudkan sebagai alas hak dalam rangka mengajukan
permohonan konversi tanah menjadi hak milik. Dalam hal ini timbul ”sertifikat
tanah milik kaum”, dengan MKW dalam kaum serta anggota-anggotanya yang
berhak sebagai pemegang hak. Pada permohonan konversi jenis ini, ranjikaum
sangat diperlukan untuk mengetahui siapa yang betul-betul berhak atas tanah
tersebut.
Jadi, hasil pelaksanaan konversi dan pendaftaran tanah adat di Sumatra Barat melahirkan
dua bentuk sertifikat hak milik, yakni: (1) sertifikat hak milik perorangan dan (2) sertifikat
hak milik kaum (sertifikat komunal), yang ditandai dengan adanya kata-kata tambahan
setelah nama pemegang hak yaitu ” MKW dalam kaum”. Pencantuman nama dengan
tambahan MKW dalam kaumnya itu dapat pula diikuti dengan menyebutkan nama-nama
anggota kaum yang berhak, misalnya pemegang hak: ”Syaiful, Mamak Kepala Waris dalam
kaumnya dengan anggota-anggota kaum, Yurnalis, Nurhayati dan Surna”. Sertifikat jenis
ini juga ada yang hanya mencantumkan nama MKW saja dan tidak mengikutkan anggota
kaum yang berhak. Hal ini sudah berlangsung sejak awal pelaksanaan pendaftaran tanah di
Sumatra Barat.56
Keberadaan sertifikat perorangan pun belum tentu ditujukan untuk individualisasi tanah
pusako tinggi. Tanah tersebut tetap tidak boleh dijual, karena walaupun sertifikat atas nama
perorangan, tanah itu sendiri masih merupakan tanah pusaka tinggi. Maka, walaupun tanah
pusaka telah didaftarkan, penguasaan atas harta itu pada umumnya tidak berubah Dengan
kata lain, tanah pusaka tinggi yang sudah memiliki sertifikat itu tetap diwariskan secara
adat menurut sistem matrilineal. Lain halnya jika tanah milik komunal itu terpecah menjadi
milik pribadi (perorangan), baik laki-laki maupun perempuan akan mewariskan tanah
tersebut kepada anak mereka masing-masing. Dalam hal ini baru dapat dikatakan bahwa
tanah milik kaum atau tanah pusako tinggi itu telah hilang.
Di samping penerapan hukum adat dalam melakukan konversi dan pendaftaran tanah milik
adat dan/atau pusako tinggi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengakuan hukum
adat juga dapat dilihat dari konversi dan pendaftaran tanah garapan yang berasal tanah
ulayat nagari. Berdasarkan Surat Direktorat Agraria Propinsi Sumatra Barat No.
8920/III/2C/1983, 28 Oktober 1983, perihal Konversi Tanah-tanah Garapan Berasal dari
56
Lihat misalnya Sjamsir Dt. Perpatih, 1985, “Status Tanah Pusaka setelah Disertipikatkan”, Laporan hasilpenelitian,
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Temuan ini juga dikuatkan oleh Mahadi, 1985, “Mensertipikatkan Tanah
Adat Adalah Memperbarui Hukum Adat (Ringkasan pembahasan)”, dalam Sajuti Thalib (Penyunting), H ubungan Tanah
Adatdengan H ukum Agraria diM inangkabau, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, hlm. 57-58.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 53
Tanah Ulayat Nagari, kebijakan konversi tanah garapan atas ulayat nagari berpatokan pada
waktu lahirnya UUPA tanggal 24 September 1960. Alasannya, ketentuan konversi
dimasudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang sudah
dikuasai sebelum lahirnya UUPA. Jika tanah garapan ulayat nagari itu sudah berlangsung
sejak sebelum UUPA lahir (1960), maka permohonan diproses melalui prosedur konversi
hak milik adat. Dengan demikian ”asal haknya” adalah hasil konversi. Jika tanah garapan
tersebut dilakukan setelah 1960, konversi tidak bisa dilakukan untuk tanah garapan tersebut
tetapi harus melalui proses pendaftaran tanah. Maka, asal hak tanah garapan adalah
”pemberian hak” bukan konversi hak. Artinya, tanah tersebut bukanlah berasal dari tanah
milik adat tetapi berasal dari tanah negara, sehingga jika sesorang mendapat hak milik
tanah, hak tersebut adalah pemberian negara.
Konversi hak-hak adat (hak Indonesia) tidak selalu tepat karena tidak mengenal batas
waktu dan kebijakan tersebut sebetulnya juga telah menafikan keberadaan ulayat nagari.
Menurut hukum adat Minangkabau, tanah ulayat nagari merupakan tanah yang dimiliki
oleh anak nagari secara bersama-sama dan belum dimiliki oleh hak individual. Sedangkan
penguasaannya berada pada pemerintahan nagari (hak menguasai dari nagari). Jika tanah
garapan anak nagari dikonversi sehingga menjadi hak milik seseorang, dengan konversi
yang berasal dari pemberian hak, tanah ulayat nagari akan disamakan dengan tanah negara.
Walaupun demikian, dalam pelaksanaannya BPN tidak akan lantas menganggap tanah
ulayat nagari sebagai tanah negara. Keberadaan masyarakat hukum adat nagari sebagai
subyek hak ulayat atas tanah tersebut juga telah diperhitungkan oleh BPN, meskipun masih
sebatas formalitas dan terbuka untuk diperdebatkan. Sama dengan konversi dan
pendaftaran tanah milik adat; pendaftaran tanah garapan atas tanah ulayat nagari juga
melalui dua tahap: tahap urusan adat dan urusan pemerintah.57
1) Pada tahap urusan adat, tanah garapan tersebut harus diperoleh melalui
saluran hukum adat yang berlaku di masing-masing nagari. Biasanya setiap
tanah garapan bisa muncul setelah ada suatu izin untuk membuka tanah yang
dikeluarkan oleh penguasa nagari. Sebelum pelaksanaan sistem pemerintahan
desa di Sumatra Barat, izin membuka tanah ini dikeluarkan oleh pemerintah
nagari (wali atau kepala nagari). Pada masa pemerintahan desa, izin membuka
tanah ulayat nagari dikeluarkan oleh KAN sebagai pemegang kuasa atas ulayat
nagari karena pemerintah nagari dihapuskan. Setelah kembali ke nagari, tentu
mekanisme akan kembali ke bagaimana sistem pemerintahan nagari berjalan.
Izin membuka tanah ulayat nagari ini disebut dengan istilah yang berbeda-beda
di masing-masing nagari, namun sebagian besar nagari menyebutnya dengan
izin pelacoan.
Proses pembuatan izin pelacoan di tiap nagari tetap saja melibatkan lembaga
adat, mulai dari mamak kepala waris, penghulu suku, bahkan ada pula yang
dikenal dengan penghulu wilayah tempat tanah garapan itu berada. Setiap
penggarap mengajukan permohonan kepada penguasa nagari yang diketahui
oleh mamak kepala warisnya, penghulu suku, dan penghulu wilayah.
Permohonan harus menunjukkan data fisik tanah (lokasi, luas, batas-batas, jenis
penggunaan, dan lain-lain) dan data yuridis (siapa yang sebelumnya
57
Lihat juga dalam Kurnia Warman, 2009, O p Cit., hlm. 310-313.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
54 • STUDI KEBIJAKAN
mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut). Berdasarkan
permohonan tersebut penguasa ulayat nagari melakukan pemeriksaan untuk
memastikan data fisik dan data yuridis atas tanah tersebut. Jika tidak ada
persoalan yang menghambat atau tidak ada sengketa tentang data fisik dan
data yuridisnya, penguasa ulayat mengeluarkan izin pelacoan.
Dalam jangka waktu tertentu (biasanya lima tahun) izin pelacoan ini tidak boleh
dipindahtangankan atau diajukan untuk mengurus perolehan hak ke BPN.
Jangka waktu ini dimaksudkan untuk memastikan itikad baik pemohon agar
mengolah tanah dengan sungguh-sungguh. Jika dalam tenggang waktu
tertentu, pemohon telah menunjukkan itikad baik, penguasa ulayat nagari akan
mengizinkan pemegang izin pelacoan untuk mengurus perolehan dan
pendaftaran haknya ke BPN setempat. Sebaliknya, jika pemegang izin tidak
mengurus tanahnya dengan baik, sehingga tanah tersebut menjadi terlantar,
izin yang sudah diberikan akan dicabut kembali oleh penguasa nagari. Dengan
demikian, yang bersangkutan akan kehilangan hak.
Ketentuan ini membuktikan prinsip rechtsverw erking (wilayah hukum) dalam
hukum adat Minangkabau. Seseorang akan kehilangan hak jika dia
menelantarkan tanahnya dalam jangka waktu tertentu. Asas ini berkebalikan
dengan asas verjaring (masa waktu) dalam hukum barat, bahwa seseorang bisa
memperoleh hak karena jangka waktu tertentu telah terlampaui (lampau
waktu). Kedua asas ini berakibat sama, bahwa sesorang akan memperoleh atau
kehilangan hak jika dalam jangka waktu tertentu dia mengurus tanahnya
dengan baik, atau jika dalam waktu tertentu dia menelantarkannya.
2) Urusan pada tingkat pemerintah. Setelah urusan pada tingkat adat selesai,
tahap urusan pemerintah bisa berjalan. Dengan demikian pemerintah yang
diwakili oleh BPN hanya menunggu proses yang dilakukan oleh penguasa adat
di nagari. Jika penguasa tanah ulayat nagari mengizinkan penggarap
(pemegang izin pelacoan) itu mendapatkan hak milik atas tanah tersebut, BPN
akan memprosesnya menjadi hak milik. Dalam hal inilah, seperti yang
dijelaskan sebelumnya, asal hak tanah yang terdapat dalam sertifikat berbeda
dengan tanah milik adat (tanah pusako kaum). Hak sertifikat tanah yang berasal
dari milik adat dan/atau pusaka tinggi berasal dari ”konversi”, sementara hak
sertifikat tanah yang berasal dari tanah garapan atas ulayat nagari berasal dari
”pemberian hak”.
4.1.2. JAMBI
4.1.2.1.K ebijakan K abupaten M erangin dalam pengelolaan ruang dan sum ber daya alam
Kabupaten Merangin merupakan kabupaten baru yang berasal dari pecahan Kabupaten
Sarolangun Bangko berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 1999
tanggal 4 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kabupaten Merangin
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 55
secara geografis terletak antara 101º32´11˝ - 102o50´00˝ Bujur Timur dan 1o28´23˝ - 1o52´00˝
Lintang Selatan. Batas-batas Kabupaten Merangin adalah sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bungo
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong (Propinsi
Bengkulu)
- Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kerinci.
Kabupaten Merangin memiliki luas wilayah 7.679 Km2 atau 767.890 ha yang terbagi ke
dalam 24 wilayah kecamatan seperti terlihat pada Tabel 4.
Tabel 4. Jumlah dan luas kecamatan serta jumlah desa dan kelurahan dalam masing-masing kecamatan
dalam Kabupaten Merangin
No Kecamatan Luas (Km2) % dari Luas Kabupaten Jumlah Desa
1 Jangkat 697,0 9,08 12
2 Sungai Tenang 820,1 10,68 12
3 Muara Siau 692,9 9,02 17
4 Lembah Masurai 705,4 9,19 15
5 Tiang Pumpung 193,5 2,52 6
6 Pemenang 348,2 4,53 13 (+1 kelurahan)
7 Pemenang Barat 177,0 2,30 8
8 Renah Pamenang 99,0 1,29 4
9 Pemenang Selatan 190,6 2,48 4
10 Bangko 195,0 2,54 4 (+4 kelurahan)
11 Bangko Barat 131,0 1,71 6
12 Batang Masumai 203,0 2,64 10
13 Nalo Tantan 182,3 2,37 7
14 Sungai Manau 453,0 5,90 10
15 Renah Pembarap 507,0 6,60 12
16 Pangkalan Jambu 303,0 3,95 8
17 Tabir 242,0 3,15 7 (+4 kelurahan)
18 Tabir Ulu 288,0 3,75 6
19 Tabir Selatan 124,1 1,62 7
20 Tabir Ilir 288,0 3,75 4
21 Tabir Timur 53,7 0,70 4
22 Tabir Lintas 125,1 1,63 5
23 Margo Tabir 155,6 2,03 6
24 Tabir Barat 503,9 6,56 14
Sumber: Merangin Dalam Angka Tahun 2008
Penduduk Kabupaten Merangin berdasarkan registrasi penduduk tahun 2008 berjumlah
298.361 jiwa yang terdiri dari laki-laki 151.269 jiwa dan perempuan 147.092 jiwa. Selama
kurun waktu 2000-2008 terjadi pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 2,01 persen per
tahun. Kepadatan penduduk Kabupaten Merangin masih tergolong jarang, dengan angka
kepadatan penduduk berkisar 39 jiwa/km2.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
56 • STUDI KEBIJAKAN
Penduduk Kabupaten Merangin berdasarkan registrasi penduduk tahun 2008 berjumlah
298.361 jiwa yang terdiri dari laki-laki 151.269 jiwa dan perempuan 147.092 jiwa. Selama
kurun waktu 2000-2008 terjadi pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 2,01 persen per
tahun. Kepadatan penduduk Kabupaten Merangin masih tergolong jarang, dengan angka
kepadatan penduduk berkisar 39 jiwa/km2.
Berkaitan dengan pemanfaatan ruang, beberapa kebijakan daerah telah diterbitkan yang
dituangkan ke dalam bentuk peraturan daerah terkait dengan aspek pemanfaatan ruang di
Kabupaten Merangin. Adapun peraturan daerah yang telah diterbitkan terkait dengan
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten Merangin meliputi :
1) Persetujuan prinsip tempat izin lokasi.
2) Restribusi izin peruntukan tanah, dituangkan ke dalam Peraturan Daerah
No.12 tahun 2000.
3) Izin Usaha Perkebunan, dituangkan ke dalam Peraturan Daerah No.11 tahun
2005.
4) Izin pemungutan pada Hutan Produksi Alam, dituangkan ke dalam Peraturan
Daerah No.142 tahun 2001.
5) Izin pemungutan kayu luar kawasan, dituangkan ke dalam Peraturan Daerah
No.143 tahun 2001.
6) Izin Usaha pemanfaatan kayu pada Hutan Produksi Alam, dituangkan ke
dalam Peraturan Daerah No.144 tahun 2001.
7) Restribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan, dituangkan ke dalam Peraturan
Daerah No.5 tahun 2000.
8) Izin lokasi.
9) Izin kuasa pertambangan.
10) Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C, dituangkan ke dalam Peraturan
Daerah No.13 tahun 2005.
11) Izin Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas Golongan E, dituangkan ke
dalam Peraturan Daerah No.78 tahun 2001.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 57
R EN C A N A TATA R U A N G W ILAYA H
(R TR W )
K A B U PATEN M ER A N G IN
PR O VIN SIJA M B I
R EN C A N A TATA R U A N G YA N G D ITU JU
SU M B ER :
B PN K A B U PATEN M ER A N G IN
Gambar 5.
Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten
Merangin
1.K ebijakan K ehutanan K abupaten M erangin
Kabupaten Merangin memiliki wilayah yang sebagian besar terdiri dari kawasan hutan,
seluas 351.023 hektar atau 44,80% dari luas wilayah Kabupaten Merangin. Kawasan hutan
dibagi untuk beberapa peruntukan, di antaranya: bagian dari wilayah Taman Nasional
Kerinci Seblat (TNKS) seluas 160.676 hektar (15,76%), Hutan Lindung seluas 38.807 hektar
(4,78%), Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 34.431 hektar (6,51%), dan Hutan Produksi
seluas 113.109 hektar (17,75%). Hutan lindung yang terdapat di Kabupaten Merangin terdiri
dari Hutan Lindung Gunung Tungkat, Hutan Lindung Hulu Landak Bukit Pale, dan Hutan
Lindung Muncung Gunung Gamut. Hutan produksi di Kabupaten Merangin tersebar di
beberapa lokasi, di antaranya hutan produksi Sungai Aur, Sungai Manau, Batang Ale,
Batang Nilo-Nilo Dingin, dan Batang Asai. Sedangkan, hutan produksi terbatas hanya ada
pada dua lokasi yaitu hutan produksi terbatas Gunung Sedingin dan Lubuk Pekak.
Kawasan hutan tersebut sebagian besar terletak di Kecamatan Tabir Barat, Tabir Ulu, Sungai
Manau, Pangkalan Jambu, Muara Siau, Lembah Masurai, Jangkat, dan Kecamatan Sungai
Tenang. Secara geografis, kawasan hutan di Kabupaten Merangin terletak pada daerah
pegunungan dengan tanah yamg cukup subur untuk dijadikan lahan pertanian. Kawasan
hutan di Kabupaten Merangin juga merupakan sub-daerah aliran sungai (sub-DAS)
Batanghari dan merupakan hulu sungai-sungai besar seperti Batang Tembesi, Batang
Merangin, Batang Mesumai, Batang Tabir, Batang Tantan dan beberapa sungai lain yang
sangat penting bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Merangin khususnya dan Propinsi
Jambi pada umumnya.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
58 • STUDI KEBIJAKAN
Gambar 6.
Peta Kawasan
Hutan
Kabupaten
Merangin
Dalam revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merangin tahun 2009 telah diusulkan
perubahan status kawasan hutan seluas 24.540 hektar untuk areal penggunaan lain. Secara
status, kawasan hutan ini sebelumnya berstatus sebagai hutan produksi, hutan produksi
terbatas, dan bagian dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kawasan yang
diusulkan tersebut merupakan kawasan perkampungan penduduk yang memang sudah
ada sejak lama, sebelum ada penetapan kawasan hutan. Pada awal dimulainya penataan
kawasan hutan, kampung/desa ini sudah dikeluarkan, (menjadi daerah enclave) namun
pada pemasangan batas kawasan hutan, desa ini menjadi bagian dari kawasan hutan yang
dikuasai oleh negara.
Dalam pengelolalaan kawasan, beberapa perusahaan yang pernah beroperasi di wilayah
Kabupaten Merangin sebagai pemegang izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) antara
lain :
1). PT.Injapsin Co.
PT. Injapsin Co memperoleh izin pengusahaan hutan seluas 49.000 hektar melalui SK No.
107/Kpts/IV/1988 tanggal 29 Pebruari 1988 dengan pola TPTI (Tebang Pilih Tanam
Indonesia) diameter 50 cm. Areal konsesi PT. Injapsin Co berlokasi di areal hutan
produksi Nilo-Nilo Dingin yang sebagian besar berada di Kecamatan Muara Siau dan
sebagian kecil di Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Renah Pembarap, dan Kecamatan
Lembah Masurai. Masa operasi PT. Injapsin Co berakhir sejak tanggal 29 Februari 2008 dan
sejak itu tidak ada lagi aktivitas di lapangan. Sebagian areal konsesi PT. Injapsin Co di
wilayah Kecamatan Renah Pembarap dulu merupakan wilayah konflik dengan warga desa,
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 59
sehingga akhirnya areal tersebut dikeluarkan dari areal konsesi dan dijadikan kawasan
hutan adat oleh masyarakat Desa Guguk dan Desa Parit Ujung Tanjung Kecamatan Renah
Pembarap.
2). PT.Sarestra II
PT. Sarestra II memperoleh izin pengelolaan areal konsesi seluas 96.000 hektar melalui SK
No. 549/Kpts-II/1988 tanggal 19 November 1988 dengan pola TPTI diameter 50 cm.
Areal konsesi PT. Sarestra II berlokasi di hutan produksi Nilo-Nilo Dingin, sebagian di
kawasan hutan produksi terbatas Gunung Sedingin, dan di hutan produksi terbatas Lubuk
Pekak. Secara administratif, areal konsesi ini umumnya terletak di wilayah Kecamatan
Lembah Masurai dan sebagian di Kecamatan Sungai Tenang. PT. Sarestra II mengakhiri
masa operasinya pada 19 November 2008, namun sejak tahun 2000 sudah tidak ada lagi
aktivitas di lapangan. Sekitar tahun 1999 dan awal tahun 2000, areal eks-HPH PT. Sarestra II
banyak diperjualbelikan oleh beberapa warga desa kepada para pendatang. Lama-kelamaan
jumlah para pendatang ini makin meningkat, sehingga mereka mendirikan desa sendiri.
Hasil inventarisasi dan investigasi yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan
Kabupaten Merangin pada tahun 2009 mencatat jumlah pendatang (migran) mencapai lebih
dari 10.000 jiwa dan lebih dari 3.000 kepala keluarga dengan luas kawasan hutan yang
dibuka ± 8.000 hektar dan sekitar 1.000 hektar kawasan TNKS. Saat ini sudah terjadi konflik
antara masyarakat lokal dan para pendatang.
3). PT.N usalease Tim ber Corporation
PT. Nusalease TC memperoleh izin pengelolaan areal konsesi HPH seluas 61.200 hektar
melalui SK No. 845/Kpts-II/1991 tanggal 15 November 1991 dengan pola TPTI. Areal
konsesi PT. Nusalease TC berlokasi di kawasan hutan produksi terbatas Lubuk Pekak,
perbatasan antara Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di hulu sub-DAS
Tembesi dan sub-DAS Batang Asai yang secara admnistratif sebagian besar termasuk ke
dalam wilayah Kecamatan Sungai Tenang dan sebagian termasuk ke dalam wilayah
Kecamatan Jangkat. Secara izin konsesi, masa operasi PT. Nusalease TC berakhir pada 15
November 2011, namun izin operasional PT. Nusalease TC sudah dicabut sejak tahun 2004.
Pada tahun 2000, PT. Nusalease dituntut oleh masyarakat dari Marga Sungai Tenang karena
PT. Nusalease TC dinilai melakukan penebangan kayu di areal ulayat adat masyarakat
Marga Sungai Tenang. PT. Nusalease TC kemudian membuat kesepakatan dengan
masyarakat, menyatakan pihak perusahaan tidak akan melakukan penebangan di wilayah
klaim adat Marga Sungai Tenang seluas 10.000 hektar. Kawasan ini kemudian dijadikan
kawasan Hutan Adat Pemuncak Alam Sungai Tenang.
4). PT.Rim ba Kartika Jaya
PT. Rimba Kartika Jaya memperoleh izin konsesi pengusahaan hutan seluas 87.000 hektar
yang mencakup tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Merangin seluas 22.000 hektar, Bungo
seluas 30.544 hektar, dan Muaro Jambi seluas 34.368 hektar. PT. Rimba Kartika Jaya
memperoleh izin konsesi HPH berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 119/Kpts-IV/1988
tanggal 29 Februari 1988 dengan sistem silvikultur pola TPTI dan izin berakhir pada 29
Februari 2008.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
60 • STUDI KEBIJAKAN
5). PT.Jebus M aju
PT. Jebus Maju memperoleh izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 15.012
hektar pada areal eks-HPH PT. Sarestra berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.
342/Menhut-II/2004 tanggal 9 September 2004. Areal konsesi PT. Jebus Maju secara
administratif meliputi wilayah Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Renah Pembarap,
Kecamatan Tabir, Kecamatan Nalo Tantan, dan Kecamatan Tabir Ulu. Dalam rencana awal,
PT. Jebus Maju akan bregabung dengan PT. Wira Karya Sakti dalam pengelolaan kawasan,
namun belakangan ini PT. Jebus Maju memutuskan untuk mengelola sendiri kawasan
tersebut. Menurut rencana awal itu, kawasan akan dikelola murni untuk pengembangan
tanaman ekaliptus, namun terdapat perubahan RKU yang menyatakan bahwa sebagian
lahan akan ditanami karet untuk kawasan yang menjadi klaim masyarakat adat.
Gambar 7.
Peta IUPHHK-
HT PT. Jebus
Maju
Saat ini pemerintah Kabupaten Merangin juga mendorong pengembangan inisiatif
masyarakat dalam mengelola kawasan hutan, berupa pengelolaan hutan adat dan hutan
desa. Beberapa hutan adat yang telah dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati di
antaranya adalah:
1) Hutan adat "Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo" Desa Pulau Tengah yang
dikukuhkan berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 95 tahun 2003 seluas 525
hektar (terdiri dari dua lokasi).
2) Hutan Adat Guguk.
3) Hutan Adat Desa Baru Pangkalan Jambu dikukuhkan berdasarkan SK Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko (sekarang Kabupaten Merangin)
No. 225 tahun 1993 seluas 750 hektar.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 61
4) Hutan Adat "Bukit Pintu Koto" Desa Ngaol dikukuhkan berdasarkan SK Bupati
Merangin No. 232 tahun 2010 seluas 278 hektar.
Di samping itu, terdapat sejumlah hutan adat yang sudah lama dikelola dan diajukan
pengukuhannya oleh masyarakat, namun belum mendapat pengukuhan dari bupati dan
masih dalam tahap proses mendapatkan pengukuhan, di antaranya adalah:
1) Hutan Adat Desa Rantau Kermas Kecamatan Jangkat, seluas 120 hektar (sudah
pemetaan).
2) Hutan Adat Desa Sekancing - Pulau Raman di Kecamatan Muara Siau dan
Kecamatan Tiang Pumpung yang sudah siap dipetakan oleh pemerintah
daerah namun mengalami kendala dengan adanya masalah tata batas desa
antara Desa Pulau Raman dan Desa Sekancing.
3) Hutan Adat Desa Limbur Merangin, mengalami kendala dengan adanya
masalah antara masyarakat dengan perangkat desa. Masyarakat ingin
mempertahankan kawasan hutan tersebut untuk menjadi hutan adat, namun
perangkat desa ingin menyerahkan kawasan hutan tersebut ke perusahaan
perkebunan sawit (PT. Buana Mega Sentosa/BMS).
4) Hutan Adat Desa Telentam Kecamatan Marga Tabir.
5) Hutan Adat Batang Kibul Kecamatan Marga Tabir.
Beberapa desa juga mengusulkan penetapan hutan adat yang telah dikelola untuk
mendapatkan pengukuhan, di antaranya:
1) Hutan Adat Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat.
2) Hutan Adat Desa Lubuk Pungguk Kecamatan Jangkat.
3) Hutan Adat Desa Renah Alai Kecamatan Jangkat.
4) Hutan Adat Desa Lubuk Mentilin Kecamatan Jangkat.
5) Hutan Adat Desa Tanjung Kasri Kecamatan Jangkat.
6) HUtan Adat Desa Renah Kemumu Kecamatan Jangkat.
7) Hutan Adat Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat.
8) Hutan Adat Desa Koto Teguh Kecamatan Sungai Tenang.
9) Hutan Adat Desa Rancan Kecamatan Lembah Masurai.
10) Hutan Adat Desa Sepantai Renah Kecamatan Muara Siau.
11) Hutan Adat Desa Tiaro Kecamatan Muara Siau.
Saat ini, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga tengah mendorong
masyarakat desa untuk mengelola hutan desa. Desa-desa yang mengusulkan hutan desa,
secara administratif tersebar di Kecamatan Jangkat, Sungai Tenang, Lembah Masurai, Muara
Siau, dan Pangkalan Jambu. Desa-desa yang mengusulkan pengelolaan hutan desa dan
proses pengajuannya sudah sampai ke tingkat Menteri Kehutanan di antaranya :
1) Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat.
2) Desa Renah Pelaan Kecamatan Jangkat.
3) Desa Talang Tembago Kecamatan Sungai Tenang.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
62 • STUDI KEBIJAKAN
4) Desa Pematang Pauh Kecamatan Sungai Tenang.
5) Desa Beringin Tinggi Kecamatan Sungai Tenang.
6) Desa Jangkat Kecamatan Sungai Tenang.
7) Desa Tanjung Benuang Kecamatan Sungai Tenang.
8) Desa Gedang Kecamatan Sungai Tenang.
9) Desa Koto Baru Kecamatan Sungai Tenang.
10) Desa Tanjung Alam Kecamatan Sungai Tenang.
11) Desa Tanjung Mudo Kecamatan Sungai Tenang.
12) Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai.
13) Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai.
14) Desa Tanjung Berugo Kecamatan Lembah Masurai.
15) Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai.
16) Desa Koto Rami Kecamatan Lembah Masurai.
17) Desa Talang Asai Kecamatan Lembah Masurai.
18) Desa Tanjung Dalam Kecamatan Lembah Masurai.
19) Desa Durian Rambun Kecamatan Muara Siau.
20) Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau.
21) Desa Lubuk Beringin Kecamatan Muara Siau.
22) Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu.
Usulan hutan desa dari desa kemudian disampaikan oleh Bupati Merangin pada tanggal 16
Desember 2009 melalui surat nomor : 522/1111/PH/Disbunhut/2009 perihal Hutan Desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin telah mengusulkan hutan desa pada empat belas
desa yaitu Desa Muara Madras dan Renah Pelaan (Kecamatan Jangkat), Tanjung Berugo,
Nilo Dingin, Sungai Lalang (Kecamatan Lembah Masurai), Talang Tembago, Pematang
Pauh, Beringin Tinggi, Tanjung Mudo, Tanjung Alam, Koto Baru, Desa Gedang, Jangkat,
dan Tanjung Benuang (Kecamatan Sungai Tenang) seluas 21.250 hektar. Sebuah lembaga
konsorsium LSM yang bernama PMKM (Poros Masyarakat Kehutanan Merangin) telah
mendorong 22 desa untuk diusulkan menjadi pengelola hutan desa seluas 84.356 hektar di
kawasan hutan produksi terbatas, hutan produksi, dan hutan lindung. Pada tanggal 17 Mei
2010, melalui surat nomor 522/350/PH/Disbunhut/2010 Bupati Merangin mengusulkan
hutan desa seluas 49.514 hektar di tujuh belas desa. Inisiatif pengakuan hak akses
masyarakat dalam bentuk hutan desa ini dipengaruhi oleh keberhasilan pengakuan
pemerintah atas hak akses mayarakat desa terhadap hutan lindung di Lubuk Beringin,
Kabupaten Bungo. Ekspektasi pemerintah untuk mendapatkan insentif dari perdagangan
karbon mendorong bentuk pengakuan ini (Akiefnawati et al, 2010), walaupun belum jelas
apakah bentuk insentif REDD mampu menjawab persoalan sumber penghidupan di sana.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 63
Gambar 8.
Peta Usulan
Penetapan Areal
Kerja Hutan Desa
Di Kabupaten
Merangin
2. K ebijakan Perkebunan K abupaten M erangin
Kebijakan pengembangan perkebunan skala besar di Kabupaten Merangin didominasi oleh
pengembangan komoditas kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan dengan pola inti dan
kemitraan. Perusahaan–perusahaan pengembang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten
Merangin yang ada dan pernah beroperasi di Kabupaten Merangin antara lain adalah:
1). PT.Kresna D uta A groindo
PT. Kresna Duta Agroindo merupakan perusahaan yang memperoleh izin untuk
pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk pola kebun inti. Perusahaan ini mengelola
areal seluas 1.042,4 hektar yang terletak di Kecamatan Bangko dan Kecamatan Pamenang.
Seluruh areal dikelola sebagai kebun inti berdasarkan SK Bupati Nomor 07 Tahun 1998
tanggal 12 Juni 1998, SK Bupati Nomor 230 Tahun 1999 tanggal 13 Juli 1999, SK Bupati
Nomor 231 Tahun 1999 tanggal 13 Juli 1999, SK Bupati Nomor 232 Tahun 1999 tangal 13 Juli
1999, dan SK Bupati Nomor 141 Tahun 2006 tanggal 11 September 2006. Hingga saat ini PT.
Kresna Duta Agroindo masih aktif beroperasi di areal konsesi.
2). PT.G raha Cipta Bangko Jaya
PT. Graha Cipta Bangko Jaya memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 20.000
hektar untuk pembangunan pabrik CPO dan Perkebunan Inti Kelapa Sawit Pola Kemitraan
(80:20%---ini berarti 80 persen tanah inti, yaitu perusahaan, dan 20 persen tanah plasma,
yaitu rakyat) berdasarkan SK Bupati Nomor 428 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004, SK
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
64 • STUDI KEBIJAKAN
Bupati Nomor 491 Tahun 2004 tanggal 10 Nopember 2004, SK Bupati Nomor 549 Tahun
2005 tanggal 11 Oktober 2005, dan SK Bupati Nomor 432 Tahun 2006 tanggal 17 Juli 2006.
Areal konsesi yang dikelola berlokasi di Kecamatan Pamenang, Kecamatan Bangko, dan
Kecamatan Sungai Manau. Sebagian areal konsesi PT. Graha Cipta Bangko Jaya seluas
11.500 hektar telah dicabut melalui SK Bupati Merangin Nomor 47 Tahun 2008 tanggal 12
Pebruari 2008 dan dialihkan pengelolaannya kepada PT. Verta Sejahtera.
3). PT.Surya Kuary A badi
PT. Surya Kuary Abadi memperoleh izin konsesi di areal seluas 20.000 hektar untuk
pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (80:20%) berdasarkan SK Bupati
Nomor 490 Tahun 2004 tanggal 10 November 2004, SK Bupati Nomor 548 Tahun 2005
tanggal 17 Oktober 2005, dan SK Bupati Nomor 336 Tahun 2006 tanggal 17 Juli 2006 yang
berlokasi di Kecamatan Tabir dan Kecamatan Tabir Ulu. Perusahaan ini belum melakukan
aktivitas pengelolaan areal dan baru pada tahap persiapan karena terjadi perubahan lokasi.
4). PT.A groindo Indah Persada
PT. Agroindo Indah Persada memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 32 hektar
untuk pembangunan pabrik CPO berdasarkan SK Bupati Nomor 380 Tahun 2004 tanggal 12
Agustus 2004 yang berlokasi di Kecamatan Tabir.
5). PT.A riKirana Lestari
PT. Ari Kirana Lestari memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 20.000 hektar
untuk pembangunan perkebunan inti kelapa sawit pola kemitraan (80:20%) berdasarkan SK
Bupati Nomor 376 Tahun 2005 tanggal 2 Mei 2005 dan SK Bupati Nomor 309 Tahun 2006
tanggal 12 September 2006 yang berlokasi di Kecamatan Tabir. Perusahaan ini belum
melakukan aktivitas hingga izinnya berakhir karena terjadi perubahan lokasi.
6). PT.Tujuh KakiD ian
PT. Tujuh Kaki Dian memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 20.000 hektar untuk
pembangunan perkebunan inti kelapa sawit pola kemitraan (80:20%) berdasarkan SK Bupati
Nomor 550 Tahun 2005 tanggal 17 Oktober 2005 yang berlokasi di Kecamatan Sungai
Manau. Perusahaan ini belum melakukan kegiatan apa pun dalam pengelolaan areal konsesi
dan baru pada tahap persiapan.
7). PT.Bum iPalm a Sejahtera
PT. Bumi Palma Sejahtera memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 20.000 hektar
untuk pembangunan perkebunan inti kelapa sawit pola kemitraan (80:20%) berdasarakan
SK Bupati Nomor 612 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 yang berlokasi di Kecamatan
Tabir Ulu. Izin dicabut berdasarkan SK Bupati Merangin N0. 314 Tahun 2008 tanggal 9 Juni
2008.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 65
8). PT.Bum iBangko Sejahtera
PT. Bumi Bangko Sejahtera memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 20.000 hektar
untuk pembangunan perkebunan inti kelapa sawit pola kemitraan (80:20%) berdasarkan SK
Bupati Nomor 614 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 yang berlokasi di Kecamatan
Muara Siau dan Kecamatan Lembah Masurai. Izin areal telah dicabut berdasarkan SK Bupati
Merangin Nomor 315 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.
9). PT.TunggulA ras Sejahtera
PT. Tunggul Aras Sejahtera memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 20.000 hektar
untuk pembangunan perkebunan inti kelapa sawit pola kemitraan (80:20%) berdasarkan SK
Bupati Nomor 613 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 yang berlokasi di Kecamatan
Bangko, Kecamatan Muara Siau, dan Kecamatan Sungai Manau. Izin pengelolaan areal telah
dicabut berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 213 Tahun 2008 tanggal 18 April 2008.
10). PT.Tujuh A ras Sejahtera
PT. Tujuh Aras Sejahtera memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 20.000 hektar
untuk pembangunan perkebunan inti kelapa sawit pola kemitraan (80:20%) berdasarkan SK
Bupati Nomor 615 Tahun 2005 tanggal 31 Desember 2005 yang berlokasi di Kecamatan
Muara Siau. Izin pengelolaan areal telah dicabut berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor
316 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.
11). PT.Buana M ega Sentosa
PT. Buana Mega Sentosa memperoleh izin konsesi seluas 20.000 hektar untuk pembangunan
perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Nomor 08 Tahun 2008 tanggal 18 Januari
2008 yang berlokasi di Kecamatan Pamenang dan Kecamatan Bangko. PT. Buana Mega
Sentosa pada awalnya memperoleh izin pengembangan komoditas jarak yang kemudian
diubah menjadi komoditas kelapa sawit.
12). PT.D harm a Tanjung Saw ita
PT. Dharma Tanjung Sawita memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 8.500 hektar
untuk pembangunan perkebunan inti kelapa sawit pola kemitraan (80:20%) berdasarkan SK
Bupati Merangin Nomor 338 Tahun 2007 tanggal 2 Juni 2007 yang berlokasi di Kecamatan
Tabir. Perusahaan ini belum melakukan kegiatan di lapangan dan masih dalam tahap
persiapan.
13). PT.V erta Sejahtera
PT. Verta Sejahtera memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 11.500 hektar untuk
pembangunan perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 47 Tahun
2008 tanggal 12 Februari 2008. Areal tersebut merupakan pengalihan sebagian areal konsesi
PT. Graha Cipta Bangko Jaya yang berlokasi di Kecamatan Nalo Tantan dan Kecamatan
Batang Masumai.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
66 • STUDI KEBIJAKAN
14). PT.Kuala N yiur Corporation
PT. Kuala Nyiur Corporation memperoleh izin pengelolaan areal seluas 4.500 hektar untuk
pembangunan perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 310
Tahun 2006 yang berlokasi di Kecamatan Bangko Barat dan Kecamatan Renah Pembarap.
Sebagian areal konsesi PT. Kuala Nyiur Corporation yang telah berakhir masa berlakunya
kemudian dicabut berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 423 Tahun 2006 tanggal 15
September 2006.
15). PT.Bio D ieselJam bi
PT. Bio Diesel Jambi memperoleh izin pengelolaan areal seluas 14.000 hektar untuk
pembangunan perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 322
Tahun 2008 tanggal 12 Juli 2008 yang berlokasi di Kecamatan Bangko Barat, Kecamatan
Pamenang Selatan, Kecamatan Tiang Pumpung, dan Kecamatan Renah Pembarap. Sebagian
areal yang dikelola oleh PT. Bio Diesel Jambi merupakan eks-areal PT. Tunggul Aras
Sejahtera yang telah dicabut izinnya berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 213 Tahun
2008 tanggal 18 April 2008.
16). PT.A gro Indah Persada
PT. Agro Indah Persada memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 6.000 hektar
untuk pembangunan perkebunan inti kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor
360 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 yang berlokasi di Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan
Renah Pembarap, dan Kecamatan Pangkalan Jambu. Perusahaan ini masih dalam tahap
persiapan dan belum ada aktivitas pengelolaan areal konsesi.
17). PT.Indo Palm a Lestari
PT. Indo Palma Lestari memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 13.000 hektar
untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan berdasarkan SK Bupati
Merangin Nomor 374 Tahun 2008 tanggal 9 Juli 2008 yang berlokasi di Kecamatan Muara
Siau, Kecamatan Tiang Pumpung, Kecamatan Pamenang Selatan, dan Kecamatan Lembah
Masurai yang merupakan areal eks-PT. Bumi Bangko Sejahtera yang dicabut izinnya
berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 815 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008. Perusahaan ini
masih dalam tahap persiapan dan belum ada aktivitas dalam pengelolaan areal konsesi.
18). PT.IntiPlantation
PT. Inti Plantation memperoleh izin konsesi pengelolaan areal seluas 16.000 hektar untuk
pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan berdasarkan SK Bupati Merangin
Nomor 375 Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008 yang berlokasi di Kecamatan Lembah
Masurai yang merupakan eks-lokasi PT. Tujuh Aras Sejahtera yang dicabut izinnya
berdasarkan SK Bupati Merangin Nomor 316 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008. Perusahaan ini
belum memulai aktivitasnya dan baru pada tahap persiapan.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 67
3. K ebijakan pertam bangan K abupaten M erangin
Kebijakan pemanfaatan ruang untuk aktivitas pertambangan juga menjadi target penting
bagi Kabupaten Merangin dalam meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD). Hal ini
dapat dilihat dari banyaknya izin-izin yang diberikan pada perusahaan-perusahaan
pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin. Pemberian izin-izin
pengelolaan bahan tambang ini merujuk pada Undang Undang Nomor 11 tahun 1967
tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan yang menyebutkan bahwa izin usaha kuasa
pertambangan dibagi atas :
1) Penyidikan umum; izin kepada perusahaan untuk melihat singkapan umum
yang berarti perusahaan dapat melakukan pembuatan parit untuk melihat
potensi singkapan.
2) Izin eksplorasi; izin melakukan survey potensi bahan tambang yang berarti
perusahaan sudah dapat melakukan pengeboran dan analisis laboratorium
untuk melihat kandungan potensi tambang.
3) Studi kelayakan; perusahaan melakukan penyusunan AMDAL atau
perusahaan berizin kecil melakukan penyusunan UKL-UPL.
4) Izin eksploitasi; izin melakukan pengambilan hasil tambang.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Daerah
dan Pusat dijelaskan bahwa dana yang masuk ke daerah berupa dana bagi hasil dengan
persentase: 20% pusat, 16% propinsi, dan 64% kabupaten. Berdasarkan data dan informasi
yang diperoleh, terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang memperoleh izin
pengelolaan tambang di wilayah Kabupaten Merangin seperti yang terlihat pada Tabel 5.
Kabupaten Merangin juga memiliki potensi batu bara yang saat ini tengah dilirik oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, di antaranya terdapat di
daerah Lubuk Gaung Kecamatan Bangko, daerah Bedeng Rejo Kecamatan Bangko, dan
daerah Tanjung Putus Kecamatan Tabir Ulu.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
68 • STUDI KEBIJAKAN
Tabel 5. Daftar perusahaan pertambangan yang memperoleh izin di Kabupaten Merangin
No Luas Kom oditas Lokasi
1 PT. Sitasa Energi Ep 2.710 ha (2007-2013) Biji besi Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Batang
Masumai
Et 50 ha (2008-2020)
2 PT. Putra Sarko Mining Ep 438 ha Biji Besi Lokasi Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan.
(2007-2009) Et 206 ha (izin ekplorasisudah habis)
3 PT. Mineral Merangin Ep 1770 ha dan 1830 ha. Biji besi Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat
Sejahtera Dipecah menjadi dua izin karena kewenangan
Bupati hanya meliputi 2.000 ha (PP 32 tahun 69
tentang petunjuk pelaksanaan UU no 11)
4 PT. Aneka Tambang Ep 9.690 ha (2007-2011) Emas Muara Madras Desa Kecamatan Jangkat
(dalam prosespenyesuaian
UU no 4 tahun 2009 ttg Ep 7.633 ha (2007-2011) Emas Desa Talang Tembago Kecamatan Sungai Tenang
pertambangan mineraldan
batu bara) Ep 25.000 ha (2007-2011) Batu bara Pemenang Barat (Desa Bedeng Rejo)
5. PT. Andalas Maju Multi Mineral Ep 1.200 ha (2008-2010) Batu bara Desa Aur Duri Kec. Nalo tantan
6. PT. Eksanusa Ep 1.829 ha (2008-2010) Batu bara Kederasan Panjang Kecamatan Batang Masumai
7. PT. Randu Hijau Lestari Ep 195 ha (2009-2011) Biji besi Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan
8. PT. Sahabat Baru Senturi Ep 6.970 ha (2009-2011) Biji besi Nalo Kecamatan Nalo Tantan
9. PT. Jambi Gold (Penanaman Ep 97.480 ha (2009-2016) Emas Izin dikeluarkan oleh Gubernur di Kecamatan
Modal Asing) Lembah Masurai, Muara Siau Kabupaten
Saham 4,5% PT. Nusa Kelapa Merangin dan Sarolangun
Mineral 95,5 % asing (Inggris)
4.1.2.2.Penguasaan dan pem anfaatan lahan serta pohon pada tingkatdesa
A. Desa Tuo
1.D efinisiw ilayah desa
Warga Desa Tuo mendefinisikan wilayah desanya menurut batas-batas yang disepakati
dengan desa-desa yang berbatasan dengan Desa Tuo, menjadikan batas-batas marga sebagai
dasar penetapannya. Batas-batas desa yang mereka tetapkan merupakan batas-batas alam
yang ditetapkan berdasarkan persetujuan dari Pasirah (pimpinan marga pada waktu itu).
Dulu pernah terjadi konflik mengenai klaim batas wilayah antara Desa Tuo dengan Desa
Nilo Dingin karena kedua pihak belum menyepakati batas-batas wilayah desa masing-
masing. Peristiwa ini terjadi pada 1992 ketika camat (yang waktu itu masih berada di dalam
wilayah Kecamatan Muara Siau) meminta masing-masing desa melaporkan batas-batas
wilayah desa. Pada saat itu ada tumpang tindih antara wilayah perbatasan Desa Tuo dan
Desa Nilo. Kedua desa ini memperebutkan wilayah Betung Serumpun yang sekarang
menjadi bagian dari wilayah Dusun Sungai Tebal. Penyelesaian konflik difasilitasi oleh
Camat Muara Siau dan kedua desa menyepakati untuk membagi dua wilayah yang
diperebutkan. Saat ini Desa Tuo sudah memiliki batas-batas wilayah yang jelas menurut
kesepakatan, yaitu :
- Batas antara Desa Tuo dengan Desa Koto Rami adalah Tanah Hitam
- Batas antara Desa Tuo dengan Desa Tanjung Berugo adalah Sungai
Pesinggahan
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 69
- Batas antara Desa Tuo dengan Desa Nilo Dingin adalah Sungai Tebal
- Batas antara Desa Tuo dengan Kecamatan Sungai Manau adalah Bukit Gambut
Dalam menentukan batas-batas wilayah, secara umum warga desa berpedoman pada batas-
batas yang sudah ada pada masa kemargaan. Jika terjadi konflik yang didasarkan pada
klaim wilayah, desa-desa yang berkonflik akan melakukan perundingan untuk menyepakati
batas-batas desa seperti yang dilakukan Desa Tuo dengan Desa Nilo Dingin dengan
menetapkan batas-batas wilayah desa berdasarkan hasil kesepakatan/perundingan. Batas-
batas desa tersebut hingga saat ini masih diakui oleh desa-desa perbatasan. Kendati
demikian, posisi batas-batas wilayah desa terlihat lemah menurut pandangan orang luar.
Saat ini banyak pendatang yang berasal dari luar Propinsi Jambi terutama dari Propinsi
Sumatra Selatan dan Bengkulu yang membuka wilayah-wilayah yang diklaim sebagai
bagian dari wilayah desa. Warga desa sendiri tidak memiliki kekuatan secara legal untuk
menegaskan batas-batas wilayah desa secara definitif. Pada tingkat lokal, terutama terkait
dengan pengakuan dari desa lain, warga tidak terlalu khawatir mereka bisa kehilangan hak
atas tanah karena sudah ada kesepakatan yang dibangun. Akan tetapi warga memikirkan
upaya-upaya menegaskan klaim wilayah desa untuk menghadapi ekspansi para pendatang
(migran dari luar Propinsi Jambi) yang akan membuka wilayah di areal desanya. Hingga
studi ini dilakukan, para warga menyatakan belum ada upaya untuk mencegah aktivitas
pendudukan wilayah desa oleh para pendatang.
Secara fungsi ruang, ada beberapa jenis pemanfaatan wilayah desa oleh warga, yaitu
perkebunan rakyat, pertanian tanaman pangan, pemukiman, dan cadangan hutan untuk
pengembangan perkebunan dan pertanian. Secara umum, penggunaan ruang didominasi
oleh pengelolaan perkebunan rakyat dan pertanian tanaman pangan. Lahan perkebunan
umumnya ditanami dengan komoditas kopi, kayu manis, dan sebagian kecil karet.
Sedangkan lahan-lahan pertanian tanaman pangan dimanfaatkan untuk sawah padi dan
ladang yang ditanami dengan tanaman nilam dan sayur-sayuran. Di Desa Tuo, aturan adat
hanya mengatur penggunaan ruang secara umum dan tidak secara spesifik mengatur lahan-
lahan garapan yang dikuasai secara individu oleh warga. Pemanfaatan lahan tergantung
pada aspek penguasaan yang berarti setiap orang yang membuka lahan berhak atas lahan
bukaan tersebut dan dimanfaatkan sesuai dengan keinginan pemilik lahan tanpa ada
pengaturan oleh adat. Kendati demikian, tidak semua wilayah desa boleh dibuka secara
bebas. Ada sebagian wilayah desa yang dilindungi untuk cadangan lahan yang umumnya
berupa tanah renah (datar) di pinggiran sungai, di antaranya Renah Sungai Nilo, Renah
Sungai Lumpang, Renah Sungai Dempen, Renah Sungai Sengak, Renah Sungai Mesander,
Renah Sungai Gedang, dan Renah Sungai Sula.
2. Penguasaan lahan dan pohon
a) Struktur penguasaan lahan dan pohon
Dulu aspek pengaturan penguasaan lahan desa diatur oleh orang yang merintis pembukaan
wilayah desa, bergelar N enek Sigindo Kuning yang kemudian menjadi pemangku adat. Dapat
dikatakan bahwa penguasaan wilayah pada awalnya diatur oleh adat dan setiap orang yang
bermaksud membuka lahan di wilayah Desa Tuo harus mendapat persetujuan dari
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
70 • STUDI KEBIJAKAN
pemangku adat. Hal ini berlangsung hingga masa kemargaan. Istilah tanah adat di Desa
Tuo mencakup seluruh wilayah desa dengan batas-batas yang telah ditentukan pada masa
kemargaan. Kemargaan berkedudukan di dalam pengaturan adat dan penguasaan adat
sehingga siapa pun (dalam konteks warga desa) yang ingin membuka lahan harus
mendapat izin dari pemangku adat. Wilayah-wilayah yang telah dibuka kemudian berubah
status menjadi penguasaan individu-individu dan keluarga-keluarga. Wilayah ini disebut
sebagai tanah keluarga (kaum).
Setelah terjadi peralihan sistem pemerintahan dari marga ke desa, struktur pengaturan
penguasaan lahan menjadi lemah karena wilayah desa dalam pengertian yang baru hanya
didefinisikan dalam lingkup wilayah bukaan dan kelola warga desa, sehingga kawasan
hutan yang belum terjamah kemudian berpindah ke penguasaan negara. Wilayah ini
kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi maupun hutan produksi terbatas.
Legitimasi penguasaan hutan oleh negara kemudian diimplementasikan melalui aktivitas
perusahaan HPH yang memperoleh izin konsesi dalam mengelola kawasan hutan. Pada
tahun 1997, PT. Sarestra yang memegang izin konsesi HPH beroperasi di Desa Tuo
melakukan penebangan kayu di wilayah hutan adat Desa Tuo. Hal ini bertentangan dengan
aturan adat Desa Tuo. Namun, karena kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan
hutan negara, hukum adat menjadi tidak berlaku. Belakangan, kawasan hutan adat Desa
Tuo juga sudah dijarah oleh para pendatang dan kawasan tersebut dijadikan areal
perkebunan. Warga desa tidak sanggup melakukan pencegahan karena lemahnya posisi
mereka secara hukum formal untuk mempertahankan wilayah klaim adatnya. Sebenarnya,
warga sudah pernah mengajukan usulan pengukuhan terhadap kawasan hutan adat mereka
kepada pemerintah Kabupaten Merangin, namun belum mendapat tanggapan hingga saat
ini.
Memang tidak ada banyak aturan yang mengatur tentang penguasaan lahan dan pohon di
Desa Tuo. Aturan-aturan adat yang ada hanya menegaskan siapa yang membuka lahan
akan diakui kepemilikannya dan areal yang dibuka boleh dimanfaatkan secara bebas oleh
pemiliknya. Pola pemanfaatan kawasan hutan adat yang ada juga tidak diatur secara jelas.
Hanya ada aturan untuk menjaga dan mempertahankan lahan untuk tujuan pencadangan
lahan. Penguasaan pohon merupakan bagian dari penguasaan lahan. Artinya, penguasaan
lahan meliputi segala yang terdapat di lahan tersebut. Secara sepintas, pohon-pohon yang
terdapat di areal yang belum dikuasai dianggap tidak dimiliki oleh siapa pun dan boleh
dimanfaatkan oleh siapa pun. Meskipun secara aturan adat tidak disebutkan secara tegas
mengenai penguasaan pohon, hukum adat yang mengatur pungutan terhadap pemanfaatan
sumber daya alam pada dasarnya menyatakan bahwa adat yang menguasai pohon di dalam
kawasan hutan.
Aturan-aturan adat yang ada tersebut masih dipatuhi oleh warga desa, namun sulit
ditegakkan kepada para pendatang yang tidak terdaftar sebagai warga desa. Para
pendatang tersebut beranggapan bahwa wilayah yang mereka buka tersebut merupakan
tanah negara di luar wilayah desa. Hal ini memberi penjelasan bahwa sesungguhnya
aturan-aturan adat yang ada di Desa Tuo sudah semakin melemah oleh tekanan regulasi
negara. Regulasi negara sendiri pada kenyataannya juga lemah ketika harus menegaskan
hak-hak tentang penguasaan sumber daya alam pada tingkat masyarakat dengan
penegakan hukum yang minim, berkaitan dengan masalah tindakan pendudukan kawasan-
kawasan yang berstatus tanah negara. Pada tingkat warga sendiri, keberadaan hukum adat
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
72 • STUDI KEBIJAKAN
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang, pola penguasaan lahan yang ada
hanya berupa penguasaan tanah adat. Waktu itu kehidupan masyarakat hanya terpusat
pada aktivitas berladang berpindah, sehingga aspek penguasaan lahan secara pribadi belum
dirasakan begitu penting. Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, aspek
penguasaan lahan secara pribadi kemudian muncul. Ini dimulai pada masa setelah
kemerdekaan. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, baik lokal maupun
migran spontan, dan terbatasnya akses masyarakat atas hutan yang ditunjuk oleh
pemerintah, jumlah lahan menjadi semakin terbatas sehingga beberapa warga desa
menumpang menggarap tanah milik orang lain. Umumnya tanah garapan semacam ini
berupa kebun karet. Orang lain akan menyadap karet dengan sistem bagi hasil. Di samping
itu juga muncul mekanisme penguasaan keluarga (kaum) yang berarti lahan-lahan asal
warisan tidak dibagi, tetapi dikuasai secara bersama. Sejak diberlakukannya Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, terjadi restrukturisasi pola
pemerintahan desa yang sekaligus meredefinisi wilayah desa. Daerah-daerah yang diakui
secara de facto sebagai wilayah desa hanya mencakup wilayah pemukiman dan wilayah
kelola masyarakat, sedangkan hutan kemudian diklaim sebagai kawasan hutan milik
negara. Atas dasar ini, negara kemudian melakukan pengaturan terhadap peruntukan
kawasan hutan. Sebagian kawasan hutan diserahkan pengelolaannya kepada perusahaan
melalui pemberian izin konsesi HPH yang bermunculan sejak tahun 1970-an.
Dampak yang dirasakan oleh masyarakat Desa Tuo sehubungan dengan perubahan pola
penguasaan lahan tersebut adalah terjadinya krisis lahan yang menyulitkan masyarakat
untuk melakukan ekspansi lahan pertanian. Masyarakat sejak dulu hidup dengan basis
sumber daya alam, khususnya sumber daya hutan. Masyarakat juga sudah terbiasa
melakukan aktivitas pertanian dengan cara membuka hutan dan saat ini hutan seluruhnya
sudah dikuasai oleh negara. Hutan adat yang mereka kelola sejak dulu juga telah menjadi
bagian dari hutan negara yang berstatus kawasan hutan produksi. Membuka hutan bagi
warga Desa Tuo tidak hanya ditujukan untuk kepentingan aktivitas pertanian tetapi juga
sebagai cara untuk mengklaim lahan sebagaimana yang diatur di dalam institusi adat,
bahwa secara adat setiap orang yang membuka hutan diakui kepemilikannya atas lahan
bukaan tersebut.
Pohon di dalam kawasan hutan dikuasai oleh adat. Penguasaan pohon secara pribadi
muncul pada masa bebalok (illegallogging)57. Aturan adat tidak mengatur penguasaan pohon
secara pribadi. Mekanisme penguasaan pohon secara pribadi ini muncul dari konsensus dan
kebiasaan yang berlaku pada waktu itu ketika orang melakukan klaim kepemilikan pohon
dengan cara memberi tanda berupa simbol-simbol tertentu pada pohon. Umumnya, pohon-
pohon yang dikuasai secara pribadi memiliki dua karakteristik, yaitu pohon yang bernilai
ekonomis (untuk aktivitas illegallogging) dan pohon yang ditempati oleh lebah madu yang
dinamai masyarakat dengan sebutan pohon sialang (beberapa jenis pohon yang dijadikan
lebah madu sebagai tempat bersarang). Dampak dari munculnya penguasaan pohon secara
pribadi ini adalah memudarnya hukum adat yang mengatur mengenai pungutan
pemanfaatan sumber daya hutan dengan perlahan hingga tidak lagi dipatuhi oleh warga
desa.
57
Istilah illegallogging disini merujuk kepada situasi open access di kawasan hutan paska runtuhnya Orde Baru tahun
1998 dan bukan merujuk kepada persoalan “legalitas”.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 73
3. Pem anfaatan lahan dan pohon
a) Struktur pem anfaatan lahan dan pohon
Sejak dulu, ada tiga aspek yang mempengaruhi warga Desa Tuo dalam pemanfaatan ruang,
yaitu untuk pemukiman, lahan budi daya, dan pencadangan lahan berupa kawasan hutan
yang diproteksi (masyarakat menyebutnya sebagai kawasan hutan adat). Lahan-lahan yang
dikuasai secara individu umumnya dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian dan
perkebunan sebagai sumber penghidupan utama dalam memenuhi kebutuhan survival
(bertahan hidup) dan kebutuhan pengembangan daya hidup (peningkatan taraf
kesejahteraan). Pemanfaatan lahan dan pohon tidak banyak diatur secara adat karena adat
hanya terpusat pada pengaturan tentang penguasaan lahan dan pohon. Pada masa
pemerintahan marga, diberlakukan aturan mengenai pungutan hasil bumi yang berbunyi
“ke daratbebungo kayu,ke ayik bebungo pasir,ke saw ah ke ladang bebungo em ping”, yang berarti
setiap orang yang memperoleh hasil dari hutan, sungai, sawah, dan ladang harus membayar
pungutan (cukai) ke marga yang waktu itu diserahkan kepada pasirah (kepala marga).
Namun, aturan ini sudah tidak berlaku sejak masa peralihan dari marga ke desa.
Melemahnya aturan-aturan ini terjadi seiring dengan perubahan struktur penguasaan
sumber daya alam terutama sumber daya hutan. Sumber daya hutan dikuasai oleh negara
dan adat tidak lagi memiliki kekuatan untuk mengatur. Hukum-hukum adat telah
digantikan sepenuhnya oleh hukum-hukum formal yang mengatur pemanfaatan sumber
daya alam terutama sumber daya hutan. Warga menilai hukum-hukum formal lebih kuat
keberadaannya dibandingkan dengan hukum-hukum adat karena memiliki sanksi yang
tegas, sekalipun hukum formal belum sepenuhnya dilaksanakan. Warga berpendapat
bahwa di satu sisi hukum formal dinilai melemahkan hukum adat karena hukum formal
menggantikan posisi hukum adat dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya alam. Tetapi
di sisi lain, hukum formal dinilai menguatkan hukum adat, karena beberapa aspek yang
diatur di dalam hukum formal memiliki kesamaan dengan hukum adat. Seperti adanya
larangan melakukan penebangan pohon sembarangan dan tanpa izin.
Beberapa hukum adat yang masih eksis seperti pengaturan pada kawasan hutan adat masih
dipatuhi oleh warga dan hukum-hukum formal yang berlaku juga dipatuhi oleh warga.
Mereka mengetahui adanya batas-batas hutan produksi yang tidak boleh diganggu tanpa
izin secara aturan formal. Hal ini juga menjadi polemik pada tingkat warga desa, karena
pada kenyataannya negara tidak menindak para pendatang (penduduk migran asal luar
Propinsi Jambi) yang membuka kebun di hutan produksi sehingga warga juga berpikir
untuk ikut membuka kawasan tersebut.
Dulu lahan-lahan lebih dominan dimanfaatkan untuk aktivitas budi daya tanaman pangan
dengan sistem perladangan berpindah. Lama-kelamaan warga mulai mengusahakan
komoditas pangan pada lahan sawah dan membudidayakan komoditas-komoditas
perkebunan yang mula-mula didominasi oleh kayu manis (casseafera) dan kopi. Belakangan
warga juga telah mengusahakan komoditas karet sejak harga kayu manis anjlok di pasaran.
Kayu manis dinilai warga sudah tidak menguntungkan dan tidak bisa diandalkan untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan komoditas kopi masih dipertahankan warga
karena dinilai masih menguntungkan, terutama beberapa tahun terakhir ini ketika harga
kopi cukup tinggi di pasaran. Semakin membaiknya harga kopi mendorong warga untuk
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
74 • STUDI KEBIJAKAN
mengembangkan komoditas tersebut, termasuk para pendatang yang datang ke desa dan
membuka kebun-kebun baru.
Sejak dulu warga sudah terbiasa memanfaatkan sumber daya kayu yang berada di dalam
kawasan hutan. Walaupun demikian, pemanfaatan sumber daya kayu yang ada di dalam
kawasan hutan yang diakui sebagai wilayah desa tidak dilakukan secara cuma-cuma. Setiap
orang yang mengakses sumber daya kayu dalam kawasan hutan harus membayar pungutan
kepada marga (pasirah). Ketentuan ini mengukuhkan bahwa dulu adatlah yang berkuasa
atas pohon yang ada dalam kawasan hutan.
b) Perubahan pola pem anfaatan lahan dan pohon
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang, ruang hanya dimanfaatkan warga
sebagai kawasan pemukiman, sawah, dan ladang. Warga mulai memanfaatkan ruang untuk
pengembangan perkebunan, seperti karet setelah memasuki masa kemerdekaan hingga saat
ini. Walaupun karet telah diperkenalkan sejak zaman Belanda, warga desa belum
menanamnya di lahan mereka. Pola pemanfaatan lahan di Desa Tuo sejak masa
pemerintahan kolonial Belanda hingga saat ini dapat dilihat pada Tabel 7.
Tabel 7. Pola Pemanfaatan lahan di Desa Tuo dari masa pemerintahan kolonial Belanda hingga sekarang.
Masa Belanda Masa Jepang Masa awal Masa Logging Masa Reformasi
< 1942 1942 – 1945 Kemerdekaan 1970 – 1997 1998 - 2010
1945 – 1969
Pemukiman Pemukiman Pemukiman Pemukiman Pemukiman
Ladang Ladang Ladang Ladang Sawah
Sawah Sawah Sawah Sawah Ladang
Kebun Kebun Kebun
Hutan adat Hutan adat
Hutan produksi Hutan produksi
Hutan desa
Sawah umumnya dimanfaatkan untuk budi daya tanaman padi, sedangkan ladang
dimanfaatkan untuk budi daya tanaman padi, nilam, dan tanaman palawija lainnya. Lahan
kebun dulu umumnya ditanami komoditas kayu manis. Setelah harga kayu manis anjlok di
pasaran dan dinilai sudah tidak menguntungkan, warga kemudian menggantinya dengan
komoditas karet. Beberapa waktu belakangan ini, sejak harga kopi mulai meningkat, warga
juga sudah banyak mengusahakan komoditas kopi. Kebun menurut warga Desa Tuo
merupakan komponen yang dinilai sebagai socialinsurance mereka, sedangkan sawah dan
ladang sudah tidak lagi dipandang sebagai socialinsurance karena hasil sawah dan ladang
tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bertahan hidup.
Perubahaan pemanfaatan lahan di Desa Tuo lebih disebabkan pengaruh dari luar.
Komoditas kayu manis yang mula-mula diusahakan di lahan kebun merupakan pengaruh
yang dibawa dari Sumatra Barat, sedangkan kopi merupakan pengaruh yang dibawa dari
daerah Pagar Alam (Sumatra Selatan). Komoditas karet dikenal warga Desa Tuo dari proses
interaksi dengan desa-desa sekitar yang telah lebih dahulu mengusahakan karet. Perubahan
pemanfaatan lahan ini berdampak terhadap dua aspek, yaitu deforestasi dan penguatan
socialinsurance. Sejak warga mulai mengembangkan kebun, kebutuhan terhadap lahan pun
semakin meningkat dan sasaran ekspansi untuk perluasan kebun adalah kawasan hutan. Di
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 75
samping untuk perluasan kebun, membuka hutan juga merupakan satu mekanisme untuk
mengklaim penguasaan lahan sebagaimana diakui dalam institusi adat. Dengan memiliki
kebun, masyarakat merasa aman karena hasil kebun dipandang mampu memenuhi
kebutuhan survival(bertahan hidup) untuk jangka panjang. Keberadaan kebun lebih
dipandang warga sebagai modal untuk mempertahankan hidup ketika keberadaan sawah
dan ladang sudah tidak dapat diandalkan.
Gambar 10.
Akibat pengaruh dari luar,
sebagian warga setempat
mengkonversi tanaman kayu
manis mereka dengan
tanaman kopi. Kondisi ini
berdampak pada perubahan
penguasaan pohon di tingkat
lokal.
Dulu warga mengakses sumber daya kayu dalam kawasan hutan hanya terbatas untuk
memenuhi kebutuhan akan bahan bangunan. Namun, sejak kehadiran perusahaan
pemegang izin konsesi HPH yang beroperasi di sekitar desa, warga pun mulai
memanfaatkan sumber daya kayu untuk tujuan komersialisasi. Perubahan ini disebabkan
oleh terbukanya saluran pemasaran kayu hasil tebangan warga. Pengalaman menunjukan
bahwa penghasilan dari hasil penjualan kayu jauh melebihi penghasilan mengelola kebun,
sehingga pada masa illegallongging banyak warga yang beralih mata pencaharian menjadi
illegalloggers. Tingginya penghasilan dari mata pencaharian illegallogging diekspresikan
warga dengan sebutan “masa bebalok (illegallogging) merupakan masa kemakmuran”.
Perubahan ini semakin mempertinggi laju deforestasi dan melemahkan jaminan sosial
(social insurance) mereka karena pada kenyataannya, pada masa illegallogging banyak
kebun yang ditelantarkan dan tidak diurus oleh pemiliknya. Sehingga ketika mereka
kembali ingin mengusahakan kebun, kebun yang ada sudah banyak yang rusak.
4. SocialInsurance
Socialinsurance berkaitan dengan warga desa dipahami sebagai sesuatu yang dapat
menjamin kelangsungan pemenuhan kebutuhan bertahan hidup dalam jangka panjang.
Dulu, sawah dan ladang dipandang sebagai socialinsurance, namun sekarang sudah
digantikan oleh kebun karena hasil sawah dan ladang sudah tidak dapat diandalkan untuk
memenuhi kebutuhan bertahan hidup. Warga akan merasa aman dan terhindar dari krisis
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
76 • STUDI KEBIJAKAN
penghidupan ketika mereka memiliki stok beras yang cukup dikonsumsi hingga musim
tanam berikutnya. Pada kenyataannya, hasil padi dan beras dari sawah dan ladang saat ini
hanya cukup untuk dikonsumsi paling lama sekitar enam bulan. Selebihnya dipenuhi dari
hasil kebun, baik dari kebun kopi maupun kebun karet yang mereka kelola.
Upaya warga Desa Tuo untuk memperkuat dan meningkatkan socialinsurance adalah
dengan cara melakukan perluasaan kebun sehingga hasil kebun juga mampu memenuhi
kebutuhan pengembangan daya hidup (meningkatkan kesejahteraan) dengan menjadikan
kawasan hutan sebagai sasaran. Sejak kawasan hutan dikuasai oleh negara, ruang gerak
warga untuk melakukan ekspansi lahan perkebunan menjadi terbatas. Hal ini dipandang
sebagai krisis ketika warga memandang keterbatasan ini sebagai bentuk ancaman terhadap
socialinsurance mereka. Sekitar tahun 1987, wilayah desa yang masih berupa kawasan hutan
mulai banyak dibuka oleh pendatang (penduduk migran) sehingga menyebabkan tingginya
tingkat persaingan dalam mengakses lahan untuk perkebunan. Akses pendatang terhadap
lahan jauh lebih tinggi dibandingkan warga Desa Tuo karena para penduduk migran
tersebut didukung oleh modal yang memadai. Hal ini kemudian dipandang sebagai bentuk
ancaman baru oleh warga Desa Tuo terhadap social insurance mereka.
Warga Desa Tuo belum menemukan strategi yang dipandang memadai dalam
mempertahankan socialinsurance mereka dari ancaman pihak luar. Upaya-upaya yang
mereka lakukan hanya terbatas pada pilihan-pilihan komoditas yang dinilai
menguntungkan dan dapat diandalkan dalam memenuhi kebutuhan bertahan hidup
mereka. Di samping itu, sebagian masyarakat juga mulai mencoba mengembangkan usaha
sebagai bentuk socialinsurance alternatif, seperti menjadi buruh di perkotaan, untuk
menggantikan kebun. Kenyataan bahwa jumlah penduduk semakin meningkat sementara
luasan kebun yang mereka kelola sulit untuk ditingkatkan dan bahkan cenderung semakin
berkurang membuat warga semakin pesimis untuk mempertahankan kelangsungan hidup
mereka jika tetap bertumpu pada hasil pertanian, khususnya hasil kebun yang dikelola
secara tradisional. Dengan tingkat teknologi tradisi turun-temurun yang mereka kuasai,
warga masih beranggapan bahwa hasil pertanian hanya bisa ditingkatkan jika lahannya
diperluas dan hal itu sudah tidak memungkinkan karena kelangkaan kawasan hutan yang
bisa dijadikan lahan pertanian.
B. Desa Baru Pangkalan Jambu
1. D efinisiW ilayah D esa
Warga Desa Baru Pangkalan Jambu memahami batas-batas wilayahnya berdasarkan batas-
batas yang telah ditetapkan pada masa pemerintahan marga dengan menggunakan tanda-
tanda alam sebagai batas-batas wilayah desa (dulu disebut kampung). Hingga saat ini batas-
batas tersebut masih dipatuhi bahkan sudah dikukuhkan melalui kesepakatan yang
dibangun bersama desa-desa yang berbatasan dengan Desa Baru Pangkalan Jambu. Adapun
batas-batas desa dimaksud meliputi :
- Batas antara Desa Baru Pangkalan Jambu dengan Desa Bukit Perentak adalah
sungai Balo.
- Batas antara Desa Baru Pangkalan Jambu dengan Desa Sungai Pinang adalah
pematang Bukit Bedengung.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 77
- Batas antara Desa Baru Pangkalan Jambu dengan Desa Birun adalah bukit jalan
Kerinci lamo.
- Batas antara Desa Baru Pangkalan Jambu dengan Taman Nasional Kerinci
Seblat adalah Sungai Pangkalan Jambu dan Sungai Jernih (ini belum
disepakati).
Batas-batas wilayah Desa Baru Pangkalan Jambu secara de facto sudah ada sejak masa
kemargaan (sudah ada pembagian wilayah kampung pada masa kemargaan dulu). Hal
inilah kemudian yang menjadi dasar dalam kesepakatan tata batas desa antar desa yang
berbatasan dengan Desa Baru Pangkalan Jambu. Berdasarkan penetapan wilayah kampung
dulu, sebagian klaim wilayah Desa Baru Pangkalan Jambu masuk ke dalam kawasan Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS.
Lebih dari setengah wilayah yang diklaim Desa Baru Pangkalan Jambu masuk ke kawasan
TNKS. Batas-batas Baru Pangkalan Jambu dengan desa-desa sekitar hingga saat ini masih
diakui karena ada kesepakatan terkait dengan tata batas tersebut melalui perundingan antar
desa. Dalam perencanaan ruang desa, pemanfaatan ruang dibagi menjadi beberapa
peruntukan yaitu kawasan pemukiman, areal persawahan, areal perkebunan, dan kawasan
hutan adat. Dasar-dasar perencanaan pemanfaatan ruang ini mengikuti pengaturan adat
yang telah ada, yang kemudian dikukuhkan melalui kesepakatan desa. Desa tidak bisa
secara tegas menetapkan peruntukan lahan budi daya karena kepemilikannya sudah
bersifat pribadi. Artinya, pilihan-pilihan pemanfaatan lahan pada areal budi daya sangat
bergantung kepada pemilik lahan masing-masing. Kawasan yang masih ketat berada di
dalam pengawasan desa adalah kawasan hutan adat yang sudah dikelola sejak dulu dan
hingga saat ini kawasan tersebut masih terpelihara dengan baik.
Sumber : Yayasan Prakarsa Madani (2003)
Gambar 11.
Peta Penggunaan Lahan
Desa Baru Pangkalan
Jambu
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
78 • STUDI KEBIJAKAN
2. Penguasaan lahan dan pohon
a). Struktur penguasaan lahan dan pohon
Pada masa pemerintahan marga, wilayah Desa Baru Pangkalan Jambu dikuasai oleh dua
unsur pimpinan adat yaitu Rio Nito dan Datuk Bendaharo Kayo. Kedua unsur inilah yang
mengatur pendistribusian lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu. Setiap orang yang akan
membuka lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu harus meminta izin dan persetujuan kepada
Rio Niti jika membuka wilayah kekuasaan Rio Niti. Setiap orang juga harus meminta izin
dan persetujuan kepada Datuk Bendaharo Kayo jika membuka wilayah kekuasaan Datuk
Bendaharo Kayo. Secara adat kemudian diatur bahwa setiap orang yang membuka hutan
atas persetujuan kedua pimpinan adat tersebut akan diakui kepemilikannya.
Aspek penguasaan lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu lebih terpusat pada aturan adat.
Artinya, adatlah yang menentukan penguasaan lahan karena wilayah dikuasai oleh adat.
Aturan-aturan tersebut masih ditaati oleh masyarakat hingga saat ini. Hal ini terlihat dari
struktur pengelolaan hutan. Pimpinan pengelola hutan adat harus dijabat oleh Rio Niti dan
Datuk Bendaharo Kayo karena kawasan hutan adat berada di dalam wilayah kekuasaan
kedua pimpinan adat tersebut. Walaupun demikian, mekanisme pengelolaannya diatur
secara bersama dan dikukuhkan melalui peraturan desa.
Saat ini sudah tidak ada hutan yang bisa dibuka dan menjadi bagian dari wilayah desa
untuk dijadikan lahan pertanian. Dengan demikian, aturan adat yang mengatur tentang
penguasaan atas lahan bukaan baru sudah tidak lagi dijalankan. Hutan yang tersisa di
sekitar wilayah desa semuanya berstatus hutan milik negara, yang terdiri dari kawasan
TNKS dan kawasan hutan produksi eks-HPH PT. Sarestra II. Hutan adat yang
dipertahankan masyarakat tidak diperuntukkan sebagai kawasan cadangan lahan
melainkan memang dikelola sejak awal sebagai kawasan proteksi untuk perlindungan
sumber daya air yang menjadi sumber pengairan sawah-sawah yang dikelola warga desa.
Di samping itu, hutan adat ini juga menyuplai kebutuhan bahan-bahan obat tradisional bagi
warga.
Dalam aturan adat terkait dengan penguasaan lahan, ada dua aspek pokok yang diatur. Dua
aspek tersebut adalah pengaturan hak kepemilikan dan kewajiban membayar pungutan
terhadap hasil dari pemanfaatan lahan, sungai, dan kawasan hutan. Mengenai hak
kepemilikan, aturan adat menyebutkan bahwa setiap orang yang m em buka hutan atas izin dan
persetujuan pim pinan adatyang berkuasa atas w ilayah D esa Baru Pangkalan Jam bu akan diakuihak
kepem ilikannya. Mengenai pungutan atas pemanfaatan lahan, sungai, dan kawasan hutan,
aturan adat menyebutkan bahwa ke daratbebungo,kayu ke ayik bebungo pasir,ke saw ah ke
ladang beungo em ping. Ini berarti setiap warga wajib membayar pungutan dari hail panen
yang diperoleh dari hasil sawah, ladang, dan kebun serta warga juga wajib membayar
pungutan dari setiap hasil yang diperoleh dari hasil hutan dan pemanfaatan sumber daya
sungai.
Aturan di atas menegaskan bahwa di Desa Baru Pangkalan Jambu, lahan dan pohon pada
dasarnya berada di bawah penguasaan adat. Namun, setelah memasuki masa illegallogging
yang dimulai sejak kehadiran perusahaan pemegang izin konsesi HPH yang beroperasi di
wilayah desa, aturan adat tersebut tidak lagi bisa ditegakkan. Warga desa menjadikan
perusahaan sebagai referensi ketika perusahaan yang mengakses hasil hutan di dalam
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 79
wilayah kekuasaan adat sama sekali tidak membayar pungutan kepada pemangku adat,
sehingga warga juga melakukan hal yang sama. Bahkan pada waktu itu, warga juga mulai
mengembangkan mekanisme penguasaan pohon di hutan dengan cara mengklaim pohon
tersebut melalui penggunaan simbol-simbol tertentu. Hal ini didasari atas kesepakatan dan
kebiasaan yang terbangun di dalam kalangan warga yang memanfaatkan sumber daya
hutan dan terlepas dari mekanisme aturan adat yang ada. Hal ini menjelaskan bahwa
melemahnya aturan adat dalam pengaturan penguasaan lahan dan pohon erat berkaitan
dengan penguasaan kawasan hutan dan kebijakan pengelolaan sumber daya hutan oleh
negara. Pada tingkat desa (dalam pengertian wilayah di luar klaim negara), keberadaan
pemangku adat masih dipatuhi. Mekanisme pengaturan adat masih berjalan dengan baik
karena warga memandang bahwa aturan adat lebih mampu mengendalikan penguasaan
dan pemanfaatan sumber daya alam di desa karena aturan adat tersosialisasi dengan baik.
Warga juga memandang aturan-aturan formal yang ada bertentangan dengan aturan adat
karena wilayah klaim adat tidak diakui bahkan diserahkan kepada perusahaan untuk
pemanfaatannya. Hal ini juga mendorong warga untuk tidak mematuhi aturan formal yang
ada pada masa-masa illegallogging dulu ketika warga juga ikut serta mengeksploitasi
sumber daya kayu yang berada di dalam kawasan hutan produksi.
Gambar 12.
Desa Pangkalan
Jambu yang
berbatasan dengan
wilayah Taman
Nasional Kerinci
Seblat.
b) Perubahan Pola Penguasaan Lahan dan Pohon
Di Desa Baru Pangkalan Jambu sejak masa pemerintahan kolonial Belanda hingga saat ini
sudah dikenal tiga pola penguasaan lahan yaitu penguasaan adat, penguasaan kaum, dan
penguasaan pribadi. Meskipun secara aturan adat wilayah desa berada di dalam
penguasaan dua unsur pimpinan adat Rio Niti dan Datuk Bendaharo Kayo, aturan adat juga
memberikan ruang untuk penguasaan pribadi. Perubahan pola penguasaan lahan di Desa
Baru Pangkalan Jambu terjadi setelah masa peralihan sistem pemerintahan dari marga ke
desa. Hal ini ditandai dengan munculnya klaim negara terhadap kawasan hutan yang
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
80 • STUDI KEBIJAKAN
sebagian merupakan wilayah yang dianggap masyarakat sebagai bagian wilayah desa. Pola
penguasaan lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu dari masa pemerintahan kolonial Belanda
hingga saat ini dapat dilihat pada Tabel 8.
Tabel 8. Pola penguasaan lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu dari masa pemerintahan kolonial Belanda
hingga sekarang
Masa Belanda Masa Jepang Masa awal Masa Logging Masa Reformasi
< 1942 1942 – 1945 Kemerdekaan 1970 – 1997 1998 - 2010
1945 – 1969
- Penguasaan - Penguasaan - Penguasaan - Penguasaan adat - Penguasaan adat
adat adat adat - Penguasaan - Penguasaan
- Penguasaan - Penguasaan - Penguasaan pribadi pribadi
pribadi pribadi pribadi - Penguasaan - Penguasaan
- Penguasaan - Penguasaan - Penguasaan kaum kaum
kaum kaum kaum - Penguasaan - Penguasaan
negara negara
Terjadi perubahan pola penguasaan lahan seperti yang diperlihatkan pada Tabel 8 dengan
munculnya penguasaan negara terhadap kawasan hutan. Penguasaan negara ini merupakan
dampak dari pemberlakuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang meredefinisi
wilayah desa terbatas pada ruang kelola warga desa. Kawasan hutan yang belum diakses
oleh warga desa kemudian diklaim sebagai wilayah dalam penguasaan negara. Di sisi lain,
bertambahnya jumlah penduduk dan terbatasnya lahan yang bisa diakses akibat
penunjukkan kawasan hutan sepihak untuk dijadikan lahan pertanian menyebabkan
perubahan struktur penguasaan lahan milik pribadi. Perubahan ini membuat masyarakat
mengembangkan sistem bagi hasil dan pinjam. Warga desa yang tidak memiliki lahan
garapan bisa meminjam lahan milik orang lain atau menggarap lahan milik orang lain
dengan cara bagi hasil. Kedua mekanisme ini berkembang pasca masa illegallogging yaitu
sekitar tahun 2000-an.
Dampak dari perubahan penguasaan lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu dengan adanya
penguasaan kawasan hutan oleh negara menimbulkan krisis lahan bagi warga. Warga
menyatakan sejak adanya penguasaan hutan oleh negara, mereka tidak bisa lagi melakukan
ekspansi lahan dan saat ini lahan-lahan yang tersedia di desa sudah tidak sebanding dengan
jumlah warga desa yang hampir semuanya hidup bertumpu dari aktivitas di bidang
pertanian.
Dari aspek penguasaan pohon, secara adat tersirat bahwa pohon dikuasai oleh unsur yang
menguasai wilayah, sesuai dengan pengaturan adat yang menyatakan bahwa setiap orang
yang mengambil hasil hutan termasuk kayu harus membayar pungutan kepada pimpinan
adat yang menguasai wilayah. Belakangan penguasaan pohon diterjemahkan sejalan
dengan penguasaan lahan. Artinya, pohon yang terdapat di wilayah penguasaan adat maka
secara otomatis juga berada di dalam penguasaan adat. Demikian pula untuk daerah-daerah
yang berada dalam penguasaan kaum, pribadi, dan negara.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 81
3. Pem anfaatan lahan dan pohon
a) Struktur pem anfaatan lahan dan pohon
Warga Desa Baru Pangkalan Jambu pada mulanya hidup dari menambang emas. Istilah
lokal dari menambang adalah mendulang emas. Di samping menambang emas, warga juga
mengusahakan sawah yang sejak awal hanya ditujukan untuk konsumsi sendiri. Aktivitas
berladang bagi warga Desa Baru Pangkalan Jambu dilakukan ketika akan membuka kebun
baru dan bukan merupakan hal yang rutin dilakukan seperti aktivitas di lahan sawah yang
berlangsung setiap tahun. Mengusahakan kebun bagi warga Desa Baru Pangkalan Jambu
juga sudah ada sejak dulu dengan komoditas kayu manis. Pembukaan kebun baru yang
didahului oleh aktivitas berladang biasanya terpusat pada kawasan hutan. Membuka hutan
bagi warga Desa Baru Pangkalan Jambu pada dasarnya memiliki dua makna, yaitu sebagai
upaya memperluas lahan pertanian dan sebagai bentuk klaim lahan. Dengan demikian,
warga sejak dulu sudah terbiasa memanfaatkan hutan terutama untuk lahan pertanian.
Pemanfaatan pohon di dalam kawasan hutan bagi warga juga telah berlangsung sejak lama.
Pohon dimanfaatkan terutama untuk memenuhi kebutuhan sendiri yaitu sebagai bahan
bangunan untuk pemukiman. Di samping itu pohon di hutan juga dimanfaatkan untuk
tujuan komersialisasi sebagai sumber penghasilan alternatif untuk memenuhi kebutuhan.
Hal ini terutama berlangsung pada masa maraknya aktivitas illegallogging yang bermula
dengan kehadiran perusahaan pemegang izin konsesi HPH yang beroperasi di sekitar
wilayah pada tahun 1970-an ke atas. Seperti kebanyakan desa lainnya dalam Kabupaten
Merangin, masa illegallogging ini juga disebut warga sebagai masa kemakmuran. Warga
menyatakan bahwa penghasilan dari illegallogging pada waktu itu jauh lebih tinggi dari
hasil kebun sehingga banyak warga yang menekuni jenis mata pencaharian tersebut.
b) Perubahan pola pem anfaatan lahan dan pohon
Meskipun mata pencaharian dasar warga pada awal kampung dibuka tidak terpusat di
bidang pertanian, melainkan aktivitas pertambangan emas secara tradisional, pertanian juga
memiliki peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup terutama hasil sawah. Sejak
awal kampung berdiri, warga sudah memanfaatkan ruang wilayah desa untuk dikelola.
Pengelolaan wilayah desa itu berupa lahan sawah dan terus berkembang hingga masyarakat
memanfaatkan ruang wilayah desa untuk aktivitas berladang dan berkebun. Di samping itu,
warga juga sudah mengembangkan sistem pengelolaan hutan adat yang sejak awal
difungsikan untuk tujuan konservasi air menjadi sumber pengairan sawah yang mereka
kelola. Pola pemanfaatan lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu sejak masa pemerintahan
kolonial Belanda hingga sekarang seperti diperlihatkan pada Tabel 9.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
82 • STUDI KEBIJAKAN
Tabel 9. Pola pemanfaatan lahan di Desa Baru Pangkalan Jambu sejak masa pemerintahan kolonial
Belanda hingga sekarang
Masa Belanda Masa Jepang Masa awal Masa Logging Masa Reformasi
< 1942 1942 - 1945 Kemerdekaan 1970 – 1997 1998 – 2010
1945 – 1969
? Sawah ? Sawah ? Sawah ? Sawah ? Sawah
? Ladang ? Ladang ? Ladang ? Ladang ? Kebun
? Kebun ? Kebun ? Kebun ? Kebun ? Ladang
? Pemukiman ? Pemukiman ? Hutan adat ? Hutan adat ? Hutan adat
? Pemukiman ? Pemukiman ? Pemukiman
? Hutan prodiksi ? Hutan produksi
? TNKS ? TNKS
Secara formal, gagasan pengelolaan hutan adat muncul sekitar tahun 1990-an. Saat itu ada
tawaran dari pihak pemerintah kabupaten yang memberikan peluang pada desa untuk
menetapkan hutan adat. Namun secara tindakan, kawasan hutan yang kemudian ditetapkan
sebagai kawasan hutan adat melalui SK Bupati KDH Tingkat I Kabupaten Sarolangun
Bangko (sekarang Kabupaten Merangin) Nomor 225 Tahun 1993 tanggal 15 Juni 1993 sudah
menjadi hutan adat sejak masa kemargaan dan dijaga dengan baik oleh warga desa.
Kawasan itu dijaga warga karena kawasan hutan tersebut adalah sumber air sungai-sungai
yang mengairi sawah-sawah warga. Pada masa perusahaan HPH beroperasi di wilayah
desa, kawasan hutan adat tersebut juga tidak dijamah oleh perusahaan. Warga juga banyak
memanfaatkan kawasan hutan adat tersebut untuk memperoleh bahan-bahan obat
tradisional. Hingga saat ini, kegiatan ini masih berlangsung. Dulu, warga juga pernah
memanfaatkan pohon dalam kawasan hutan adat untuk menambah biaya pembangunan
pembangkit listrik tenaga air (PLTA) m icro hydro yang saat ini menjadi sarana penerangan
utama di desa. Di samping itu, mesjid yang terdapat di Desa Baru Pangkalan Jambu juga
dibangun dari pemanfaatan sumber daya kayu hutan adat. Pola pemanfaatan semacam itu
sekarang sudah tidak lagi dilakukan dan warga lebih cenderung memproteksi kawasan
hutan adat, karena masyarakat semakin menyadari hutan adat merupakan aset desa yang
kelestariannya harus mereka jaga.
Memanfaatkan pohon di hutan merupakan hal yang sudah berlangsung sejak dulu. Untuk
mendirikan bangunan pemukiman baru, umumnya warga memanfaatkan kayu dari hutan.
Itu juga terbatas pada kawasan hutan yang berada dalam klaim wilayah desa sesuai dengan
batas-batas kampung yang telah ditetapkan pada masa kemargaan dulu. Dulu, pohon hanya
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sejak kehadiran perusahaan HPH yang
beroperasi di wilayah desa, aspek pemanfaatan pohon mengalami pergeseran dan tidak lagi
hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri melainkan sudah bergeser untuk tujuan
komersialisasi. Menurut keterangan warga, dulu warga dilarang menebang pohon di hutan
untuk dijual, namun sejak perusahaan melakukan penebangan pohon dan adat tidak
melakukan tindakan apa-apa, warga juga ikut melakukan penebangan pohon di hutan. Hal
ini juga didorong oleh pasar untuk penjualan kayu hasil tebangan yang terbuka secara luas
dengan banyaknya saw m illyang berdiri pada waktu itu. Sejak tahun 2000-an, aktivitas illegal
logging ini mulai berkurang, hingga sekarang sudah tidak ada lagi warga yang melakukan
aktivitas tersebut.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 83
4. SocialInsurance
Ada beberapa sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup yang
dikembangkan oleh warga Desa Baru Pangkalan Jambu namun tidak semua sumber
pemenuhan kebutuhan hidup tersebut dipandang sebagai socialinsurance. Hasil sawah dan
ladang cukup penting dalam memenuhi kebutuhan hidup, namun bagi warga Desa Baru
Pangkalan Jambu, hasil sawah dan ladang tidak dapat diandalkan karena hasilnya hanya
cukup untuk dikonsumsi dalam beberapa bulan dan tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan pangan selama satu tahun. Hasil kebun dipandang lebih menjamin untuk
memenuhi kebutuhan hidup baik kebutuhan bertahan hidup (survival) maupun kebutuhan
pengembangan daya hidup. Oleh karena itu, kebun terutama kebun karet dipandang
sebagai socialinsurance oleh warga Desa Baru Pangkalan Jambu. Untuk memenuhi
kebutuhan bertahan hidup warga harus memiliki kebun karet minimal dua hektar dan
untuk memenuhi kebutuhan pengembangan daya hidup, warga harus memiliki kebun karet
lebih dari dua hektar. Warga menyebutkan jika mereka hanya memiliki dua hektar kebun
karet, hasilnya cuma cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan (hanya cukup untuk
makan).
Gambar 13.
Proses diskusi dengan
aparat dan tokoh Desa
Pangkalan Jambu
mengenai aturan adat
Untuk meningkatkan produksi kebun, warga sejak dulu terbiasa melakukannya dengan cara
memperluas kebun dengan membuka kebun baru. Saat ini kawasan hutan dalam desa yang
memungkinkan untuk dibuka untuk perluasan kebun sudah tidak ada karena sebagian
besar kawasan hutan yang dulu merupakan wilayah desa yang sudah berstatus kawasan
hutan dan sebagian berstatus hutan adat. Hal ini dipandang warga sebagai bentuk ancaman
terhadap socialinsurance mereka mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah
sementara kebun tidak mengalami pertambahan luas. Masalah krisis lahan merupakan
bentuk ancaman utama dalam pandangan warga terhadap socialinsurance mereka. Menurut
mereka, hal ini bersumber dari penguasaan hutan oleh negara sehingga mempersempit
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
84 • STUDI KEBIJAKAN
ruang gerak mereka untuk membuka kebun baru. Dalam menghadapi situasi ini, warga
mulai mengintensifkan pemanfaatan lahan yang tersedia dengan cara mengkombinasikan
komoditas yang diusahakan dan tidak hanya bergantung pada komoditas karet. Warga
mulai mencoba mengembangkan komoditas jerenang sebagai komoditas alternatif. Di
samping itu, warga berpendapat harus ada usaha alternatif yang tidak berorientasi pada
lahan untuk menguatkan socialinsurance mereka, walaupun masyarakat tidak mampu
menjawab secara pasti usaha apa yang tidak berbasis lahan.
Dalam pandangan warga, karet merupakan jenis komoditas yang mereka harapkan untuk
tetap menjadi andalan dalam pemenuhan kebutuhan hidup karena menyadap karet
merupakan penghasilan utama mereka. Walaupun harga karet seringkali berfluktuasi,
kisaran harga terendah masih mampu memenuhi kebutuhan bertahan hidup. Warga
meyakini pada masa depan harga karet akan terus membaik sehingga warga tetap optimis
untuk bertahan mengusahakan komoditas karet dan menjadikannya sebagai socialinsurance
mereka.
4.1.2.3.Isu pokok berkenaan dengan penguasaan dan pem anfaatan lahan dan pohon pada
tingkatdesa
1. D ilem a “H ukum D ualistik”
Hukum adat adalah satu-satunya produk hukum yang dipahami oleh warga desa berkaitan
dengan pengaturan penguasaan dan pemanfaatan lahan dan pohon dalam wilayah klaim
desa. Hukum adat sudah mengakar sejak awal desa terbentuk (pada awalnya masih berupa
kampung). Ada tiga hal pokok yang diatur oleh hukum adat berkenaan dengan penguasaan
dan pemanfaatan lahan dan pohon, yaitu pengakuan hak, kewajiban pengguna lahan dan
pohon, serta pola pemanfaatan ruang. Terkait dengan pengakuan hak, hukum adat
menyebutkan bahwa setiap orang yang m em buka hutan atas izin dan persetujuan pim pinan adat
(kam pung)m aka orang yang m em buka tersebutdiakuihak kepem ilikannya.Aturan ini bermakna
bahwa sejak dulu hukum adat telah memberikan ruang kepada warga untuk menguasai
lahan garapan secara pribadi dan setiap orang boleh menguasai lahan secara pribadi. Hak
kepemilikan lahan ini bisa gugur ketika lahan bukaan tersebut tidak digarap hingga menjadi
hutan kembali dan sudah tidak terlihat tanda-tanda bahwa lahan-lahan tersebut pernah
dibuka. Untuk mengantisipasi kehilangan hak tersebut, warga sejak dulu menanam pohon
di lahan yang baru dibuka. Jenis-jenis pohon yang umum ditanam di lahan bukaan baru
adalah durian, duku, kelapa, mangga, dan sebagainya.
Terkait dengan kewajiban pemanfaatan lahan dan pohon, hukum adat menyebutkan bahwa
ke daratbebungo kayu,ke ayik bebungo pasir,ke ladang ke saw ah bebungo em ping. Artinya, setiap
orang yang mengambil hasil hutan, hasil sungai, serta hasil sawah, ladang, dan kebun
diwajibkan membayar pungutan (cukai) kepada pimpinan adat dan/atau marga (pasirah).
Hal ini bermakna bahwa meskipun hukum adat memberikan ruang penguasaan sumber
daya alam secara pribadi namun orang tidak secara cuma-cuma mengambil hasil dari
sumber daya yang dikuasainya. Orang tersebut tetap berkewajiban membayar pungutan
(cukai). Selanjutnya, adat juga mengatur pola pemanfaatan ruang ke dalam wilayah klaim
yang mencakup perlindungan dan pola pemanfaatan ruang. Hukum adat membagi ruang
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 85
menjadi dua peruntukan, yaitu kawasan budi daya dan kawasan proteksi. Dalam aturan
adat disebutkan bahwa kawasan di sekitar pemukiman (kurang lebih dalam radius dua km)
dan daerah-daerah yang berupa tanah renah (datar) diperuntukkan untuk lahan pangan
dan tidak boleh ditanami tanaman keras. Kawasan hutan di sekitar hulu sungai dan
kawasan hutan yang banyak mensuplai kebutuhan warga (seperti tanaman obat-obatan)
tidak boleh dibuka untuk dijadikan lahan pertanian dan ditetapkan sebagai hutan adat. Di
samping itu, adat juga memproteksi kawasan hutan tertentu sebagai lahan cadangan yang
juga disebut sebagai hutan adat. Hutan adat dalam pengaturan adat pada dasarnya
memiliki dua tipe, yaitu hutan adat yang difungsikan sebagai kawasan konservasi dan
hutan adat yang difungsikan sebagai kawasan pencadangan lahan.
Sebelum hukum-hukum formal diberlakukan, masalah penguasaan dan pemanfaatan lahan
dan pohon di wilayah desa diatur sepenuhnya oleh hukum adat. Menurut keterangan
warga, hukum-hukum pemerintah kolonial tidak menyentuh aspek pengaturan pada
tingkat desa. Demikian pula halnya pada masa Kesultanan Jambi, ketika hukum-hukum
adat tetap diakui keberadaannya terutama dalam pengaturan pemanfaatan ruang.
Pemerintah kolonial Belanda maupun Kesultanan Jambi menyerahkan pengaturan tingkat
kampung kepada pimpinan adat yang berlandaskan pada hukum-hukum adat. Hal ini
terjadi karena pada dasarnya mandat hak penguasaan wilayah pada waktu itu diberikan
kepada pimpinan adat (marga dan kampung) dan unsur inilah yang kemudian mengatur
pendistribusian dan pola pemanfaatan lahan melalui hukum-hukum adat yang disepakati.
Hal ini berlangsung hingga masa peralihan sistem pemerintahan dari marga ke desa yang
dilandasi oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa. Esensi pemberlakuan sistem pemerintahan baru ini meliputi dua aspek, yaitu
meredefinisi desa dan merestrukturisasi pola penguasaan sumber daya alam.
Pasca masa peralihan sistem pemerintahan tersebut, wilayah desa kemudian didefinisikan
terbatas hanya meliputi ruang pemukiman dan kelola masyarakat. Sedangkan sumber daya
alam (khususnya kawasan hutan) yang belum terjamah pada proses selanjutnya berada di
dalam penguasaan negara. Negara menata kawasan hutan tersebut sedemikian rupa
menurut fungsinya. Fungsi tersebut mencakup hutan proteksi, hutan produksi, hutan
produksi terbatas, dan areal penggunaan lain. Sebagian wilayah desa yang masih berupa
kawasan hutan menurut batas-batas yang dipahami warga pada masa kemargaan dulu juga
menjadi bagian dari penguasaan negara.
Pada kenyataannya desa dalam sistem baru belum sepenuhnya mengadopsi hukum-hukum
formal yang berlaku terutama dalam pengaturan sumber daya alam. Warga desa masih
berupaya mempertahankan hukum-hukum adat yang selama ini mereka jadikan referensi.
Di sisi lain, warga desa juga dihadapkan pada hukum-hukum formal yang dinilai
bertentangan dengan hukum adat, terutama terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan
sumber daya hutan. Dilema ini kemudian menciptakan situasi anomali (kekacauan) ketika
kedua produk hukum tersebut tidak dipatuhi oleh warga pada masa illegallogging.
Meskipun warga mengetahui kawasan hutan yang mereka eksploitasi sudah ada di dalam
penguasaan negara dan aturan adat yang mengatur kewajiban mereka untuk membayar
pungutan atas hasil hutan yang mereka peroleh, hal tersebut tidak dipatuhi oleh warga.
Sasaran-sasaran eksploitasi adalah kawasan hutan negara dan warga tidak lagi membayar
pungutan sesuai ketentuan adat.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
86 • STUDI KEBIJAKAN
Pada tingkat desa, hukum adat masih menjadi wacana penting, terkait dengan masa lalu
(historis). Pada kenyataannya, hukum-hukum adat tersebut telah kehilangan ruang dan
penguasaan ruang. Hampir seluruh kawasan hutan sudah berada di dalam penguasaan
negara, sehingga tidak ada lagi yang mampu diatur oleh adat, terkait dengan aspek
penguasaan dan pemanfaatan lahan dan pohon seperti yang telah dijelaskan di atas. Di
samping itu, desa yang baru secara legalitas formal belum memiliki batas-batas definitif
selain dari batas-batas yang dipahami warga dari warisan masa kemargaan dan kesepakatan
tata batas yang dibangun antar desa. Kondisi demikian menjadikan hukum formal
mendominasi pengaturan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam pada tingkat
desa. Desa dihadapkan pada situasi dilema “hukum dualistik”, hukum adat pada tatanan
historis dan hukum formal pada tatanan realitas.
2. D om inasipola produksiberbasis sum ber daya alam
Warga desa sebagian besar hidup dari aktivitas pertanian, mengelola komoditas pangan dan
komoditas perkebunan. Satu-satunya cara untuk meningkatkan produksi pertanian dalam
pemahaman warga adalah dengan melakukan ekspansi lahan: menambah luas lahan-lahan
garapan mereka. Hal ini menciptakan kondisi warga desa yang senantiasa terikat oleh
kebutuhan akan kawasan hutan yang bisa dijadikan lahan-lahan bukaan baru. Masalah
yang kemudian mereka hadapi adalah tidak tersedianya lahan-lahan baru di desa untuk
dibuka menjadi kebun atau peruntukan lainnya. Situasi ini kemudian disebut warga sebagai
situasi krisis saat mereka dihadapkan pada realitas penduduk yang semakin bertambah dan
luas lahan pertanian yang tidak berubah, bahkan cenderung mengalami penurunan karena
menjadi sasaran pengembangan pemukiman.
Pola produksi desa yang bertumpu pada aktivitas pertanian masih lebih banyak
mengandalkan ketersediaan sumber daya alam, terutama sumber daya lahan yang diakses
dari kawasan hutan. Ini sudah menjadi tradisi turun-temurun. Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, membuka hutan tidak hanya bermakna sebagai upaya ekspansi lahan,
melainkan juga sebagai klaim lahan. Karena dengan cara membuka hutan, warga mampu
meningkatkan produksi pertanian mereka dan menambah luasan lahan yang mereka miliki.
Akibatnya, ketika di desa sudah tidak tersedia lahan-lahan yang memungkinkan untuk
dibuka, kawasan hutan negara kemudian menjadi sasaran ekspansi lahan bagi warga desa.
Dorongan ini sebenarnya tidak semata-mata bersumber dari situasi krisis lahan yang
mereka hadapi, tetapi erat juga kaitannya dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar
mereka. Aktivitas perusahaan yang mengeksploitasi kawasan hutan milik negara dan
maraknya penduduk migran (kasus Desa Tuo) yang belakangan ini membuka lahan-lahan
pertanian di kawasan hutan milik negara menjadi refensi tersendiri bagi warga desa.
Mereka berargumen jika orang luar (dalam pengertian perusahaan dan penduduk migran)
boleh membuka hutan negara, mengapa warga desa dilarang?
3. Posisidesa yang lem ah dalam pengendalian sistem tenurial
Sejak pemberlakuan UU No. 5/1979, penguasaan sumber daya alam didominasi oleh
negara. Hal ini kemudian berdampak terhadap terhadap hilangnya ruang bagi
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 87
pemberlakuan hukum adat dalam pengaturan sistem tenurial, karena pada prinsipnya
hukum ditegakkan pada teritorial tertentu yang keberadaannya diakui secara legal. Desa
pecahan marga belum memiliki batas-batas yang diakui secara legal oleh negara sehingga
desa berada pada posisi yang lemah untuk mempertahankan wilayah klaimnya.
Hukum-hukum adat yang mengatur penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam juga
menjadi lemah ketika berhadapan dengan hukum formal. Warga desa tidak dapat
mencegah kehadiran perusahaan yang memperoleh izin resmi dari negara untuk melakukan
eksploitasi terhadap ruang yang menjadi klaim desa. Saat ini desa dihadapkan pada
kesulitan untuk mengatasi tekanan pihak luar yang membuka bagian lahan yang dipahami
sebagai bagian dari wilayah desa. Ini terjadi karena warga tidak memiliki bentuk pengakuan
secara legal formal untuk menyatakan dan menguatkan wilayah klaimnya. Sehingga
belakangan berkembang pandangan pada tingkat warga desa bahwa kawasan hutan negara
dalam pandangan umum yang berlaku pada tingkat warga desa adalah kawasan open access
yang bisa dibuka oleh setiap orang bisa selama tidak ada pelarangan dari negara. Fenomena
lemahnya penegakan hukum terhadap tindakan eksploitasi dan perambahan terhadap
kawasan hutan negara semakin menguatkan cara pandang warga tersebut, bahwa kawasan
hutan negara merupakan kawasan open access yang sering disebut dengan istilah “wilayah
tak bertuan” oleh warga desa.
Posisi desa yang lemah dalam pengaturan sistem tenurial desa juga diperburuk oleh
tekanan kebijakan daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam. Sejak kebijakan otonomi
daerah digulirkan, sumber daya alam menjadi andalan dan sasaran utama bagi daerah
untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui dukungan investor,
kebijakan daerah telah memusatkan pemanfaatan sumber daya alam pada tiga aspek, yaitu
pengembangan perkebunan berskala besar (yang didominasi perkebunan sawit),
pengembangan hutan tanaman industri, dan aktivitas pertambangan. Kawasan hutan dan
areal penggunaan lain (yang juga mencakup lahan garapan masyarakat) menjadi arena
implementasi ketiga arah pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Meskipun dalam
kebijakan tersebut dinyatakan ada proses negosiasi dengan masyarakat desa, hal ini sulit
diterapkan karena posisi desa yang lemah dalam menunjukkan wilayah klaimnya. Yang
sering dibicarakan adalah bentuk pengakuan wilayah desa secara legal formal terkait
dengan batas-batas legal formal desa secara definitif.
4. Bentuk pengakuan negara terhadap hak adat/ulayat
Dalam beberapa produk regulasi negara terhadap pengelolaan sumber daya alam, ada
pernyataan yang menyebutkan bahwa negara mengakui keberadaan hak ulayat atau hak
adat. Namun bentuk pengakuan tersebut tidak dijelaskan secara teknis. Pengakuan negara
terhadap hak ulayat atau hak adat cenderung dimplementasikan dengan hak kelola,
sementara penguasaan tetap berada di tangan negara. Kebijakan yang dapat memberikan
ruang bagi warga desa untuk mengelola kawasan hutan dalam bentuk pengelolaan hutan
desa atau hutan tanaman rakyat hanya memberikan hak kelola kepada warga desa terhadap
kawasan hutan tertentu. Secara tidak langsung, kedua kebijakan pengelolaan kawasan
hutan ini dinilai sebagai upaya negara untuk menegaskan kawasan-kawasan kelola warga
desa tersebut dikuasai oleh negara dan berada di bawah pengaturan negara.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
88 • STUDI KEBIJAKAN
Kebijakan daerah yang mendorong pengelolaan hutan desa (sebagian merupakan kawasan
hutan adat yang dikelola secara turun-temurun oleh warga desa) merupakan sisi lain yang
dipandang sebagai bentuk penghapusan hak-hak penguasaan adat. Mengubah hutan adat
ke dalam bentuk hutan desa sama artinya dengan mengubah hak penguasaan adat ke dalam
penguasaan negara karena dalam pengelolaan hutan desa hanya ada hak kelola yang
diberikan untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan praktik-praktik tersebut, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengakuan negara terhadap hak ulayat atau
hak adat adalah pengakuan hak kelola, bukan hak penguasaan.
4.2.Analisis tem uan lapangan
Paparan di atas memberikan gambaran tentang bagaimana hak-hak komunal masyarakat
mendapat tempat di dalam kerangka hukum yang tersedia berdasarkan kebijakan agraria
dan sumber daya alam negara. Penelitian di Sumatra Barat mencoba melihat bagaimana
hukum pertanahan nasional bekerja di dalam kerangka pengaturan tanah komunal di
masyarakat nagari. Sementara, tim studi di Jambi mencoba menggambarkan bagaimana
konsep penguasaan tanah dan hutan akan berhubungan dengan kepentingan proyek
penyimpanan dan penyerapan karbon.
Dari temuan-temuan lapangan tersebut, dapat kita tarik beberapa kesimpulan berikut:
1) C ara pandang kebijakan dan aktor terhadap hak kom unal
Berbagai kebijakan dan implementasi kebijakan yang berusaha membuka akses dan merintis
jalan menuju pengakuan hak komunal masyarakat di lapangan berangkat dari cara pandang
hukum positif yang berlaku. Cara pandang itu dimulai dari politik kebijakan yang
dikembangkan, khususnya mengenai hak komunal masyarakat adat terhadap tanah dan
sumber daya alam.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) memberikan dua pasal utama untuk pengakuan keberadaan
hak-hak komunal (ulayat) yaitu Pasal 3 dan Pasal 5 yang berbunyi:
Pasal3
D engan m engingatketentuan-ketentuan dalam pasal1 dan 2 pelaksanaan hak ulayatdan hak-
hak yang serupa itu darim asyarakat-m asyarakathukum adat,sepanjang m enurut
kenyataannya m asih ada,harus sedem ikian rupa sehingga sesuaidengan kepentingan nasional
dan negara,yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Pasal5
H ukum agraria yang berlaku atas bum i,air,dan ruang angkasa ialah hukum adat,sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasionaldan negara,yang berdasarkan atas persatuan
bangsa,dengan sosialism e Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam
undang-undang inidan dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan
m engindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agam a.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 89
Pasal 3 dan Pasal 5 ini dimulai dengan Pasal 2 ayat (4) yang memberikan hak kepada negara
untuk memberikan kuasa Hak Menguasai Negara (HMN) atas Agraria pada daerah-daerah
swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat.
Pasal2
(4)H ak m enguasaidarinegara tersebutdiatas pelaksanaannya dapatdikuasakan kepada
daerah-daerah sw atantra dan m asyarakat-m asyarakathukum adat,sekedar diperlukan dan
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,m enurutketentuan-ketentuan Peraturan
Pem erintah.
Untuk membahas hak ulayat, kita harus merujuk pada pendapat Van Vollenhwen. Ia
menyatakan bahwa hak ulayat adalah “hethoagste richtten aauzien van garand”, artinya hak
tertinggi terhadap tanah dalam hukum adat yang memberi kewenangan kepada masyarakat
hukum adat tertentu atas wilayah tertentu, yang merupakan lingkungan hidup para
warganya untuk mengambil manfaat atau hasil-hasil yang ada di wilayah masyarakat
hukum adat tersebut. Tanah ulayat tersebut merupakan tanah kepunyaan bersama pada
warganya. Sedangkan representasi hak ulayat secara nyata adalah:
a. Persekutuan hukum yang bersangkutan dan para anggota persekutuan
tersebut berhak dengan bebas mengerjakan tanah hutan belukar, membuka
tanah, mendirikan teratak, memungut hasil hutan/belukar, berburu, dan
mengembala.
b. Orang-orang asing dapat melakukan kerja yang disebutkan di dalam sub (a)
dengan ijin dari persekutuan hukum yang bersangkutan, jika tidak ada ijin
tersebut, orang-orang asing itu akan dianggap melakukan tindak pidana.
b. Orang asing senantiasa harus membayar harga (pajak) untuk melakukan kerja-
kerja pada tanah tersebut, sementara para warga sendiri kadang-kadang juga
harus membayar sewa bumi.
c. Apabila terjadi suatu tindak pidana di dalam wilayah hak ulayat yang tidak
dapat diberatkan kepada seseorang pelaku, persekutuan hukum sendiri yang
akan bertanggung jawab.
d. Sesuatu yang tunduk pada hak ulayat tidak dapat secara abadi diserah-
lepaskan atau diserahkan tanpa ada pengawasan.
e. Meskipun sebidang tanah telah dibuka dan dikerjakan oleh seseorang, campur
tangan persekutuan hukum terhadap tanah yang bersangkutan tidak lenyap
seluruhnya. Campur tangan ini bisa menjadi besar jika hak individu menipis.
Sebaliknya campur tangan ini menipis secara proporsional dengan
membesarnya hak individu.58
Kewenangan bermakna hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.
Sementara itu kewenangan, diterjemahkan authority, bermakna :
58
Kaban, Maria Keberadaan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Di Tanah Karo, Fakultas Hukum Universitas Sumatra
Utara, e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatra Utara, hlm 1-2
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
90 • STUDI KEBIJAKAN
The right or permission to act legally on another's behalf; esp., the power of one person to
affect another's legal relations by acts done in accor-dance with the other's manifestation of
assent: the power delegate by principal to an agent.
Sementara itu, Pasal 2 UUPA yang bersumber dari Pasal 33 UUD 1945 memberikan
kewenangan yang nyaris sama kepada pemerintah untuk menjalankan Hak Menguasai
Negara (HMN).
Pasal2
(1) A tas dasar ketentuan dalam pasal33 ayat(3)U ndang-undang D asar dan hal-hal
sebagaiyang dim aksud dalam pasal1,bum i,air dan ruang angkasa,term asuk kekayaan
alam yang terkandung didalam nya itu pada tingkatan tertinggidikuasaioleh N egara,
sebagaiorganisasikekuasaan seluruh rakyat.
(2) H ak m enguasaidariN egara term aksud dalam ayat(1)pasalinim em beriw ew enang
untuk:
a. m engatur dan m enyelenggarakan peruntukan,penggunaan,persediaan dan
pem eliharaan bum i,air dan ruang angkasa tersebut;
b. m enentukan dan m engatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dengan bum i,air dan ruang angkasa;
c. m enentukan dan m engatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dan perbuatan-perbuatan hukum yang m engenaibum i,air dan ruang angkasa.
Dalam pendekatan kewenangan, kewenangan yang terkandung dalam Hak Menguasai
Negara (HMN) idealnya juga merupakan kandungan hak ulayat masyarakat adat. Dengan
kata lain, Hak Ulayat Masyarakat Adat dapat disebut Hak Menguasai Masyarakat Adat.
Hak Menguasai Negara (HMN) diadopsi dari dua akar konsep, yaitu konsep negara
kesejahteraan dan konsep ulayat yang dikenal dalam hukum adat. HMN adalah kritik
terhadap konsep negara hukum klasik yang dipengaruhi oleh paham liberalisme dan negara
hukum sosialis yang dipengaruhi oleh paham marxisme. Dalam konsep negara
kesejahteraan (w elfare state), negara tidak dipandang hanya sebagai alat kekuasaan, tetapi
mempunyai fungsi sebagai alat pelayanan (an agency ofservice). Ciri-ciri negara
kesejahteraan ini adalah: 1) mengutamakan hak sosial ekonomi masyarakat, 2) peran
eksekutif lebih besar dari legislatif, 3) hak milik tidak bersifat mutlak, 4) negara tidak hanya
sebagai penjaga malam (nachtw akerstaat), tapi juga terlibat dalam usaha-usaha sosial
maupun ekonomi, 4) kaidah hukum administrasi semakin banyak mengatur aspek
sosioekonomi dan membebankan kewajiban tertentu kepada warga negara, 6) hukum
publik condong mendesak hukum privat, sebagai konsekuensi dari peran negara yang luas,
dan 7) negara bersifat negara hukum materiil (menitikberatkan pada aspek
materi/kebendaan) yang mengutamakan keadilan sosial yang materiil. Dengan pemahaman
inilah, negara mempunyai hak untuk ikut campur dalam pertambangan. Dalam kerangka
hukum adat, ulayat adalah wilayah pengelolaan yang berada di dalam penguasaan bersama
(com m unalright). Ini berarti masyarakat adat memiliki kedaulatan dalam menentukan
pengelolaan wilayah tersebut. Dalam praktik, penguasaan ini diimplementasikan oleh
wakil-wakil mereka, misalnya ketua-ketua adat. Seperti yang dijelaskan pada awal
subbagian ini, kutipan pepatah adat itu adalah azas-azas hukum adat yang menjelaskan
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 91
posisi HMN di dalam masyarakat adat Minangkabau. Menurut pepatah ini, ulayat
mencakup bahan seluruh kekayaan alam, mulai dari permukaan tanah, dasar bumi sampai
udara, terdiri dari benda-benda hidup dan benda-benda mati. Penguasaan ulayat dijalankan
oleh Pangulu sebagai representasi pemilikan komunal suku-suku pemegang hak ulayat.
Hasil-hasil sumber daya alam dapat dinikmati dan hak Pangulu untuk “menguasai” hasil
sumber daya alam. Kata menguasai tidak bersinonim dengan kata ”pemilik”. Pengaturan
ulayat ini kemudian ditetapkan berdasarkan pengaturan pemanfaatan ulayat oleh pihak
ketiga yang diibaratkan seperti kerbau yang berkubang di kubangan milik orang lain: ketika
kerbau itu pergi pergi, kubangan tetap menjadi milik dari masyarakat setempat.59
UUPA meletakkan kewenangan yang ada di dalam lingkup hak ulayat masyarakat adat
tersebut di dalam kerangka HMN. HMN sebagai hak bangsa dapat mengintervensi hak
ulayat masyarakat adat, tetapi hak ulayat masyarakat adat berhenti pada dinding labirin
yang membatasinya dengan kewenangan pemerintah sebagai aktor yang menjalankan
HMN. Hubungan demikian dapat kita lihat pada penjelasan umum UUPA yaitu:
Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bum iserta air dan kekuasaan negara sebagai
yang disebutdalam pasal1 dan 2 m aka didalam pasal3 diadakan ketentuan m engenaihak
ulayatdarikesatuan-kesatuan m asyarakathukum ,yang dim aksud akan m endudukkan hak itu
pada tem patyang sew ajarnya didalam alam bernegara dew asa ini.Pasal3 itu m enentukan,
bahw a:"Pelaksanaan hak ulayatdan hak-hak yang serupa itu darim asyarakat-m asyarakat
hukum adat,sepanjang m enurutkenyataannya m asih ada,harus sedem ikian rupa hingga
sesuaidengan kepentingan nasionaldan N egara,yang berdasarkan atas persatuan bangsa
serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi".Ketentuan inipertam a-tam a berpangkalpada pengakuan adanya hak ulayatitu
dalam hukum -agraria yang baru.Sebagaim ana diketahuibiarpun m enurutkenyataannya hak
ulayatitu ada dan berlaku serta diperhatikan pula didalam keputusan-keputusan hakim ,belum
pernah hak tersebutdiakuisecara resm ididalam U ndang-U ndang,dengan akibatbahw a
didalam m elaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulayatitu pada zam an penjajahan
dulu sering kalidiabaikan.Berhubung dengan disebutnya hak ulayatdidalam U ndang-
undang Pokok A graria,yang pada hakekatnya berartipula pengakuan hak itu,m aka pada
dasarnya hak ulayatitu akan diperhatikan,sepanjang hak tersebutm enurutkenyataannya
m em ang m asih ada pada m asyarakathukum yang bersangkutan.M isalnya didalam
pem berian sesuatu hak atas tanah (um pam anya hak guna-usaha)m asyarakathukum yang
bersangkutan,sebelum nya akan didengar pendapatnya dan akan diberirecognitie,yang
m em ang ia berhak m enerim anya selaku pegang hak ulayatitu.Tetapisebaliknya tidaklah dapat
dibenarkan,jika berdasarkan hak ulayatitu m asyarakat hukum tersebutm enghalang-halangi
pem berian hak guna-usaha itu,sedangkan pem berian hak tersebutdidaerah itu sungguh perlu
untuk kepentingan yang lebih luas.D em ikian pula tidaklah dapatdibenarkan jika sesuatu
m asyarakathukum berdasarkan hak ulayatnya,m isalnya m enolak begitu saja dibukanya hutan
secara besar-besaran dan teratur untuk m elaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka
pelaksanaan rencana m enam bah hasilbahan m akanan dan pem indahan penduduk.
Pengalam an m enunjukkan pula,bahw a pem bangunan daerah-daerah itu sendiriseringkali
terham batkarena m endapatkesukaran m engenaihak ulayat.
59
Sumber utama pembahasan kerangka teori HMN adalah ; Abrar, Hak Penguasaan Negara Atas Pertambangan
Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Pajajaran Bandung, 1999, hlm 1-98
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
92 • STUDI KEBIJAKAN
Secara normatif, kita dapat menarik kesimpulan :
1. Substansi kewenangan yang lahir dari hak ulayat dalam skala kecil dapat
disamakan dengan kewenangan yang lahir dari HMN.
2. Hak ulayat masyarakat adat dapat bekerja untuk mengatur wilayah-wilayah
adat sepanjang ada pengakuan dari pemerintah.
3. Pengakuan diberikan dengan syarat masyarakat masih ada dan pemenuhan
hak itu tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
4. Ketika pengakuan terhadap hak ulayat sudah diperoleh dari negara,
masyarakat adat memiliki otoritas untuk mengatur dan mengalokasikan
sumber-sumber agraria yang ada di dalam lingkup ulayat tersebut terutama
kepada anggotanya.
Berdasarkan hal-hal demikian, UUPA kemudian hanya memuat berbagai ketentuan lanjutan
pengaturan agraria yang berada di bawah otoritas penuh HMN. Dengan kewenangan utuh
yang tumbuh dari HMN tersebut, pemerintah dapat memberikan hak-hak atas tanah seperti
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, dan lain-lain.
Tetapi ketika UUPA belum sempurna bekerja, termasuk membangun kebijakan yang
implementatif untuk menindaklanjuti pengakuan hak ulayat, berbagai peristiwa politik
nasional menyebabkan UUPA seperti dimasukkan ke dalam “peti es”. Tiga paket UU pada
awal berkuasanya Orde Baru yaitu UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal, UU
No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan, beserta dengan UU No. 11 Tahun 1967 tentang
Pertambangan mengubah haluan politik hukum agraria Indonesia.
UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan membolak-balik logika pengakuan hak
masyarakat adat yang disebut dengan recognitie dalam bahasa UUPA. UU No. 5 tahun 1967
dan dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak
Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan menetapkan kawasan hutan yang
menjadi otoritas Kementrian Kehutanan dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat dan
anggota-anggotanya untuk memungut hasil hutan. Hal tersebut didasarkan pada suatu
peraturan hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, pelaksanaannya perlu
ditertibkan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pengusahaan hutan. Pelaksanaan
harus seijin Pemegang Hak Pengusahaan Hutan. Demi keselamatan umum, pelaksanaan
hak rakyat untuk memungut hasil hutan dibekukan di dalam areal hutan yang sedang
dikerjakan dalam rangka pengusahaan hutan (Psl 6 PP 1/67).
Hantaman besarnya adalah pembekuan hak masyarakat adat demi berjalannya usaha
pembalakan hutan, sekaligus pengebirian otoritas UUPA. Sejak undang-undang dan
peraturan pemerintah tentang pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan
dikeluarkan, UUPA seperti berhenti sampai pada garis peta yang menentukan batas
kawasan hutan negara.
Berawal dari perubahan politik hukum agraria nasional yang melemahkan UUPA dengan
penerbitan kebijakan sektoral, para pembuat kebijakan kemudian tidak lagi memahami
maksud yang terkandung dalam pasal-pasal pengakuan hak ulayat masyarakat adat di
dalam UUPA tersebut. Meskipun penempatan pengakuan hak ulayat masyarakat adat di
bagian awal UUPA menunjukkan betapa pentingnya pengakuan masyarakat adat, masalah
pengakuan hak masyarakat ini menghilang setelah berpuluh-puluh tahun dan digantikan
dengan urusan sederhana yaitu pendaftaran tanah.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 93
Sertifikasi tanah dimaksudkan untuk memperjelas pemegang hak atas tanah. Komunalitas
pemegang hak dalam masyarakat adat menyebabkan kekaburan pemegang hak atas tanah.
Keberadaan hak-hak komunal atas tanah dan sumber daya alam lain, menyebabkan biaya
dan tambahan waktu bagi proses komersialisasi. Akibatnya dalam hitungan ekonomis, hal
tidak efesien macam ini yang diakibatkan oleh komunalitas tanah dan SDA milik
masyarakat adat akan mempertinggi ongkos produksi sebuah perusahaan yang akan
menggunakan aset tersebut. Komunalitas akan mempersulit proses perpindahan hak atas
properti dan pada tingkat yang lebih jauh membuat sistem pasar tanah (Land M arketSistem )
tidak efisien. Selain itu, komunalitas juga rawan konflik ketika terjadi komersialisasi atas
properti milik komunal tersebut. Logika inilah yang dipakai oleh World Bank dalam
menggulirkan Land Administration Project (LAP). LAP disambut oleh pemerintah
Indonesia dengan melahirkan PRONA.60
“The Land A dm inistration Projectw illfoster efficientand equitable land m arkets
… … … … The m ain com ponents ofthe projectare:(a)system atic registration of1.2 m illion
parcels in ten districts in Java,relying on specialsystem atic adjudication team s capitalizing on
econom ies ofscale,cadastralsurveying by private firm s,utilization ofnew technology such as
globalpositioning system s (G PS),and dissem ination ofinform ation to the public;(b)
developm entofa database ofland law s and regulations,and assistance to G O I's program for
review ing and drafting land law s and regulation;(c)long-term developm entofthe Land
N ationalA gency's (BPN 's)institutionalcapacity for land adm inistration,m ostly through
supportto BPN 's training and education units,training,scholarships and studies on w ays to
im prove tenure security for custom ary (adat)land rights;and (d)an integrated program of
studies,sem inars and w orkshops on selected topic areas in land m anagem entw hile im proving
inter-agency coordination and draw ing on internationalexperience.61
Sedangkan dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dinyatakan
bahwa pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain
yang terdaftar agar pemegang hak dengan mudah dapat membuktikan dirinya
sebagai pemegang hak yang bersangkutan,
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang
diperlukan untuk mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang
tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
60
Andiko, ranperda tentang pemanfaatan tanah ulayat jalan menuju klimaks new liberalism di minangkabau, Buah
Kegelisahan Koor Div. Sumber Daya Alam LBH Padang- Koor. Paga Alam Minangkabau (PALAM), makalah disampaikan
di Diskusi Terbatas, KPMM Sumbar-2003, belum diterbitkan
61
Document of The World Bank Report No. 12820-IND STAFF APPRAISAL REPORT INDONESIA LAND
ADMINISTRATION PROJECT AUGUST 16, 1994. Agriculture Operations Division Country Department III East Asia
and Pacific Region.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
94 • STUDI KEBIJAKAN
Tanah-tanah yang berada di bawah otoritas masyarakat adat di dalam lingkup hak ulayat
mereka berada pada posisi dilematis. Para pengambil kebijakan dan institusi teknis datang
ke masyarakat adat dengan kerangka pikiran hukum positif dan kelembagaan yang berlaku
umum secara unilateral bagi warga negara Indonesia, baik yang memiliki klaim adat,
ataupun bukan.
Aparat pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) memberikan tawaran utama untuk
pendaftaran tanah-tanah adat dalam bentuk kelembagaan hak milik. Pada awalnya tidak
ada pertimbangan sama sekali. Ini berarti tanah yang dipegang oleh anggota komunitas
masyarakat adat seolah-olah memberikan semua privilege hak pemilikan individual biasa,
terlepas dari otoritas komunitasnya. Dengan pendekatan inilah kemudian banyak tanah-
tanah adat memiliki sertifikat tanah individual.
Noer Fauzi mencatat ide umum yang mendasari perlunya pendaftaran tanah adat
komunal:62
W hile the com m unalrightofallocation and ither m ajor tenets ofadatland law notyetdead it
appears that,notw ithstanding its intention,the U U PA is the m ajor contributor to the
acceleration oftheir dem ise.Form alrecognition in the U U PA thatadatland rights m ust
succum b to the nationalinterestm ay w ellhave inadvertently prescribed the inevitable
m odification and ultim ate extinguishm entoftraditionalland tenures.This in turn raises the
generalissue ofthe appropriateness ofthe U U PA and the legislation derived from itin
assisting the nation as itseeks to integrate into the globaleconom y.The categories ofland
rights perm itted under the existing law are perceived as being idealistic in nature and
restrictive in effect.A ccordingly,any focus on the nation's future direction should take into
accountthe relevance to a m odern society ofexisting land rights and the m easure ofseccurity
the rights provide to non-indonesian entities from w hom itis soughtto attractforeign
investm ent.
Ada bermacam-macam respons terhadap pendaftaran tanah adat di lapangan, tetapi salah
satu pendapat penting mengenai hal ini adalah pendapat yang mengarahkan UUPA sebagai
penyebab masalah-masalah yang timbul dan berujung kepada hancurnya sistem
penguasaan tanah adat. Mengapa UUPA menjadi penyumbang utama bagi kehancuran
sistem penguasaan tanah masyarakat adat? Ada tiga unsur yang saling terkait, yaitu
konsepsi Hak Menguasai dari Negara (pasal 2 UUPA), pengakuan bersyarat atas apa yang
disebut “tanah ulayat” (pasal 3 UUPA), dan Hukum Adat (pasal 5 UUPA).63
Seperti yang sudah digambarkan sebelumnya, hak masyarakat pada sektor kehutanan yang
diberikan oleh negara, berupa hak pengelolaan hutan juga tidak berakar pada sistem yang
berlaku di dalam masyarakat adat. Terakhir tawaran-tawaran itu diantaranya berupa : (1)
Hutan kemasyarakatan (HKM), (2) Hutan Desa, (3) Hutan Tanaman Rakyat, (4) Hutan adat,
dan (5) hutan untuk tujuan khusus.
Meskipun hutan adat kemudian diadopsi di dalam perubahan UU No. 5 Tahun 1967 tentang
Kehutanan menjadi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ada dua hal penting yang
62
Ibid, hal. 285-286.
63
Maria Rita Ruwiastuti dalam Noer Fauzi, Pengakuan Sistem Penguasaan Tanah Masyarakat Adat: Suatu Agenda Ngo
Indonesia-Respons Terhadap Studi Tanah Adat- Proyek Administrasi Pertanahan
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 95
menjadi alasan kenapa pengadopsian hutan adat ini tidak meberikan manfaat apa pun
kepada masyarakat adat, yakni:
1. Pengertian hutan adat dinyatakan sebagai hutan negara yang ada di dalam
wilayah masyarakat adat.
2. Pengakuan bersyarat masyarakat adat diadopsi dengan tambahan satu kriteria
ciptaan kementerian kehutanan yaitu masih memanfaatkan atau tergantung
kepada hasil hutan.
Gambar 14.
Hak-hak atas tanah
masyarakat adat, termasuk
perkampungan masih
sebatas pernyataan saja
tanpa ada bukti legalitas
yang dapat melindungi hak
tersebut seperti hak-hak
adat kasepuhan di dalam
Taman Nasional Gunung
Halimun-Salak
Kalau menyimak paparan dua studi lapangan (Sumbar dan Jambi), kita dapat melihat
adanya perbedaan hubungan antara hukum adat yang mengatur ulayat masyarakat adat
dengan hukum negara yang mengatur hal yang sama dengan kelembagaan tersendiri.
Karena itu kita coba melihat fenomena ini dengan satu pendekatan yaitu pendekatan
pluralisme hukum. Dalam kacamata pluralisme hukum, interaksi antara dua atau lebih
sistem hukum di lapangan yang sama dibagi atas dua situasi yaitu: 1) situasi ketika terjadi
pluralisme hukum yang kuat (Strong LegalPluralism ) dan 2) situasi ketika terjadi pluralisme
hukum yang lemah (W eak LegalPluralism ).
Griffiths membedakan dua macam pluralisme hukum yaitu: w eak legalpluralism dan strong
legalpluralism . Menurut Griffiths, pluralisme hukum yang lemah itu adalah bentuk lain dari
sentralisme hukum karena meskipun mengakui adanya pluralisme hukum, tetapi hukum
negara tetap dipandang sebagai superior, sementara hukum-hukum yang lain disatukan di
hierarki hukum negara. Contoh dari pandangan pluralisme hukum yang lemah adalah
konsep yang diajukan oleh Hooker: “The term legalpluralism refers to the situation in w hich tw o
or m ore law s interact” (Hooker, 1975: 3). Meskipun mengakui adanya keanekaragaman sistem
hukum, ia masih menekankan adanya pertentangan antara yang disebut sebagai m unicipal
law sebagai sistem yang dominan (hukum negara), dengan servient law yang menurutnya
inferior. Ini bisa dilihat dari perbandingan antara kebiasaan dan hukum agama. Sementara
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
96 • STUDI KEBIJAKAN
itu konsep pluralisme hukum yang kuat (menurut Griffiths, pluralisme hukum yang kuat
adalah produk dari para ilmuwan sosial) adalah pengamatan ilmiah mengenai fakta adanya
kemajemukan tatanan hukum yang terdapat di semua (kelompok) masyarakat. Semua
sistem hukum yang ada dipandang sama kedudukannya di dalam masyarakat, tidak
terdapat hierarki yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain.
Griffiths sendiri memasukkan pandangan beberapa ahli ke dalam pluralisme hukum yang
kuat, antara lain adalah teori living law dari Eugene Ehrlich, yaitu aturan-aturan hukum
yang hidup dari tatanan normatif, dikontraskan dengan hukum negara.
O nly w e m ustbear in m ind thatw hathas been said aboutthe rule ofconductm ustnotbe
applied to the norm for decision;for courts m ay atany tim e draw forth a legalproposition
w hich has been slum bering for centuries and m ake itthe basis oftheir decisions … The norm s
operate through the sosialforce w hich recognition by a sosialassociation im parts to them ,not
through recognition by the individualm em bers ofthe association (Ehrlich dalam Tamanaha,
1993: 31).64
Penelitian Sumbar menunjukkan adanya pluralisme hukum yang kuat. Sampai hari ini
penguasaan-penguasaan tanah komunal tetap kuat di bawah hukum adat. Keengganan
masyarakat untuk masuk ke sistem hukum pertanahan nasional, tidak menutup ruang bagi
mereka untuk memanfaatkan sumber-sumber agraria dan sumber daya alam.
Selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman, dinamika internal, dan pengaruh
eksternal yang kuat, hubungan antar hukum adat Minangkabau yang mengatur ulayat di
sana dengan hukum positif yang kadangkala mengalami ketegangan perlahan-lahan mulai
meninggalkan situasi yang hitam-putih. Penelitian di Sumatra Barat menggambarkan
bagaimana masyarakat adat dengan aparatur yang menjadi objek pengamatan berusaha
membangun jembatan penghubung antara logika pengakuan hak ulayat dengan
kelembagaan hukum positif nasional, khususnya hukum pertanahan. Dalam konteks
pluralisme hukum, situasi demikian dapat dianalisis dengan: Konsep pluralisme hukum
yang tidak lagi menonjolkan dikotomi antara sistem hukum negara dan sistem hukum
rakyat telah berkembang.
Pada tahap ini konsep pluralisme hukum lebih menekankan pada “a variety ofinteracting,
com peting norm ative orders – each m utually influencing the em ergence and operation ofeach other's
rules,processes and institutions” (Kleinhans dan MacDonald, 1997: 31). Franz von Benda-
Beckmann adalah salah satu ahli yang dapat digolongkan ke dalam tahap perkembangan
ini. Ia mengatakan tidak cukup untuk sekadar menunjukkan keanekaragaman hukum di
lapangan sosial tertentu, yang lebih penting adalah apakah yang terkandung dalam
keanekaragaman hukum tersebut; bagaimanakah sistem-sistem hukum tersebut saling
berinteraksi (mempengaruhi) satu sama lain; dan bagaimanakah keberadaan sistem-sistem
hukum yang beragam itu secara bersama-sama di dalam suatu lapangan kajian tertentu (F.
Benda-Beckmann, 1990:2). Pemikiran di atas juga menunjukkan segi-segi metodologis, yaitu
cara bagaimana melakukan kajian terhadap keberagaman sistem hukum dalam suatu
lapangan kajian tertentu.65
64
Tim Huma, 2005, Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Ford Foundation dan Huma, Jakarta, hlm 59-60
65
Tim Huma, op cit hlm 60-61
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 97
Melihat situasi hubungan hukum antara hukum adat Minangkabau dengan hukum positif
nasional, tidak heran jika tim peneliti Sumbar memberikan kesimpulan-kesimpulan yang
relatif optimis, di antaranya:
1. Keberadaan sertifikat perorangan belum tentu ditujukan untuk individualisasi
tanah pusako tinggi. Tanah tersebut tetap tidak boleh dijual, karena walaupun
sertifikat atas nama perorangan, tanah tersebut masih merupakan tanah pusako
tinggi. Jadi, walaupun tanah pusako telah didaftarkan, penguasaan atas harta itu
pada umumnya tidak berubah. Dengan kata lain, tanah pusako tinggiyang
sudah disertifikatkan itu tetap diwariskan secara adat menurut sistem
matrilineal.
2. Di samping penerapan hukum adat dalam konversi dan pendaftaran tanah
milik kaum (milik adat) dan/atau pusako tinggidi atas, pengakuan hukum adat
juga dapat dilihat dari konversi dan pendaftaran tanah garapan yang berasal
tanah ulayat nagari. Berdasarkan Surat Direktorat Agraria Provinsi Sumatra
Barat No. 8920/III/2C/1983, 28 Oktober 1983, perihal Konversi Tanah-tanah
Garapan Beralas dari Tanah Ulayat Nagari bahwa kebijakan konversi tanah
garapan atas ulayat nagari berpatokan pada tanggal 24 September 1960, hari
lahirnya UUPA. Alasannya, ketentuan konversi dimasudkan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang sudah dikuasai
sebelum lahirnya UUPA. Jika tanah garapan atas ulayat nagari itu sudah
berlangsung sejak sebelum UUPA lahir (1960), permohonan diproses melalui
prosedur konversi hak milik adat. Dengan demikian ”asal haknya” adalah
konversi. Jika tanah garapan tersebut dilakukan setelah tahun 1960, tanah
garapan tersebut tidak bisa dikonversi, tetapi melalui cara biasa---harus melalui
prosedur pendaftaran tanah dan tidak bisa langsung dikonversi. Dengan
demikian, haknya berasal dari”pemberian hak”, bukan konversi hak.
3. Selain konversi hak-hak adat (hak Indonesia) yang tidak selalu tepat karena
tidak mengenal batas waktu, kebijakan tersebut sebetulnya juga telah
menafikan keberadaan ulayat nagari. Menurut Hukum Adat Minangkabau,
tanah ulayat nagari merupakan tanah yang dimiliki oleh anak nagari secara
bersama tanpa ada hak individual, sedangkan penguasaannya berada pada
pemerintahan nagari (hak menguasai dari nagari). Dengan menetapkan tanah
garapan anak nagari yang dimohonkan haknya menjadi hak milik, kepemilikan
itu berasal dari pemberian hak. Akibatnya tanah ulayat nagari disamakan
dengan tanah negara.
4. Walaupun demikian, dalam pelaksanaannya BPN tidak lantas menganggap
tanah ulayat nagari itu sebagai tanah negara. Keberadaan masyarakat hukum
adat nagari sebagai subyek hak ulayat atas tanah tersebut juga telah
diperhitungkan oleh BPN, meskipun masih sebatas formal dan terbuka untuk
diperdebatkan. Praktik seperti ini berlangsung merata di nagari-nagari yang
mempunyai ulayat nagari, seperti Nagari Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan,
dan Nagari Lakitan sebagai nagari tetangganya.
Beda halnya dengan penelitian Jambi, tim lapangan menemukan proses saat hukum adat
Jambi yang mengatur pola penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam cenderung
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
98 • STUDI KEBIJAKAN
tergeser oleh kebijakan negara yang dipayungi oleh hukum positif nasional. Tetapi ada juga
contoh-contoh pengakuan hak masyarakat adat di dalam pengelolaan dan penguasaan
hutan seperti melalui SK Bupati KDH Tingkat I Kabupaten Sarolangun Bangko (sekarang
Kabupaten Merangin) Nomor 225 Tahun 1993, yang berdampak positif terhadap
perlindungan hutan adat setempat. Gencarnya pengembangan hutan desa di Jambi
dicurigai justru memperlemah hukum adat dalam mengatur penguasaan dan pengelolan
hutan.
Dalam situasi pluralisme hukum yang lemah ini, tak heran kemudian tim Jambi
memberikan catatan penting yang dialami oleh masyarakat adat setempat, yaitu :
1. Desa dihadapkan pada situasi dilema “hukum dualistik”: hukum adat pada
tatanan historis dan hukum formal pada tatanan realitas.
2. Posisi desa yang lemah dalam pengaturan sistem tenurial di desa juga
diperburuk oleh tekanan kebijakan daerah dalam pemanfaatan sumber daya
alam.
3. Kebijakan daerah yang mendorong pengelolaan hutan desa yang sebagian
merupakan kawasan hutan adat yang dikelola secara turun-temurun oleh
warga desa merupakan sisi lain yang dipandang sebagai bentuk penghapusan
hak-hak penguasaan adat.
Ketika isu masyarakat adat naik ke permukaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berusaha
merespons tuntutan akan pengakuan hak ulayat masyarakat adat dengan menerbitkan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun
1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Tetapi
pada kenyataannya peraturan menteri ini tidak dapat diimplementasikan dengan baik
karena pengakuan keberadaan masyarakat adat diserahkan kepada mekanisme politik
daerah.
Cara pandang kebijakan dan aparat pelaksana kebijakan yang berusaha untuk melihat dan
membangun bentuk pengakuan hak ulayat masyarakat adat berdasarkan kelembagaan
hukum positif nasional sering kali menimbulkan berbagai masalah di lapangan.
2) K epastian tenurialpilihan-pilihan kebijakan m engenaitanah kom unal
Dalam pendekatan aliran ekonomi neo-klasik, hak kepemilikan yang sempurna terdiri dari
beberapa unsur yaitu : 1) Dapat diperjualbelikan (tradable), 2) dapat dipindah tangankan
(transferable), 3) dapat mengeluarkan pihak yang tidak berhak (excludable) dan 4) dapat
ditegakkan hak-haknya (enforceable).
Kita akan mencoba melihat berbagai kelembagaan hak atas agraria dan sumber daya alam
yang berbasiskan hukum positif nasional dalam pendekatan kesempurnaan hak. Tabel di
bawah mencoba untuk memberikan jawaban sederhana menganai hal itu.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 99
Tabel 10. Tabel Kesempurnaan Hak
Modelkelem bagaan Kom ponen Kesem purnaan Hak
Hak
Dapat diperjual Dapat dipindah Dapat mengeluarkan Dapat ditegakkan
belikan tangankan pihak yang tidak berhak hak-haknya
(tradable) (transferable) (excludable) (enforceable)
HKM Tidak Tidak “Ya” “Ya”
Hutan Tanam an Rakyat Tidak Tidak “Ya” “Ya”
Hutan Desa Tidak Tidak “Ya” “Ya”
HutanAdat Tidak Tidak Tidak Tidak
Hutan Hak Ya Ya “Ya” “Ya”
Sertifikat“K om unal” Ya Ya “Ya” “Ya”
Terdapat variasi tingkat kesempurnaan hak pada institusi-institusi hak di atas. Sebagian
besar institusi hak, terutama hak yang berbasiskan aturan kehutanan tidak dapat
diperjualbelikan (tradable) dan tidak dapat dipindahtangankan (transferable), karena pada
dasarnya hak yang diberikan adalah hak pengelolaan. Hak ini berbeda dengan hak yang
diberikan dalam lingkup hukum pertanahan, seperti hak atas tanah komunal yang memakai
kerangka kelembagaan hak sertifikat milik individual.
Tetapi hampir semua hak itu mendapatkan jawaban ya dengan tanda kutip pada tingkat
pemenuhan hak: dapat mengeluarkan pihak yang tidak berhak (excludable) dan dapat
ditegakkan hak-haknya (enforceable). Kenapa demikian? Secara normatif, terdapat institusi
formal yang menjaga hak yang telah diberikan kepada masyarakat, tetapi pada praktiknya
seringkali terjadi perubahan kebijakan yang pada akhirnya melupakan hak masyarakat.
Seringkali situasi ini terjadi karena pada kenyataannya di lapangan terjadi tumpang tindih
hak.
Selanjutnya, mari kita lihat tingkat kepastian tenurial berbagai kelembagaan hak yang
diberikan pemerintah, baik dalam lingkup hukum pertanahan maupun hukum kehutanan.
Pada bab-bab awal, telah diuraikan bahwa keamanan hukum kepemilikan mengacu pada
adanya peraturan hukum dan lembaga-lembaga negara. Peraturan hukum dan lembaga-
lembaga negara ini memungkinkan masyarakat untuk memegang hak kepemilikan yang
kuat atas tanah dan sumber daya hutan pada durasi yang tepat dan memiliki perlindungan
atas hak-hak mereka dengan elemen-elemen sebagai berikut :
(i) kuatnya hak pem ilikan m asyarakat, yang berarti bahwa hak-hak tersebut harus
memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat dan diberikan oleh pihak-pihak
yang secara hukum memiliki wewenang (prinsip legalitas). Hak-hak tersebut
harus terformulasikan secara jelas dalam hal: kriteria dan status hukum para
pemegang hak, cakupan hak dan kewajiban, jenis dan batas-batas objek hak,
sekaligus cara-cara agar para pemegang hak dapat mengeksklusikan
(mengeluarkan) atau mengendalikan pihak-pihak luar dari dan pada tanah dan
sumber daya hutan mereka (prinsip kejelasan). Kemudian, hak-hak tersebut
harus diberikan dalam bundel yang cakupannya paling luas, yang
mengombinasikan seluruh bentuk hak, mulai dari hak pemilikan, penggunaan,
pengalihtanganan (transfer), hingga kemampuan untuk memanfaatkan tanah
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
100 • STUDI KEBIJAKAN
dan sumber daya sebagai jaminan kredit (prinsip hak dengan cakupan paling
luas);
(ii) tepatnya jangka w aktu/durasihak, yang berarti bahwa para pemegang hak
masyarakat memiliki hak atas tanah dan sumber daya hutan dalam jangka
waktu yang cukup panjang agar mendapatkan insentif untuk berinvestasi di
tanah dan sumber daya hutan mereka, sehingga mereka dapat memetik
manfaatnya;
(iii) perlindungan hukum bagihak pem ilikan m asyarakat, yang merujuk pada
mekanisme yang dapat memberikan pemulihan (rem edy) yang efektif sebagai
tanggapan atas permohonan masyarakat yang hak pemilikannya sedang
(terancam akan) ditimpa oleh individu-individu lain atau negara secara tidak
adil. Untuk mewujudkan perlindungan hukum, harus ada tiga kondisi
kumulatif sebagai berikut:
- adanya legislasi (undang-undang) yang mengandung ketentuan-
ketentuan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan
pemerintah mengenai hak pemilikan mereka, baik yang mendukung
atau yang merintangi hak tersebut;
- adanya mekanisme-mekanisme keluhan yang dapat diakses dan efektif
di institusi atau lembaga-lembaga negara untuk menangani berbagai
keluhan masyarakat mengenai perlakuan yang tidak adil dari para
petugas negara/orang lain berkaitan dengan hak-hak mereka;
- adanya mekanisme resolusi konflik yang dapat diakses, murah, dan adil,
termasuk proses yudisial.
Untuk memudahkan, elemen-elemen yang dikembangkan oleh Myrna Safitri tersebut
kemudian disederhanakan dalam bentuk tabel yang akan mengukur berbagai kelembagaan
hak yang diteliti.
Berdasarkan elemen-elemen kepastian tenurial tersebut ada satu kriteria utama yang tidak
terpenuhi, yaitu Perlindungan Hak Milik dengan kriteria:
1. Peraturan yang berisi ketentuan partisipasi masyarakat dalam pengambilan
keputusan
2. Mekanisme menangani keluhan masyarakat
3. Mekanisme diakses, terjangkau dan wajar resolusi konflik, termasuk proses
peradilan.
Tidak adanya institusi dan mekanisme penyelesaian konflik alternatif yang memadai
membuat masyarakat sering kali menemui masalah dalam mempertahankan penguasaan
lahan. Institusi formal untuk penanganan sengketa, sampai hari ini masih dihindari karena
cenderung merugikan masyarakat.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 101
Tabel 11. Identifikasi Keamanan Tenure Menurut Hukum
ELEMEN HutanAdat Hutan Untuk Hutan Desa Hutan Hutan Sertifikat
Tujuan Khusus Kem asyarakatan Tanam an Tanah
Rakyat Kom unal
Dasar kriteria dan status ada ada ada ada ada Tidak ada -
Hukum hukum pemegang memakai
hak
(legalitas) pendekatan
hak milik
individual
ruang lingkup hak ada ada ada ada ada Tidak Ada
dan kewajiban
jenis dan batas-batas ada ada ada ada ada Ada
objek hak
cara menerapkan Tidak ada Tidak ada ada ada ada ada
eksklusivitas hak
Jangka Tidak ada Tidak ada ada ada ada Tidak ada
W aktu yang
Cukup
Panjang
Perlindungan peraturan yang berisi Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada
HakMilik ketentuan partisipasi
masyarakat dalam
pengambilan
keputusan
Mekanisme Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Ada
menangani keluhan
masyarakat
mekanisme diakses, Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada Ada
terjangkau dan wajar
resolusi konflik,
termasuk proses
peradilan.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
Bab 5. Kesimpulan dan
rekomendasi
5.1. Kesim pulan um um
Jauh sebelum pengambilalihan tanah oleh pemerintah, hak-hak komunal
masyarakat, terutama masyarakat adat, diatur di dalam kebijakan
pertanahan. Karena sejak awal pemerintah telah menyadari adanya konsep-
konsep penguasaan tenurial secara komunal di lapangan pertanahan,
peraturan perundang-undangan pertanahan mengakui keberadaan hak
komunal. Namun, pengakuan normatif terhadap hak komunal itu sulit
diterapkan karena tidak adanya aturan teknis dan implementasi yang
memadai.
Posisi masyarakat telah berkembang dalam hal pengelolaan hutan sejak
sepuluh tahun terakhir. Berbagai kebijakan kehutanan membuka ruang bagi
keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Berbagai kebijakan yang
memberikan peluang bagi masyarakat dalam pemanfaatan hutan bertumpu
pada : 1) hak yang diberikan adalah hak untuk memanfaatkan dengan
mekanisme perizinan tertentu; 2) hutan dengan hak pemanfaatan yang dapat
diberikan kepada masyarakat adalah hutan yang clear dan clean atau bebas
dari hak-hak lain.
Hak-hak pengelolaan yang dapat menjadi ruang bagi masyarakat di dalam
pemanfaatan hutan tidak mempertimbangkan konsep pemilikan lain yang
ada di tengah masyarakat. Dalam konteks hak, masyarakat belum memiliki
ruang yang cukup untuk menegaskan hak-hak adat mereka dan dalam
konteks model pengelolaan, pemerintah mengatur sedemikian rupa apa yang
diizinkan dan tidak diizinkan dalam setiap izin pengelolaan yang diberikan.
Hukum pertanahan pada tataran praktik telah gagal melindungi hak-hak
komunal masyarakat atas tanah di daerah yang diklaim sebagai kawasan
hutan negara. Isu yang lebih buruk adalah tidak terlaksananya perlindungan
hak-hak individual. Situasi ini memberikan kesulitan tersendiri bagi
masyarakat untuk memperoleh perlindungan di tengah dua rezim hukum
(pertanahan dan kehutanan) yang tumpang tindih.
Meskipun ada satu praktik uji coba di lapangan untuk melindungi hak-hak
komunal masyarakat dengan menerbitkan “sertifikat komunal”, kerangka
hukum tetap berada di dalam alur pengakuan hak individual dan tentunya
tidak dapat melindungi semua tanah komunal masyarakat yang ada.
Sehingga secara umum, hanya sebagaian kecil saja dari tanah-tanah komunal
itu yang mendapatkan kepastian hak tenurial.
Secara hukum, masyarakat tidak memiliki kepastian tenurial penuh untuk
melindungi tanah-tanah komunal mereka di bawah aturan pertanahan yang
104 • STUDI KEBIJAKAN
ada. Kepastian tenurial juga tidak hadir secara penuh di dalam ruang perizinan
pemanfaatan hutan yang ada. Dalam konteks kehutanan, setiap perizinan pengelolaan
hutan oleh masyarakat tidak memiliki mekanisme pengaduan yang singkat, sederhana, dan
murah untuk menyelesaikan setiap masalah dan sengketa yang timbul. Masyarakat juga
tidak memiliki ruang yang cukup untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan hutan, dan
terbatasnya durasi waktu hak .
Kebijakan Perubahan Iklim yang menempatkan hutan pada posisi strategis untuk mitigasi
membawa ruang negosiasi baru antara masyarakat dengan pemerintah, terutama dalam
implementasi program REDD. Perdebatan hukum juga timbul menyangkut Hak Atas
Karbon. Pertanyaan pentingnya adalah 1) siapa yang paling berhak atas hak atas karbon di
hutan dan 2) apakah pengaturan hak karbon yang ada di tengah-tengah keamanan tenurial
yang rapuh dapat memberikan ruang baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
tergantung terhadap hutan?
5.2. Rekom endasium um
Kajian ini memberikan gambaran awal mengenai cara pengaturan hak-hak komunal
masyarakat dalam lingkup aturan pertanahan dan kehutanan. Selain itu, kajian ini juga
memberikan gambaran singkat bagaimana hak komunal akan bekerja dalam lingkup hak
karbon yang akan timbul di dalam kegiatan-kegiatan REDD. Namun, diperlukan kajian
lanjutan mengenai cara menghubungkan rezim hukum pertanahan dan rezim hukum
kehutanan agar kedua rezim ini dapat memberikan kepastian tenurial bagi penguasaan
komunal masyarakat atas tanah dan kekayaan alam. Kajian lanjutan ini diharapkan dapat
mengantarkan pada jawaban atas pertanyaan: di mana hak karbon akan dilekatkan, apakah
hak itu akan berdiri sendiri dan sebagainya. Sehingga lahirnya hak-hak atas karbon yang
mengikuti kegiatan-kegiatan REDD tidak akan mempertajam pertentangan di lapangan,
tetapi sebaliknya dapat memperkuat kepastian tenurial masyarakat, khususnya masyarakat
adat.
Selanjutnya secara spesifik di bawah akan digambarkan kesimpulan dan rekomendasi yang
muncul dari studi lapangan yang dilakukan di Sumatra Barat dan Jambi.
5.2.1. SUMATRA BARAT
5.2.1.1 K esim pulan
1. Pengakuan tanah adat melalui model sertifikasi tanah komunal telah
mendorong penguatan tenurial adat atas tanah berbasis komunal di Sumatra
Barat. Namun, model sertifikat komunal sampai hari ini masih tetap belum
mampu mengakomodasi penguatan terhadap seluruh jenis tanah komunal
yang ada. Sertifikat tanah komunal baru bisa diterapkan pada tanah pusaka
tinggi atau ulayat kaum saja. Ulayat suku dan nagari belum tersentuh. Bahkan
sebaliknya, sertifikasi tanah yang berasal dari ulayat nagari justru mendorong
terjadinya individualisasi tanah komunal di Sumatra Barat. Hal ini terjadi
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 105
karena sistem pendaftaran tanah yang berlaku sekarang tidak atau belum
mengakomodasi nagari sebagai subjek hak atas tanah ulayat nagari.
2. Model pengakuan tanah komunal di atas juga belum memberikan dampak
penguatan hak masyarakat hukum adat atas kawasan hutan. Keberadaan hutan
di lingkungan masyarakat hukum adat di Sumatra Barat terdapat di ulayat
nagari. Oleh karena itu, sertifikasi tanah komunal sampai hari ini juga belum
bisa diterapkan atas kawasan hutan.
3. Tumpang tindih klaim dan penguasaan tanah di lingkungan masyarakat
hukum adat juga masih berlangsung sampai saat ini di Sumatra Barat. Kondisi
ini terutama terjadi atas hutan adat. Menurut hukum adat, hutan merupakan
obyek hak ulayat yang harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat sesuai dengan fungsinya. Sementara itu menurut instansi
kehutanan, hutan dan kawasan hutan terpisah dari wilayah kesatuan
masyarakat hukum adat dan wilayah administrasi pemerintahan nagari (desa).
Ditambah lagi dengan ketentuan hukum pemerintahan daerah, hutan adat
merupakan salah satu kekayaan nagari dalam bentuk ulayat. Model sertifikasi
tanah komunal yang terdapat di Sumatra Barat belum bisa menyelesaikan
persoalan ini.
5.2.1.2. R ekom endasi
1. Diharapkan kepada Badan Pertanahan Nasional, khususnya di Sumatra Barat,
untuk melanjutkan serta mengembangkan model sertifikasi tanah komunal
untuk seluruh jenis penguasaan tanah adat yang berada di dalam masyarakat
hukum adat. Model pengakuan yang tepat melalui sertifikasi tanah ulayat suku
dan nagari perlu ditemukan. Karena tanah komunal merupakan kebijakan
khas di Sumatra Barat, pemerintahan daerah setempat sewajarnya mendukung
upaya penemuan model sertifikasi tanah komunal tersebut.
2. Pengakuan tanah komunal di kawasan hutan memerlukan penanganan khusus
karena persoalan yang meliputi pengakuan ini jauh lebih rumit dengan adanya
tumpang tindih klaim. Oleh karena itu, kesepakatan di antara instansi
kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, dan pemerintahan daerah sangat
diperlukan. Instansi-insatansi tersebut terutama kehutanan diharapkan bisa
mengurangi orientasi sektoralisme demi pengamanan hutan sesuai dengan
fungsinya. Sektor kehutanan sewajarnya hanya terfokus pada pengelolaan
fungsi hutan, bukan pada status kawasan hutan.
3. Setiap nagari terutama yang mempunyai ulayat dalam bentuk hutan
diharapkan segera membuat pemetaan wilayah kesatuan masyarakat hukum
adatnya, yang berfungsi sekaligus sebagai wilayah administrasi pemerintahan.
Oleh karena itu, diskusi di antara nagari-nagari yang berbatasan harus segera
dilakukan agar tidak terjadi sengketa batas nagari dan ulayat mereka. Hal yang
sama juga perlu dilakukan terhadap tanah ulayat suku dan kaum di dalam
suatu nagari baik pusaka tinggi maupun pusaka rendah serta jenis hak tanah
lain menurut hukum adat yang berlaku di setiap nagari. Hasilnya diharapkan
bisa menjadi cikal bakal adanya “buku tanah” untuk masing-masing nagari.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
106 • STUDI KEBIJAKAN
5.2.2. JAMBI
5.2.2.1. K esim pulan
Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari hasil studi adalah :
1. Ada dua aspek yang digunakan sebagai dasar para warga desa untuk
menegaskan batas-batas wilayah desa, yaitu 1) merujuk pada batas-batas
historis yang ditetapkan pada zaman kemargaan dan 2) merujuk pada
kesepakatan baru yang dibangun melalui mekanisme perundingan oleh antar
desa.
2. Struktur penguasaan lahan di desa secara umum mencakup empat tipe, yaitu
penguasaan adat, penguasaan kaum, penguasaan individu, dan penguasaan
negara. Perubahan penguasaan lahan di desa disebabkan oleh faktor
pertumbuhan penduduk dan perubahan sistem pemerintahan dari marga ke
desa yang turut merestrukturisasi pola penguasaan sumber daya alam. Pola
penguasaan sumber daya alam terestrukturisasi dengan masuknya unsur
penguasaan kawasan hutan oleh negara. Perubahan penguasaan lahan ini
membawa dampak terhadap tidak tersedianya cadangan lahan untuk ekspansi
lahan pertanian yang kemudian diterjemahkan warga desa sebagai situasi
krisis yang mengancam jaminan sosial mereka.
3. Struktur penguasaan pohon di tingkat desa pada dasarnya melekat pada aspek
penguasaan lahan/ruang yang pada awalnya berada pada penguasaan adat.
Setiap orang yang memanfaatkan pohon pada kawasan hutan juga
berkewajiban membayar pungutan (cukai) kepada pimpinan adat. Perubahan
pola penguasaan pohon disebabkan oleh maraknya praktek-praktek illegal
logging yang dipicu oleh kehadiran perusahaan yang beroperasi di sekitar
wilayah desa. Warga desa mengembangkan mekanisme penguasaan pohon
secara individu melalui klaim-klaim dengan menggunakan simbol-simbol
tertentu sebagai tanda kepemilikan. Perubahan ini berdampak pada semakin
lemahnya posisi hukum-hukum adat dalam pengaturan pola pemanfaatan
sumber daya hutan yang sebelumnya dipatuhi oleh para konstituen.
4. Struktur pemanfaatan lahan di desa meliputi beberapa kombinasi, yaitu sawah,
ladang, kebun, pemukiman, kawasan hutan proteksi (adat), dan hutan
produksi. Pola perubahan pemanfaatan lahan disebabkan oleh faktor
pertumbuhan penduduk dan terbatasnya lahan cadangan untuk ekspansi lahan
pertanian. Pola perubahan pemanfaatan lahan ini berdampak pada percepatan
laju deforestasi, krisis lahan, dan sekaligus menguatkan jaminan sosial warga
desa.
5. Struktur pemanfaatan pohon di tingkat desa meliputi pemanfaatan untuk
tujuan konsumsi dan tujuan komersialisasi. Perubahan pola pemanfaatan
pohon disebabkan oleh terbukanya pasar bagi hasil hutan dan perubahan
orientasi ekonomi warga yang cenderung mengarah pada aktivitas mata
pencaharian yang bisa menghasilkan uang dalam waktu singkat. Dampak dari
perubahan pola pemanfaatan pohon tersebut adalah terjadinya percepatan laju
deforestasi oleh tindakan eksploitasi tanpa kendali.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 107
6. Kebun merupakan komponen yang dipandang warga desa sebagai jaminan
sosial mereka. Terjadinya krisis lahan di desa untuk ekspansi lahan perkebunan
merupakan situasi yang dipandang sebagai bentuk ancaman terhadap jaminan
sosial mereka, di samping tekanan kebijakan daerah yang turut mencadangkan
lahan garapan warga desa sebagai sasaran pembangunan perkebunan berskala
besar yang didominasi oleh komoditas sawit. Strategi warga desa dalam
mempertahankan jaminan sosial mereka adalah dengan cara mengintensifkan
pemanfaatan lahan garapan dan berusaha mengembangkan jenis mata
pencaharian yang tidak berorientasi pada kebutuhan lahan.
5.2.2.2. Saran
Beberapa hal yang dapat disarankan terkait dengan isu penguasaan dan pemanfaatan lahan
dan pohon di tingkat desa antara lain :
1. Dalam kondisi masyarakat desa yang dihadapkan pada hukum dualistik
(hukum adat dan hukum formal), diperlukan regulasi yang bisa membatasi dan
memperjelas kedudukan kedua jenis hukum tersebut. Jika hukum adat masih
diakui keberadaannya, maka penting bagi negara untuk memberikan ruang
bagi pemberlakuan hukum-hukum adat di atas teritorial desa dalam definisi
yang lebih jelas.
2. Jika pemerintah secara formal (melalui Perda) telah menetapkan desa, maka
juga diperlukan legalitas yang mengatur batas-batas wilayah definitif desa
untuk menguatkan klaim penguasaan sumber daya alam oleh desa dan
memberikan ruang bagi penegakan hukum-hukum adat. Dalam kaitannya
dengan wacana untuk menciptakan otonomi desa, negara perlu menetapkan
batas-batas desa secara formal sehingga memungkinkan bagi desa untuk
melakukan pengaturan ruang sesuai dengan pola-pola pengaturan ruang yang
dimiliki desa.
3. Salah satu kelembagaan desa yang mendapatkan pengakuan secara formal
adalah lembaga adat. Sejauh ini belum ada pemisahan secara tegas mengenai
fungsi lembaga adat yang menerima mandat untuk menegakkan hukum adat
dan fungsi perangkat penegak hukum negara yang menerima mandat untuk
menegakkan hukum-hukum negara. Oleh sebab itu, negara perlu mempertegas
posisi lembaga adat terkait dengan penegakan hukum-hukum adat yang
semakin mengalami degradasi oleh tekanan hukum formal.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
Daftar pustaka
Abrar, Hak Penguasaan Negara Atas Pertambangan Berdasarkan UUD
1945, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Pajajaran
Bandung, 1999
AMAN Naskah Akademik RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Adat, Maret 2011.
Andiko, Ranperda Tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat Jalan Menuju
Klimaks New Liberalisme di Minangkabau, Buah Kegelisahan,
KPMM Sumbar, 2003.
Amir B. Minangkabau, Manusia dan Kebudayaannya, Fakultas Keguruan
Pengetahuan Sosial, IKIP, Padang, 1980.
Amir M S. Adat Minangkabau, Pola dan Tujuan Hidup Orang
Minangkabau, PT Mutiara Sumber Widya, Jakarta, 1999.
A.Latief Fariqun. “Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat atas
sumberdaya alam dalam politik Hukum Nasional”, Desertasi S3,
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2007.
Bushar Muhammad, Pokok-pokok hukum adat, PT. Pradnya Paramitha,
Jakarta, 2002.
Bryan A. Garner. Black's Law Dictionary, Eight Edition, 1999.
Donald M Goldberg And Tracy Badua ,Do People Have Standing?
Indigenous Peoples, Global Warming, And Human Rights, Barry L.
Rev, 2008.
Edi Ruchiyat. Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Reformasi,
Penerbit Alumni, Bandung, 1999.
Fauzi, Noer. Konflik Tenurial: Yang Diciptakan, Tapi Tak Hendak
Diselesaikan dalam Anu Lounela dan R. Yando Zakaria (eds),
Berebut Tanah: Beberapa Kajian Berperspektif Kampus dan
Kampung. Insist Press, Yogyakarta, 2002.
Herman Soesangobeng. Kedudukan Hakim dalam Hukum Pertanahan
dan Permasalahannya di Indonesia, Pusdiklat Mahkamah Agung RI,
Yogyakarta, 2003.
Herman Sihombing, Penguasaan/pemakaian tanah, Tanah Ulayat dan
Pembangunan, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat,
Universitas Andalas, Padang, 1972.
Hermayulis, Pelaksanaan Konsolidasi Tanah dan pengaruhnya terhadap
penguasaan tanah di Sumatera Barat, Laporan Penelitian, Fakultas
Hukum Universitas Andalas, Padang, 1995.
110 • STUDI KEBIJAKAN
Hermayulis. “Penerapan Hukum Pertanahan dan Dampaknya Terhadap Penguasaan
Tanah dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau di Sumatera Barat”, Disertasi
S3, Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Idrus Hakimi Dt. Rajo Penghulu. Makalah Bandingan Terhadap Sengketa Tanah, pada
Seminar Tanah Ulayat Dalam Pembangunan, Fakultas Hukum dan Pengetahuan
Masyarakat, Universitas Andalas, Padang, 1972.
Imran Manan, Komunitas Masyarakat Minangkabau, PT. Remaja Karya, Bandung, 1995.
Iin Ichwandi Kegagalan Sistem Tenurial Dan Konflik Sumber daya Hutan:
Tantangan Kebijakan Kehutanan Masa Depan, Makalah Falsafah Sains (PPs 702)
Program Pasca Sarjana /S3 Institut Pertanian Bogor Mei 2003
John P. Powelson, The Story of Land, A Word History of Land Tenure and Agrarian
Reform”, Professor of Economics University of Colorado, A Lincoln Institute of
Land Policy Book, Cambridge, MA02138 U.S.A. 1988.
John Salindeho. Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1987.
Kaban, Maria Keberadaan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Di Tanah Karo, Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara, e-USU Repository ©2004 Universitas
Sumatera Utara, 2004.
Kurnia Warman. “Konversi Hak Atas Tanah Ganggam Bauntuak menurut UUPA di
Sumatera Barat”, Tesis S2, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1998.
Kurnia Warman, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik, Penyimpangan konversi hak
tanah di Sumatera Barat, Penerbit Unand Press, Padang, 2006.
M. Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu, Sejarah Perjuangan Rakyat Minangkabau 1945-
1950, PT. Mutiara, Jakarta, 1978.
Mahadi, “Mensertipikatkan Tanah Adat Adalah Memperbarui Hukum Adat (Ringkasan
pembahasan)”, dalam Sajuti Thalib (Penyunting), Hubungan Tanah Adat dengan
Hukum Agraria di Minangkabau, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Manuel Pacheco Coelho, Tragedies on Natural Resources A Commons and Anticommons
Approach , School of Economics and Management Technical University Of
Lisbon. 2009.
Maria Rita Ruwiastuti, dalam Noer Fauzi. “ Pengakuan Sistem Penguasaan Tanah
Masyarakat Adat: Suatu Agenda Ngo Indonesia : Respons Terhadap Studi Tanah
Adat- Proyek Administrasi Pertanahan”,
http://www.geocities.com/CapitolHill/Lobby /4297/ index.html , 1998.
Moniaga, Sandra. Masyarakat Kasepuhan Adat di Lebak. Draft. 2011. Hal. 1-2.
Muchtar Wahid. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik atas tanah, Republika, Jakarta ,
2008.
Myrna Safitri. Forest Tenure In Indonesia: The Socio-Legal Challenges of Securing
Communities' Rights, Universiteit Leiden, 2010.
Syafitri, Myrna. Menegaskan Penguasaan Masyarakat Lokal Pada Kawasan Hutan, Sebuah
Arena Bagi Pluralisme Hukum: Analisis Kebijakan Pasca Reformasi dalam Tanah
masih Dilangit, Penyelesaian Masalah Penguasaan tanah dan kekayaan Alam
Indonesia Yang Tak Kunjung Tuntas Di Era Reformasi, Yayasan Kemala, Jakarta,
2005.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
STUDI KEBIJAKAN • 111
Poerwadarminta, W. J. S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta,
1976.
R. Yando Zakaria, 'Merebut Negara', Yogyakarta, Lapera Pustaka Utama dan KARSA,
2004
Rustandi Ardiwilaga. Hukum Agraria Indonesia, Masa Baru, Jakarta, 1962.
Saphiro, Ian. Evolusi Hak Dalam Teori Liberal, Jakarta, Yayasan Obor, 2006, hlm 15
S. Hanna, Susan, Carl Folke, Karl-Goran Maler, Right to Nature, Ecological, Economic,
Cultural, and Political Principles of Institutions for the Environment, Island Press,
Wasington DC, 1996
Sjamsir Dt. Perpatih, “Status Tanah Pusaka setelah Disertipikatkan”, Laporan hasil
penelitian, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 1985.
Syafril, “Eksistensi dan keududukan Hak Ulayat di Sumatera Barat setelah berlakunya
UUPA”, Tesis S2, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1993.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta:Internusa, 2002.
The World Bank Report No. 12820-IND STAFF APPRAISAL REPORT INDONESIA LAND
ADMINISTRATION PROJECT AUGUST 16, 1994.
Tim Huma. Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Ford Foundation dan
Huma, Jakarta, 2005.
Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H., Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana
2008.
Yulia Mirwati. “Konflik-konflik Mengenai Tanah Ulayat dalam Era Reformasi di Daerah
Sumatera Barat”, Disertasi, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Kehutanan No. 36/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha
Pemanfaatan Penyerapan Dan/Atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi
Dan Hutan Lindung menyatakan bahwa; Usaha pemanfaatan Penyerapan Karbon
dan/atau Penyimpanan Karbon (UP RAP- KARBON dan/atau UP PAN-KARBON)
merupakan salah satu jenis usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan
produksi dan hutan lindung.
Permenhut No. 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi
dan Degradasi Hutan (REDD)
Permenhut No. 36 Tahun 2009 Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan
dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam Penguasaan Hutan
Studi yang bertema “Studi Kebijakan Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam
Penguasaan Hutan” ini hadir ketika mekanisme Reducing Emissions from
Deforestation and Forest Degradation (REDD) dan ekspektasi pasar karbon membawa
pemahaman baru tentang hak atas tanah dan sumber daya alam. Isu pokok dalam
perdebatan REDD adalah: i) siapa yang memiliki, atau dapat mengklaim, hak untuk
mengemisi, menjual karbon, atau menawarkan investasi bagi upaya penurunan emisi;
dan ii) siapa yang memiliki, atau dapat mengklaim, hak untuk menerima imbalan
penurunan emisi, sehingga perdebatan REDD ini juga memperdebatkan mengenai
kepastian tenurial hutan.
Berdasarkan hal itu, sebagai upaya pengembangan dan perbaikan instrumen tenurial
yang menjamin masyarakat adat dan lokal untuk menguasai tanah dan lansekap serta
memastikan sistem imbalan bagi masyarakat, khususnya dalam praktek REDD, studi
ini dimulai dengan mencoba mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut: 1)
Seperti apa bentuk sistem tenurial yang saat ini disediakan oleh hukum dan kebijakan
pemerintah, serta yang ada dan berkembang pada tingkat masyarakat, baik di dalam
maupun di luar kawasan hutan? Analisis ini mencakup bentuk pengelolaan dan
penguasaan tanah, beserta persoalan tumpang tindih klaim. 2) Bagaimana kesenjangan
antara tujuan kebijakan dan praktek kebijakan di lapangan? 3) Bagaimana kebijakan
mekanisme dan imbal jasa lingkungan berjalan, khususnya REDD? 4) Bagaimana isu
kepastian legalitas berdampak pada isu hak karbon? 5) Sejauh mana kepastian legalitas
akan berdampak kepada bisa atau tidaknya implementasi REDD di Indonesia?
+
H uM a